Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa IMAN HABIB PILIANG Bin Alm. JULIUS PILIANG bersama-sama dengan Terdakwa SUPRI Bin Alm. KASIMIN pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di September 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Simpang Longkib Desa Buluh Dori Kecamatan Longkib Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-
---- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 14.30 wib, Terdakwa Iman Habib dihubungi oleh Terdakwa Supri, dan Terdakwa Supri mengatakan hendak mencari Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Iman Habib, kemudian Terdakwa Iman Habib dan Terdakwa Supri sepakat untuk bertemu di Pajak Lama di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, lalu Terdakwa Supri dengan bersama Teguh (DPO) bertemu dengan Terdakwa Iman Habib di Pajak Lama di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, setelah bertemu selanjutnya Terdakwa Supri langsung memberikan uang sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Iman Habib, lalu Terdakwa Iman Habib langsung pergi meninggalkan Terdakwa Supri dan Teguh untuk mencari narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa Iman Habib menguhubungi Masroy (DPO) dan mengatakan hendak membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan Masroy menyuruh Terdakwa Iman Habib untuk bertemu di Simpang Longkib Desa Buluh Dori Kecamatan Longkib Kota Subulussalam dan Terdakwa Iman Habib langsung pergi menuju tempat tersebut, kemudian sekira pukul 15.00 WIB setelah sampai, Terdakwa Iman Habib bertemu dengan Masroy kemudian Masroy langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Iman Habib dan Terdakwa Iman Habib langsung menyerahkan uang senilai Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa Iman Habib langsung pergi ke SMKN1 Simpang Kiri untuk bertemu dengan Terdakwa Supri yang sudah menunggu, setelah sampai di SMKN1 Simpang Kiri, Terdakwa Iman Habib bertemu dengan Terdakwa Supri, Teguh dan Yoga (DPO) dan langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa Supri dan narkotika jenis sabu tersebut langsung digunakan bersama-sama oleh Terdakwa Supri, Terdakwa Iman Habib, Teguh, dan Yoga.------------------------------------------------------------------
---- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 0097/Narkoba/60909/2024 tanggal 03 September 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. IMAN HABIB PILIANG BIN ALM. JULIUS PILIANG dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
• 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram..
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 5322/NNF/2024 tanggal 18 September 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan R.FANI MIRANDA,ST diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
• 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik Terdakwa IMAN HABIB PILIANG Bin Alm JULIUS PILING dan Terdakwa SUPRI Bin Alm.KASIMIN.
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa IMAN HABIB PILIANG Bin Alm. JULIUS PILIANG dan Terdakwa SUPRI Bin Alm.KASIMIN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------
Atau
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa IMAN HABIB PILIANG Bin Alm. JULIUS PILIANG bersama-sama dengan Terdakwa SUPRI Bin Alm. KASIMIN pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di September 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Simpang Longkib Desa Buluh Dori Kecamatan Longkib Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 14.30 wib, Terdakwa Iman Habib dihubungi oleh Terdakwa Supri, dan Terdakwa Supri mengatakan hendak mencari Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Iman Habib, kemudian Terdakwa Iman Habib dan Terdakwa Supri sepakat untuk bertemu di Pajak Lama di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, lalu Terdakwa Supri dengan bersama Teguh (DPO) bertemu dengan Terdakwa Iman Habib di Pajak Lama di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, setelah bertemu selanjutnya Terdakwa Supri langsung memberikan uang sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Iman Habib, lalu Terdakwa Iman Habib langsung pergi meninggalkan Terdakwa Supri dan Teguh untuk mencari narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa Iman Habib menguhubungi Masroy (DPO) dan mengatakan hendak membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan Masroy menyuruh Terdakwa Iman Habib untuk bertemu di Simpang Longkib Desa Buluh Dori Kecamatan Longkib Kota Subulussalam dan Terdakwa Iman Habib langsung pergi menuju tempat tersebut, kemudian sekira pukul 15.00 WIB setelah sampai, Terdakwa Iman Habib bertemu dengan Masroy kemudian Masroy langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Iman Habib dan Terdakwa Iman Habib langsung menyerahkan uang senilai Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa Iman Habib langsung pergi ke SMKN1 Simpang Kiri untuk bertemu dengan Terdakwa Supri yang sudah menunggu, setelah sampai di SMKN1 Simpang Kiri, Terdakwa Iman Habib bertemu dengan Terdakwa Supri, Teguh dan Yoga (DPO) dan langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa Supri dan narkotika jenis sabu tersebut langsung digunakan bersama-sama oleh Terdakwa Supri, Terdakwa Iman Habib, Teguh, dan Yoga.------------------------------------------------------------------
---- Bahwa setelah menggunakan narkotika tersebut bersama-sama Terdakwa Supri memberikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Iman Habib dengan cara mengambil sedikit narkotika jenis sabu dan memasukkannya ke dalam pipet plastic selanjutnya Terdakwa Iman Habib pergi meninggalkan Terdakwa Supri, lalu Terdakwa Iman Habib memindahkan narkotika tersebut kedalam plastic transparan dan membawa narkotika tersebut ke rumah Terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB di SDN 2 Penanggalan di Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulusssalam, Terdakwa Iman Habib diamankan oleh Anggota Resnarkoba Polres Subulussalam dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan di atas tanah tempat Terdakwa Iman Habib ditangkap, dan Terdakwa Iman Habib menjelaskan bahwa narkotika tersebut didapat dari Terdakwa Supri, dan selanjutnya Anggota Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan pengembangan dan menangkap Terdakwa Supri dan Terdakwa Supri mengakui bahwa narkotika yang ditemukan pada Terdakwa Iman Habib didapat dari Terdakwa Supri.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 0097/Narkoba/60909/2024 tanggal 03 September 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. IMAN HABIB PILIANG BIN ALM. JULIUS PILIANG dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
• 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram..
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 5322/NNF/2024 tanggal 18 September 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan R.FANI MIRANDA,ST diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
• 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik Terdakwa IMAN HABIB PILIANG Bin Alm JULIUS PILING dan Terdakwa SUPRI Bin Alm.KASIMIN.
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa IMAN HABIB PILIANG Bin Alm. JULIUS PILIANG dan Terdakwa SUPRI Bin Alm.KASIMIN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----
Atau
KETIGA :
----- Bahwa Terdakwa IMAN HABIB PILIANG Bin Alm. JULIUS PILIANG bersama-sama dengan Terdakwa SUPRI Bin Alm. KASIMIN pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di September 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Simpang Longkib Desa Buluh Dori Kecamatan Longkib Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
---- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa Iman Habib, Terdakwa Supri, Yoga (DPO) dan Teguh (DPO) menggunakan narkotika jenis sabu di Desa Subulussalam barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Bahwa setelah menggunakan narkotika tersebut bersama-sama Terdakwa Supri memberikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Iman Habib dengan cara mengambil sedikit narkotika jenis sabu dan memasukkannya ke dalam pipet plastic selanjutnya Terdakwa Iman Habib pergi meninggalkan Terdakwa Supri, lalu Terdakwa Iman Habib memindahkan narkotika tersebut kedalam plastic transparan dan membawa narkotika tersebut ke rumah Terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB di SDN 2 Penanggalan di Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulusssalam, Terdakwa Iman Habib diamankan oleh Anggota Resnarkoba Polres Subulussalam dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan di atas tanah tempat Terdakwa Iman Habib ditangkap, dan Terdakwa Iman Habib menjelaskan bahwa narkotika tersebut didapat dari Terdakwa Supri, dan selanjutnya Anggota Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan pengembangan dan menangkap Terdakwa Supri dan Terdakwa Supri mengakui bahwa narkotika yang ditemukan pada Terdakwa Iman Habib didapat dari Terdakwa Supri.------------------------------------------
|