Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/PDT.G/2015/PN SKL 1.BUDI SUPRAPTO
2.MUHAMMAD DOROBI
PT. Bumi Daya Abadi (Persero) Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/PDT.G/2015/PN SKL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI SUPRAPTO
2MUHAMMAD DOROBI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OLOAN TUA PARTEMPUAN, SH.BUDI SUPRAPTO
2OLOAN TUA PARTEMPUAN, SH.MUHAMMAD DOROBI
3ASRA MAHOLI LINGGA, SH.BUDI SUPRAPTO
4ASRA MAHOLI LINGGA, SH.MUHAMMAD DOROBI
Tergugat
NoNama
1PT. Bumi Daya Abadi (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisionil :

- Menerima dan Mengabulkan putusan Provisi yang diajukan oleh para Penggugat untuk seluruhnya;-

- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat untuk mengosongkan tanah perkara serta membongkar seluruh tanaman pohon sawit dan terlepas dari ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya kendatipun Tergugat mengajukan upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi ;-

- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)/hari kepada para Penggugat jika ia tidak patuh dan tunduk pada isi Putusan Provisionil dalam perkara ini ;-

- Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Provisi ini ;-

- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini ;-

Dalam Pokok Perkara :

- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;-

- Menetapkan Kelompok Tani Maju Jaya adalah Anggota Koperasi Mekar Sari sebagaimana tersebut pada halaman 2 nomor urut 1 s/d 126 gugatan ini adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 226 Ha ;-

- Menetapkan secara hukum Kelompok Tani Maju Jaya adalah anggota Koperasi Mekar Sari sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa seluas 226 Ha sesuai dengan Sertifikat Hak Milik yang dikuasai oleh Tergugat sebagaimana yang diuraikan pada halaman 2, 3, 4 dan 5 a quo dengan batas ? batas sebagai berikut :

- Utara berbatas dengan Jalan ;-

- Selatan berbatas dengan Tanah Lahan Transmigrasi ;-

- Barat berbatas dengan Parit PT. BDA ;-

- Timur berbatas dengan Lokasi Tanah Transmigrasi/Tanah Revitalisasi ;-

- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;-

- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas objek perkara;-

- Menyatakan sah dan berharga semua surat ? surat bukti para Penggugat ;-

- Menyatakan tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum semua bentuk surat menyurat atas tanah objek sengketa yang ada pada Tergugat berikut turunannya ;-

- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja untuk segera membongkar tanaman atau pokok sawit dan bangunan yang ada diatas tanah objek sengketa, selanjutnya menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan tanah tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan baik, kosong serta terlepas dari ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya dan selanjutnya para Penggugat menyerahkan kepada anggotanya dikelompok tani maju jaya ;-

- Menghukum Tergugat berikut semua orang yang menggantungkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah objek Perkara dan mengembalikannya kepada para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta terlepas dari ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya dan tanpa syarat apapun kendatipun Tergugat menggunakan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi, selanjutnya para Penggugat menyerahkan kepada anggotanya dikelompok tani maju jaya ;-

- Menghukum Tergugat untuk membayar harga lahan seluas 226 Ha senilai Rp. 7.910.000.000,- (tujuh milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) ;-

- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian hasil panen per enam bulan kepada para Penggugat sebesar Rp. 4.576.500.000,- (empat milyar lima ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dihitung segenapnya hingga Tergugat dapat menjalankan isi putusan ini serta menyerahkan lahan tersebut kepada para Penggugat dengan estimasi harga disesuaikan dengan harga pasar ;-

- Menghukum Tergugat berikut semua orang yang memperoleh hak dari Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam Perkara ini ;-

- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap harinya apabila ia lalai menjalankan isi Putusan setelah perkara ini mempuyai kekuatan hukum tetap hingga isi putusan ini dapat dijalankan oleh Tergugat ;-

- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;-

Atau :

Jika Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Singkil berpendapat lain selain pendapat dan keyakinan kami, maka mohon Putusan yang seadil ? adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak