Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Skl HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H. ASNAWI Alias NAWI Bin MAHMUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-830/L.1.25/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASNAWI Alias NAWI Bin MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

---------Bahwa Terdakwa ASNAWI Als NAWI pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 09.15 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Belakang Rumah Sdr KARDY BANCIN yang berada di Desa Sianjo-anjo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan Percobaan Penganiayaan Berat” terhadap Saksi KARDY BANCIN yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira Pukul 09.00 WIB, Saksi KARDY BANCIN berjalan kaki ke belakang Rumahnya yang berada di Desa Sianjo-anjo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil untuk melihat anak-anaknya yang sedang mengambil cacing untuk umpan memancing. Saksi pada saat dalam perjalanan tiba-tiba berjumpa dengan Terdakwa ASNAWI Als NAWI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), kemudian Terdakwa langsung mengayunkan parang yang dibawanya dengan menggunakan tangan kanan ke arah kepala Saksi KARDY BANCIN, selanjutnya Terdakwa mengayunkan parangnya untuk kedua kalinya namun Saksi KARDY BANCIN dapat menepis dengan menggunakan tangan kirinya sehingga mengenai jari tengah dan tulang kering dari Saksi KARDY BANCIN sebelah kiri, setelah itu Saksi KARDY BANCIN terjatuh ke tanah karena terjerat oleh akar pohon. Selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan parangnya dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai kepala Saksi KARDY BANCIN hingga mengeluarkan darah. Setelah itu karena Saksi KARDY BANCIN dalam posisi tengkurap Terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke arah bagian punggung Saksi KARDY BANCIN sebanyak 3 (tiga) kali hingga Saksi KARDY BANCIN lemas tergeletak di tanah. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi KARDY BANCIN dan meninggalkan1 (satu) Unit sepeda motor merk SUPRA X Berwarna Hitam, Nopol: BL 2706 RB dan Nomor rangka : MH1JBP116GK447388 yang sebelumnya dikendarai oleh Terdakwa di dekat lokasi peristiwa tersebut, selanjutnya Saksi SUDARMADI dan Saksi SAPUTRA SITUMORANG datang untuk menolong Saksi KARDY BANCIN.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dengan menggunakan alat yaitu 1 (satu) bilah parang besi bergagang kayu dengan  ukuran panjang 60 cm.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena sebelumnya terdapat Permasalahan dengan Saksi KARDY BANCIN dan Terdakwa sebelumnya telah melakukan teror atau intimidasi terhadap Saksi KARDY BANCIN / keluarganya sebanyak 2 (dua) kali;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 440/0138/2024 tertanggal 30 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Nur Wanda Fitri, Dokter pada RSUD Aceh Singkil yang telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 30 Juni 2024 terhadap fisik Saksi KARDI BANCIN dengan kesimpulan terdapat beberapa luka robek dan luka lecet di duga akibat trauma benda tajam.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi KARDY BANCIN mengalami rasa sakit dan mengganggu aktivitas sehari-hari Saksi KARDY BANCIN;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa ASNAWI Als NAWI pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 09.15 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Belakang Rumah Sdr KARDY BANCIN yang berada di Desa Sianjo-anjo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan Penganiayaan” terhadap Saksi KARDY BANCIN yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira Pukul 09.00 WIB, Saksi KARDY BANCIN berjalan kaki ke belakang Rumahnya yang berada di Desa Sianjo-anjo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil untuk melihat anak-anaknya yang sedang mengambil cacing untuk umpan memancing. Saksi pada saat dalam perjalanan tiba-tiba berjumpa dengan Terdakwa ASNAWI Als NAWI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), kemudian Terdakwa langsung mengayunkan parang yang dibawanya dengan menggunakan tangan kanan ke arah kepala Saksi KARDY BANCIN, selanjutnya Terdakwa mengayunkan parangnya untuk kedua kalinya namun Saksi KARDY BANCIN dapat menepis dengan menggunakan tangan kirinya sehingga mengenai jari tengah dan tulang kering dari Saksi KARDY BANCIN sebelah kiri, setelah itu Saksi KARDY BANCIN terjatuh ke tanah karena terjerat oleh akar pohon. Selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan parangnya dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai kepala Saksi KARDY BANCIN hingga mengeluarkan darah. Setelah itu karena Saksi KARDY BANCIN dalam posisi tengkurap Terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke arah bagian punggung Saksi KARDY BANCIN sebanyak 3 (tiga) kali hingga Saksi KARDY BANCIN lemas tergeletak di tanah. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi KARDY BANCIN dan meninggalkan1 (satu) Unit sepeda motor merk SUPRA X Berwarna Hitam, Nopol: BL 2706 RB dan Nomor rangka : MH1JBP116GK447388 yang sebelumnya dikendarai oleh Terdakwa di dekat lokasi peristiwa tersebut, selanjutnya Saksi SUDARMADI dan Saksi SAPUTRA SITUMORANG datang untuk menolong Saksi KARDY BANCIN.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dengan menggunakan alat yaitu 1 (satu) bilah parang besi bergagang kayu dengan  ukuran panjang 60 cm.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena sebelumnya terdapat Permasalahan dengan Saksi KARDY BANCIN dan Terdakwa sebelumnya telah melakukan teror atau intimidasi terhadap Saksi KARDY BANCIN / keluarganya sebanyak 2 (dua) kali;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 440/0138/2024 tertanggal 30 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Nur Wanda Fitri, Dokter pada RSUD Aceh Singkil yang telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 30 Juni 2024 terhadap fisik Saksi KARDI BANCIN dengan kesimpulan terdapat beberapa luka robek dan luka lecet di duga akibat trauma benda tajam.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi KARDY BANCIN mengalami rasa sakit dan mengganggu aktivitas sehari-hari Saksi KARDY BANCIN;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya