| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 24 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
12/Pdt.G/2025/PN Skl |
| Tanggal Surat |
Selasa, 23 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BAKRIE FOOD AND ENERGY |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MANGARA MANURUNG, SH. | PT. BAKRIE FOOD AND ENERGY |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | CV. BENUA SAWITA AGRI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kontrak Jual Beli No : 006/CPO/BSA-BFE/XI/2024 tanggal 29 November 2024 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat sebagai pihak dalam perjanjian yang tidak patut dan tidak beretikad baik;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.3.585.760.000,- (tiga milyar lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 6 % (enam persen) perbulan terhitung sejak perkara didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkil sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per hari di hitung sejak hari lalainya Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara ini dihitung sejak putusan dalam perkara telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dengan dipenuhi kewajiban oleh Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terus meskipun adanya perlawanan banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |