| Dakwaan |
- Dakwaan:
--------- Bahwa Terdakwa SAPARUDIN Bin DEMBAN pada rentang waktu di hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 22:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor, yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas Korban meninggal dunia yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 21:05 Wib terdakwa berangkat dari Subulussalam hendak pulang kerumah terdakwa dengan mengendarai Sepeda motor Honda CRF Tanpa Nopol Warna Hitam.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira Pukul 22:00 Wib, saksi JAKIRUN Bin M. DAHYAT SIHOTANG hendak pulang kerumah dari pengajian di Pesantren Buya Batu Korong Desa Lipat Kajang Bawah, lalu saksi JAKIRUN Bin M. DAHYAT SIHOTANG saat itu pulang beriringan dengan korban MUSLIM BANCIN dengan posisi saksi JAKIRUN Bin M. DAHYAT SIHOTANG dibelakang, saat kejadian di TKP saksi melihat ada mobil yang datang dari arah berlawanan dan dibelakang mobil ada Sepeda motor CRF yang dikendarai terdakwa lalu sepeda motor CRF tersebut hendak mendahului atau menyalip mobil tersebut, terdakwa tidak ada menyalakan lampu sen kanan dan melaju dengan kecepatan sepeda motor Honda CRF sekitar 6080 km/jam dan langsung bertabrakan dengan sepeda motor Honda Vario Nopol BL 3826 IC warna putih yang dikendarai korban MUSLIM BANCIN.
- Bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, terdakwa tidak ada melihat lampu sepeda motor Honda Vario Nopol BL 3826 IC Warna Putih yang dikendarai korban MUSLIM BANCIN yang datang dari arah berlawanan. sehingga langsung terjadi kecelakaan lalulintas dan setelah terjadi kecelakaan laulintas terdakwa tidak sadarkan diri.
- Bahwa tidak lama setelah terjadinya kecelakaan, ambulance datang dan membawa pengendara CRF yaitu terdakwa ke RSUD Aceh Singkil, dan tidak berselang lama ambulance berikutnya datang dan membawa korban MUSLIM BANCIN kerumah korban yang dimana pada saat itu korban MUSLIM BANCIN sudah meninggal dunia di TKP.
- Bahwa, berdasarkan Sket TKP setelah dilakukan olah TKP oleh petugas kepolisian yaitu saksi PASRIADI TARO Bin H. MAHIDIN, titik tabrak awal sepeda motor Honda Vario Nopol BL 3826 IC Warna Putih dengan sepeda motor Honda CRF tanpa nopol warna hitam berada di jalur kiri dari arah Singkil ke arah Subulussalam atau jalur sepeda motor Honda Vario Nopol BL 3826 IC Warna Putih yang dikendarai korban MUSLIM BANCIN.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap lakilaki bernama MUSLIM BANCIN (korban) dalam keadaan meninggal dunia, umur 44 Tahun, dibuktikan dengan hasil Visum Et Repertum No.VER:445/221/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, dan didukung Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan Keuchik Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro Makmur Kab. Aceh Singkil tanggal 12 Juni 2025.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.------------------ |