| Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal telah diuraikan di atas maka dengan ini Penggugat dalam gugatan Sederhana mohon kepada yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Penitipan Uang tanggal 21 Juli 2024 ;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kwitansi tanggal 21 Juli 2024 ;
4. enyatakan sah dan berkekuatan hukum hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat karena tidak membayar hutang Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
6. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jaminan hutang Tergugat kepada Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 22 Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 16 November 2009 terdaftar atas nama : LESTERIA untuk pembayaran atau pelunasan hutang Tergugat kapada Penggugat ;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 22 Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 16 November 2009 terdaftar atas nama : LESTERIA ;
8. Menyatakan putusan ini sah menjadi dasar Penggugat dalam menjual dan/atau balik nama objek jaminan tersebut kepada orang lain atau kepada diri Penggugat sendiri ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dijalankan ;
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, maupun keberatan ;
a t a u :
Bilamana Bapak Yang Mulia Ketua/Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini. |