Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P-Kons/2025/PN Skl PT PLN (Persero) UIP SUMBAGUT 1.Benares Berutu
2.Asron M Tumangger
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 10/Pdt.P-Kons/2025/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT PLN (Persero) UIP SUMBAGUT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Benares Berutu
2Asron M Tumangger
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Sehubungan dengan uraian tersebut diatas Permohonan Penitipan Ganti Kerugian, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Singkil dapat mengabulkan permohonan ini dengan penetapan sebagai berikut :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon

2. Menyatakan Sah dan berharga Penitipan Ganti Kerugian sebesar Rp. 25.370.914,- (Dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus empat belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

 

  1.  

Nama Pihak yang Berhak

No. Urut Daftar Nominatif

NIS/NIB dan Luas tanah yang dilepaskan

Jenis, dan Jumlah Tanam Tumbuh

  •  

Besarnya Nilai Ganti Kerugian (Rp)

  •  
  •  
  •  

Luas (m2)

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Benares Berutu bersengketa dengan Asron M Tumangger

  1.  
  1.  
  1.  

-

 

 

  •  
  1.  

Pihak yang berhak (Termohon) masih bersengketa

 

  •  

 

  1.  

 

 

3. Agar memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kelas II Singkil untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian dan melakukan penawaran pembayaran uang ganti kerugian dari Pemohon kepada Termohon di tempat kedudukan atau tempat tinggal Termohon ;

4. Menetapkan pemohon dapat melanjutkan penebangan tanaman dan pekerjaan pembangunan PLTA Kumbih – 3 (45 MW) di lahan para pemilik tanah yang masih bersengketa dan/atau belum menyetujui bentuk dan/atau besarnya nilai ganti kerugian, demi kepentingan umum walaupun masih ada upaya hukum dari termohon

5. Membebankan Biaya perkara kepada Pemohon

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Singkil berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak