Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Skl H SYAFRIL HARAHAP S.H Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq Kepala Kepolisian Resor Aceh Singkil Cq Kasat Lantas Polres Aceh Singkil Cq Kanit Lantas Polres Aceh Singkil Cq Penyidik Pembantu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Skl
Tanggal Surat Rabu, 27 Mei 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H SYAFRIL HARAHAP S.H
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq Kepala Kepolisian Resor Aceh Singkil Cq Kasat Lantas Polres Aceh Singkil Cq Kanit Lantas Polres Aceh Singkil Cq Penyidik Pembantu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Mengabulkan Permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;

 

  • Menyatakan secara hukum surat panggilan Termohon Praperadilan kepada Permohonan Praperadilan Nomor : S.Pgl/22/IV/2020/Lalu Lintas No. LP/18/IV/2020/Lalu Lintas S.Pgl/23/IV/2020/Lalu Lintas No. LP/20/IV/2020/Lalu Lintas , dan  S.Pgl/25/IV/2020/Lalu Lintas No. LP/20/IV/2020/Lalu Lintas  tidak sah dan batal demi hukum;

 

  • Membatalkan surat panggilan Nomor : S.Pgl/22/IV/2020/Lalu Lintas No. LP/18/IV/2020/Lalu Lintas S.Pgl/23/IV/2020/Lalu Lintas No. LP/20/IV/2020/Lalu Lintas , dan  S.Pgl/25/IV/2020/Lalu Lintas No. LP/20/IV/2020/Lalu Lintas yang diterbitkan oleh Termohon Praperadilan;

 

  • Menyatakan secara hukum status penetapan Tersangka kepada diri Pemohon Praperadilan dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas dalam laporan polisi Tgl. 16 April 2020 No. LP/18/IV/2020/Lalu lintas dan LP/20/IV/2020/Lalu lintas Tgl. 16 April 2020 batal demi hukum atau sekurang kurangnya tidak sah;

 

  • Menyatakan secara hukum Termohon Praperadilan tidak dapat menetapkan status Tersangka lagi kepada diri Pemohon Praperadilan dalam Laporan polisi Tgl. 16 April 2020 No. LP/18/IV/2020/Lalu lintas dan LP/20/IV/2020/Lalu lintas Tgl. 16 April 2020 walaupun apabila perkara ini dilakukan penyidikan kembali;

 

  • Menghukum Termohon Praperadilan untuk menyerahkan Kendaraan bermotor roda empat merek Mitsubishi Strada No.8055 GZ Warna Hitam yang telah disita oleh Termohon Praperadilan kepada Pemohon Praperadilan secara baik dan utuh;

 

  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon Praperadilan ;

 

  • Apabila yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Terima kasih,

Pihak Dipublikasikan Ya