Dakwaan |
DAKWAAN : PERTAMA : ----- Bahwa Terdakwa Megawati Binti Alm.Sahidin pada Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Januari 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kediaman Terdakwa pada Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------ ---- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 24.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Khairul Bin Alm. Najib Karo Karo (Dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui handphone dengan tujuan memesan narkotika jenis sabu, lalu setengah jam kemudian pada hari Selasa 07 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi Khairul, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi Khairul bersama dengan Saksi Firman Syahputra Bin Ridwan (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan PUTRA (DPO) membeli narkotika jenis sabu kepada DIDONG (DPO) dengan harga Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) yang sebagian dari uang tersebut menggunakan uang dari Terdakwa, lalu PUTRA pergi sendiri dengan membawa uang tersebut dan selanjutnya PUTRA datang kembali dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sak, setelah mendapatkan narkotika tersebut pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 pukul 05.00 WIB, Saksi Khairul, Saksi Firman kembali ke Kota Subulussalam, selanjutnya di rumah Saksi Firman yang beralamat di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Saksi Firman memberikan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Terdakwa kepada Saksi Khairul, lalu pada hari yang sama sekira pukul 07.00 WIB, Saksi Khairul pergi kerumah Terdakwa dan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi Abdullah Bin Sudirman (Dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan sekira pukul 11.30 WIB di hari yang sama kembali menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi Abullah sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di Kediaman Terdakwa pada Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, dengan harga keseluruhan sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------ --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.---- ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 003/Narkoba/60909/2025 tanggal 11 Januari 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. MEGAWATI BINTI ALM.SAHIDIN TATOK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa: • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan dengan berat netto 2,02 (dua koma nol dua) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 153/NNF/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa : • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,02 (dua koma nol dua) gram milik Terdakwa Megawati Binti Alm.Sahidin. Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa Megawati Binti Alm.Sahidin adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------ Atau KEDUA : ----- Bahwa Terdakwa Megawati Binti Alm.Sahidin pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Januari 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Kediaman Terdakwa pada Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 12.00 wib ketika Terdakwa sedang berada di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, 2 terdakwa didatangi oleh Saksi Ahmad Fadhil, Saksi Roki Laurent Hutagaol, Saksi Delly Chairunnisa dan Saksi Febri Hardiansyah yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam yang sedang menindaklanjuti informasi masyarat terkait Penyalahgunaan Narkotika, lalu Saksi Ahmad Fadhil, Saksi Roki Laurent Hutagaol, Saksi Delly Chairunnisa dan Saksi Febri Hardiansyah melakukan Tindakan penggeledahan badan dan/atau pakaian serta rumah terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transmparan yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah botol warna putih biru bertuliskan Collagen dilipatan celana Merk SUGGEST dengan warna hijau diatas rak baju milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Terdakwa yang didapat dari Saksi Khairul Anwar Bin Alm. Najib Karo Karo (Dilakukan penuntutan secara terpisah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.---- ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 003/Narkoba/60909/2025 tanggal 11 Januari 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. MEGAWATI BINTI ALM.SAHIDIN TATOK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa: • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan dengan berat netto 2,02 (dua koma nol dua) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 153/NNF/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa : • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,02 (dua koma nol dua) gram milik Terdakwa Megawati Binti Alm.Sahidin. Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa Megawati Binti Alm.Sahidin adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------ |