Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2025/PN Skl MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H. FREDY SISWANTO Als FREDI Bin YUSMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1088/L.1.25/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDY SISWANTO Als FREDI Bin YUSMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ALFIANDA, S.HFREDY SISWANTO Als FREDI Bin YUSMADI
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

Pertama

--------- Bahwa terdakwa FREDY SISWANTO Als FREDI Bin YUSMADI pada rentang waktu di hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 21.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 21.15 Wib terdakwa dihubungi oleh ARDI POHAN (DPO) melalui chat Whatsapp dengan menawarkan Narkotika Golongan I jenis shabu kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “NANTI KUHUBUNGI LAGI KARENA MASIH KERJA”.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 wib terdakwa menghubungi ARDI POHAN (DPO) melalui telepon Whatsapp untuk menanyakan dan membeli Narkotika Golongan I jenis shabu dengan harga Rp300.000,00. Kemudian ARDI POHAN (DPO) mengatakan “ADA”. Selanjutnya sekira pukul 21.00 wib ARDI POHAN (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan “SEKITAR 15 MENIT LAGI AKU SAMPE KE SANA”.
  • Kemudian setelah ARDI POHAN (DPO) tiba di depan SD dekat rumah terdakwa di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, terdakwa keluar rumah untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dan setelah berjumpa dengan ARDI POHAN (DPO), ARDI POHAN (DPO) langsung menyerahkan 1 Paket Narkotika Golongan I jenis shabu lalu terdakwa menyerahkan uang cash sejumlah Rp300.000,00. Setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wib  setelah terdakwa selesai bekerja, terdakwa mangajak saksi HAIKAL ke kebun sawit Masyarakat dekat rumah terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa mengambil alat hisap (bong) yang telah ada sebelumnya, dengan cara terdakwa mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dan memasukannya kedalam kaca pirex lalu dibakar menggunakan korek api dengan ukuran api kecil sambil dihisap hingga mengeluarkan asap, kemudian terdakwa dan saksi HAIKAL bergantian menggunakan dan menghisap Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa dan saksi HAIKAL ditangkap di Teras rumah terdakwa di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, dimana yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut yaitu Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan yang dibalut menggunakan kertas timah rokok ditemukan didalam kotak rokok Chief yang terletak di atas meja dekat terdakwa duduk. Bahwa semua barang bukti tersebut milik terdakwa dan terdakwa mengakuinya.
  • Bahwa selanjutnya Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil pun langsung mengamankan dan membawa terdakwa dan Saksi HAIKAL beserta barang bukti Narkotika Jenis Shabu ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu No. Lab: 4399/NNF/2025. Tanggal 01 Juli 2025, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
  • 2 (Dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram.

Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------

ATAU

Kedua

--------- Bahwa terdakwa FREDY SISWANTO Als FREDI Bin YUSMADI pada rentang waktu di hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, setelah ARDI POHAN (DPO) tiba di depan SD dekat rumah terdakwa di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, terdakwa keluar rumah untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dan setelah berjumpa dengan ARDI POHAN (DPO), ARDI POHAN (DPO) langsung menyerahkan 1 Paket Narkotika Golongan I jenis shabu lalu terdakwa menyerahkan uang cash sejumlah Rp300.000,00. Setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa dan saksi HAIKAL ditangkap di Teras rumah terdakwa di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, dimana yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut yaitu Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan yang dibalut menggunakan kertas timah rokok ditemukan didalam kotak rokok Chief yang terletak di atas meja dekat terdakwa duduk. Bahwa semua barang bukti tersebut milik terdakwa dan terdakwa mengakuinya.
  • Bahwa selanjutnya Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil pun langsung mengamankan dan membawa terdakwa dan Saksi HAIKAL beserta barang bukti Narkotika Jenis Shabu ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu No. Lab: 4399/NNF/2025. Tanggal 01 Juli 2025, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
  • 2 (Dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram.

Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------

ATAU

Ketiga

--------- Bahwa terdakwa FREDY SISWANTO Als FREDI Bin YUSMADI pada rentang waktu di hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wib  atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap Orang Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa menjelaskan cara terdakwa didalam mempergunakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu yaitu dengan cara terlebih dahulu terdakwa mempersiapkan alat penghisap shabu (bong), yang kemudian terdakwa masukan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut kedalam kaca pirex lalu terdakwa bakar dengan menggunakan korek api dengan api yang kecil sambil terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap.
  • Bahwa terdakwa sudah mempergunakan Narkotika Golongan I jenis shabu sekitar 2 (dua) bulan, dan pertama kalinya mempergunakan Narkotika Golongan I jenis shabu yaitu pada bulan Mei sampai dengan Juni.
  • Bahwa terdakwa sudah mempergunakan Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 3 kali Bersama dengan Saksi HAIKAL.
  • Bahwa terakhir terdakwa mempergunakan Narkotika Golongan I jenis shabu yaitu pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wib di kebun sawit Masyarakat dekat rumah terdakwa tepatnya di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
  • Bahwa adapun dampak yang terdakwa rasakan setelah mempergunakan Narkotika  Golongan I Jenis Shabu tersebut yaitu pikiran menjadi lebih tenang dan menjadi semangat bekerja.
  • Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
  • Bahwa selanjutnya Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil pun langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti Narkotika Jenis Shabu ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu No. Lab: 4399/NNF/2025. Tanggal 01 Juli 2025, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
  • 2 (Dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram.

Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

--------- Perbuatan Saksi HAIKAL diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya