Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
EBY ALFIANSYAH POHAN Bin ARMANSYAH POHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-78/L.1.32/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EBY ALFIANSYAH POHAN Bin ARMANSYAH POHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : PERTAMA : ----- Bahwa Terdakwa EBY ALFIANSYAH POHAN Bin ARMANSYAH POHAN pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Juni 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat pada Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------- ---- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa sedang dirumahnya di Desa Sikalondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Terdakwa didatangi oleh Ugi (DPO) dan Ugi meminta Terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dan Ugi menyerahkan uang senilai Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meminta Ugi untuk mengatarkan Terdakwa ke warung yang berada di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, kemudian setelah sampai di warung tersebut Terdakwa menunggu Putra (DPO) lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Putra dan Terdakwa mengajak Putra pergi kesebuah masjid dekat warung tersebut dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa berkata hendak membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada Putra, dan Putra menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Putra meninggalkan terdakwa.-------------------------------------- --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 054/Narkoba/60909/2025 tanggal 27 Juni 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. EBY ALFIANSYAH POHAN Bin ARMANSYAH POHAN dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa: • 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic berklip merah dengan berat netto 0,30 (empat koma nol lima) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 5350/NNF/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang diperiksa oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T., M.T dan Dr. SUPIYANI, M.Si diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa : • 2 (dua) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,30 (empat koma nol lima) gram. Milik EBY ALFIANSYAH POHAN Bin ARMANSYAH POHAN dan EBY ALFIANSYAH POHAN Bin ARMANSYAH POHAN. Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa EBY ALFIANSYAH POHAN Bin ARMANSYAH POHAN dan EBY ALFIANSYAH POHAN Bin ARMANSYAH POHAN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------- Atau KEDUA : ----- Bahwa Terdakwa EBY ALFIANSYAH POHAN Bin ARMANSYAH POHAN pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 15.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Juni 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat pada Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I 2 Dalam Bentuk Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB ketika Terdakwa sedang beraada di perkarangan Masjid di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan sedang menunggu Ugi (DPO), Terdakwa didatangi oleh Saksi Andre Wira Bako Bin Masran Bako, Saksi Chariun Nasihin Bin Alm. Yahya dan Saksi Febri Hardiansyah Bin Susiloyono yang merupakan anggota kepolisian resnarkoba polres subulussalam, dan dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan berklip merah di saku celana sebalah kanan yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa diamankan beserta barang bukti narkotika ke Polres Subulussalam.------------------------------------------------------------------------------ --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 054/Narkoba/60909/2025 tanggal 27 Juni 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. EBY ALFIANSYAH POHAN Bin ARMANSYAH POHAN dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa: • 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic berklip merah dengan berat netto 0,30 (empat koma nol lima) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 5350/NNF/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang diperiksa oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T., M.T dan Dr. SUPIYANI, M.Si diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa : • 2 (dua) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,30 (empat koma nol lima) gram. Milik EBY ALFIANSYAH POHAN Bin ARMANSYAH POHAN dan EBY ALFIANSYAH POHAN Bin ARMANSYAH POHAN. Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa EBY ALFIANSYAH POHAN Bin ARMANSYAH POHAN dan EBY ALFIANSYAH POHAN Bin ARMANSYAH POHAN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------ Atau KETIGA: ----- Bahwa Terdakwa EBY ALFIANSYAH POHAN Bin ARMANSYAH POHAN pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Juni 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa pada Desa Sikalondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 03.00 wib, bertempat di belakang Rumah Terdakwa pada Desa Sikalondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang didapat dari Putra (DPO), cara terdakwa menggunakan narkotika yaiitu dengan menyiapkan alat hisap sabu dengan merakitnya sendiri dari botol bekas air mineral ukuran sedang, kemudian menyatukan seotan 3 dan pipet kaca ke sebuah botol bekas air mineral tersebut, kemudian Terdakwa memasukkan narkotika jenis sab uke dalam pipet kaca tersebut dan pipet kaca tersebut dibakar lalu dari sedotan terdakwa menghisap sebagaimana menghisap rokok hingga mengeluarkan asap secara berulang-ulang.--------------------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa beradsarkan Surat Keterangan Narkoba RSUD Kota Subulussalam Nomor 812/325/LAB/VI/2025 tanggal 27 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa EBY ALFIANSYAH POHAN oleh dokter pemeriksa dr. Umar Hasan Sitompul dengan hasil pemeriksaan Positif Narkoba jenis Methampetamine (sabu).--------------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 054/Narkoba/60909/2025 tanggal 27 Juni 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. EBY ALFIANSYAH POHAN Bin ARMANSYAH POHAN dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa: • 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic berklip merah dengan berat netto 0,30 (empat koma nol lima) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 5350/NNF/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang diperiksa oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T., M.T dan Dr. SUPIYANI, M.Si diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa : • 2 (dua) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,30 (empat koma nol lima) gram. Milik EBY ALFIANSYAH POHAN Bin ARMANSYAH POHAN dan EBY ALFIANSYAH POHAN Bin ARMANSYAH POHAN. Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa EBY ALFIANSYAH POHAN Bin ARMANSYAH POHAN dan EBY ALFIANSYAH POHAN Bin ARMANSYAH POHAN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya