| Dakwaan |
Dugaan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada Hari Kamis TAnggal 07 Mei 2020 sekira pukul 09.00 yang diduga dilakukan oleh Pelaku yang bernama Raja DAMIN TUMANGGER dengan cara menangkis pukulan dari korban yang bernama PULPEN TUMANGGER dan akibat perbuatan tersebut korban yang bernama PULPEN TUMANGGER mengalami luka lecet pada pipi sebelah kanan dengan ukuran panjang 6.5 Cm sesuai, hal tersebut di buktikan berdasarkan Visum et Revertum Nomor: 445/290/2020 Tanggal 08 Mei 2020 yang di tanda tangani oleh dr. ERANDUMA B. MANALU Selaku dokter pada Puskesmas Danau Paris, akibat dari perbuatan tersebut pelaku dapat dituntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana. |