Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2026/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.Idam Kholid Daulay, S.H.
3.Nia Nadya Novriwinda, S.H.
4.Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD.
1.ENGKI TUMSILA BIN ALM TUMIRIN
2.RAHMAT HARIYANTO (ATOK) BIN DUL HASIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-06/L.1.32/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2Idam Kholid Daulay, S.H.
3Nia Nadya Novriwinda, S.H.
4Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENGKI TUMSILA BIN ALM TUMIRIN[Penahanan]
2RAHMAT HARIYANTO (ATOK) BIN DUL HASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ABDUL RANI MUNTHE,S.H.,C.P.C.L.EENGKI TUMSILA BIN ALM TUMIRIN
2ABDUL RANI MUNTHE,S.H.,C.P.C.L.ERAHMAT HARIYANTO (ATOK) BIN DUL HASIM
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa ia Terdakwa I ENGKI TUMSILA BIN ALM TUMIRIN dan Terdakwa II RAHMAT HARIYANTO (ATOK) BIN DUL HASIM pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 15.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Perkebunan Sawit Desa Jontor Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB pihak PT. LAOT BANGKO yang terdiri dari saksi korban Saut Sialiagan Bin Alm Sahat Sialiagan, bersama saksi Edita Berutu Bin Kasiman Berutu dan saksi Mahdi Tinendung Bin Alm Buyok Tiniendung sedang melakukan pemuatan kelapa sawit hasil panen yang berada di perkebunan PT. Laot Bangko Divisi I Desa Jontor Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, kemudian setelah selesai melakukan pemuatan hasil panen sekira pukul 15.45 WIB, pihak PT. Laot Bangko membawa hasil panen kelapa sawit dengan melewati jalur perkebunan milik masyarakat yang berada di Desa Jontor Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dikarenakan jalur utama pihak PT. Laot Bangko tidak bisa dilewati terkait permasalahan antara PT. Laot Bangko dengan masyarakat, kemudian saat melewati jalur di perkebunan masyarakat Desa Jontor Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, PT. Laot Bangko dihadang oleh beberapa masyarakat termasuk Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian saksi korban bersama masyarakat duduk dan bermusyawarah terkait permasalahan PT. Laot Bangko yang melewati jalan perkebunan masyarakat, namun suasana antara saksi korban dengan masyarakat sedikit tegang dan pada saat itu saksi korban melihat Terdakwa I ada membawa 1 (satu) buah parang berukuran panjang ±90 (sembilan  puluh) cm dengan gagang tebuat dari kayu berwarna cream, kemudian secara tiba-tiba Terdakwa II meminta 1 (satu) Buah parang tersebut kepada Terdakwa I, lalu diberikan oleh Terdakwa I dengan cara melempar atau mengoper kepada Terdakwa II yang kemudian 1 (satu) buah parang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa II untuk mengancam saksi korban dengan cara mengarahkan parang tersebut kepada saksi korban dan mengejar saksi korban, kemudian Terdakwa II langsung dicegah dan ditahan oleh anggota PAM dari BRIMOB bernama saksi Sapta Andika yang sedang bertugas menjaga Perkebunan PT. Laot Bangko sehingga parang berhasil diamankan oleh saksi Sapta Andika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II menyebabkan saksi korban merasa terancam dan keberatan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 ayat (1) ke-1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana  Jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya