Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Lainatussara
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
TEDY DODI BIN MARIHOT TUMORANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-37/L.1.32/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Lainatussara
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDY DODI BIN MARIHOT TUMORANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa TEDY DODI Bin MARIHOT TUMORANG  pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira Pukul 15.32 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jl Raja Tua Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lain, perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira Pukul 15.30 WIB Terdakwa TEDY DODI Bin MARIHOT TUMORANG pergi ke sebuah rumah di Jl Raja Tua Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Kemudian terdakwa memasuki rumah tersebut melalui pintu belakang dan langsung masuk ke sebuah kamar. Pada saat terdakwa masuk ke kamar tersebut terdakwa melihat saksi DESTARIA yang sedang bermain handphone di atas tempat tidur. Kemudian terdakwa keluar kamar dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas merek elpiji warna hijau dengan berat 3 kg yang terletak di depan kamar saksi DESTARIA. Lalu terdakwa langsung memukul kepala dan badan saksi DESTARIA dengan menggunakan tabung gas elpiji tersebut hingga saksi DESTARIA jatuh tergeletak di lantai dengan penuh berlumuran darah. Kemudian terdakwa mengambil barang milik saksi DESTARIA berupa 1 (satu) buah gelang emas bentuk bola-bola bamboo dengan berat 10 gram, 22 karat yang berada pada tangan saksi DESTARIA, 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI REDMI 10A warna chrome silver nomor IMEI 1 : 862643063440584 nomor IMEI 2 : 862643063440592 dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Gold yang terletak di atas tempat tidur saksi. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang milik saksi DESTARIA untuk digunakan keperluan sehari-hari oleh terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum RSUD Kota Subulussalam Nomor: 812/24/V/2024 tanggal 09 Mei 2024 atas nama DESTARIA yang ditandatangani oleh dr.HARYATI BANCIN selaku dokter pemeriksa RSUD Subulussalam dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan kepada seorang perempuan bernama DESTARIA pada tanggal 05 Mei 2024 pukul 16.10 WIB di IGD RSUD Kota Subulussalam, dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai adanya luka robek di kepala sebelah kiri Panjang tidak beraturan, lebar 1,5 cm dan luka robek di kepala sebelah kanan Panjang 6 cm, lebar 1 cm.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang milik saksi DESTARIA tanpa izin saksi DESTARIA dengan menggunakan kekerasan sehingga mengakibatkan saksi DESTARIA mengalami luka berat dengan menjalani perawatan inap hingga operasi di RSUD Kota Subulussalam dan saksi DESTARIA mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa TEDY DODI Bin MARIHOT TUMORANG  pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira Pukul 15.32 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jl Raja Tua Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira Pukul 15.30 WIB Terdakwa TEDY DODI Bin MARIHOT TUMORANG pergi ke sebuah rumah di Jl Raja Tua Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Kemudian terdakwa memasuki rumah tersebut melalui pintu belakang dan langsung masuk ke sebuah kamar. Pada saat terdakwa masuk ke kamar tersebut terdakwa bertemu dengan saksi DESTARIA dan kemudian terdakwa mengambil 1 buah tabung gas merek elpiji warna hijau dengan berat 3 kg yang terletak di depan kamar saksi DESTARIA. Lalu terdakwa langsung memukul saksi DESTARIA dengan menggunakan tabung gas elpiji tersebut hingga saksi DESTARIA tergeletak di lantai dengan penuh berlumuran darah. kemudian terdakwa mengambil barang milik saksi DESTARIA berupa 1 (satu) buah gelang emas bentuk bola-bola bamboo dengan berat 10 gram, 22 karat yang berada pada tangan saksi DESTARIA, 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI REDMI 10A warna chrome silver nomor IMEI 1 : 862643063440584 nomor IMEI 2 : 862643063440592 dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Gold yang terletak di atas tempat tidur saksi. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang milik saksi DESTARIA untuk digunakan keperluan sehari-hari oleh terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang milik saksi DESTARIA tanpa izin saksi DESTARIA dengan menggunakan kekerasan sehingga saksi mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya