Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga Berjalan) kepada Penggugat sebesar Rp. 48.687.523,- (empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga Berjalan) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertipikat Hak Milik No : 322 Tanggal 28 Desember 2009 an. Johan Amri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3993-01-00449-10-2 tanggal 01 Mei 2013 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu, tanggal 01 Mei 2013 di Bank BRI Unit Rimo Kantor Cabang Tapaktuan;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No : 322 Tanggal 28 Desember 2009 an. Johan Amri berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 01 Mei 2013 di Bank BRI Unit Rimo Kantor Cabang Tapaktuan;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat peringatan pertama No: B.27/BUD/MKR/MPP/3/14 pada tanggal 21 Maret 2014
- Surat peringatan kedua No: B.31/BUD/MKR/MPP/6/14 pada tanggal 15 Juni 2014
- Surat peringatan ketiga No: B.45/BUD/MKR/MPP/9/14 pada tanggal 25 September 2014
8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat. |