Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Skl HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H. SUPANGAT Alias PANGAT Bin Alm KUSNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1141/L.1.25/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPANGAT Alias PANGAT Bin Alm KUSNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

KESATU

--------Bahwa Terdakwa SUPANGAT Als PANGAT Bin Alm. KUSNI pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Teras Bangunan (gudang) milik Sdr. FITRIADI yang berada di Desa Lipat kajang Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu atau untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau dengan memakai anak kunci palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu pada tanggal 3 agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa SUPANGAT Als PANGAT Bin Alm. KUSNI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) berjumpa Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) di sebuah warung yang berada di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya Terdakwa mengobrol bersama dengan Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) dan merencanakan untuk melakukan Pencurian di daerah Kabupaten Aceh Singkil. setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) bergegas berangkat ke daerah Aceh Singkil menggunakan mobil GRAND MAX warna hitam (DPB). Terdakwa bersama dengan Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) sebelumnya telah mempersiapkan perlengkapan untuk melakukan pencurian antara lain : alat-alat kunci T, kunci mesin Jenis Mitsubishi 1 buah, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Supra x 125 (DPB) yang Terdakwa bawa dari Medan milik Sdr. TOMBOL (DPO), setelah itu sekira pukul 21.00 wib Terdakwa bersama dua orang tersebut sampai di Kota Subulussalam dan beristirahat di hotel losmen subulusalam selama 1 (satu) malam lamanya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa dan kedua orang tersebut mulai bergerak dari losmen penginapan subulusalam menuju daerah Aceh Singkil, ketika ditengah jalan perbatasan subusalam – singkil Sdr. TOMBOL (DPO) turun menggunakan sepeda motor yang mereka bawa dari Medan tersebut untuk mencari target barang yang akan dicuri, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. REVI (DPO) menunggu di dalam mobil. Setelah mendapat informasi yang cukup sekira pukul 18.30 wib Terdakwa bersama dengan Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) memutuskan untuk melakukan pencurian terhadap mobil jenis COLT DIESEL yang berada di Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) mulai bergerak melakukan aksinya Pada Hari Senin sekira pukul 00.30 Wib Tanggal 05 Agustus 2024 dengan cara Terdakwa diantar oleh Sdr. TOMBOL (DPO) dengan menggunakan sepeda motor ke lokasi ke tempat mobil unit jenis COLT DIESEL tersebut berada, kemudian Terdakwa membawa perlengkapan untuk melakukan aksinya lalu mengendap-ngendap melihat situasi apakah sudah aman. Sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa mendekati mobil tersebut lalu mencokel pintu mobil dengan menggunakan kunci T, pada saat itu posisi Sdr.  TOMBOL (DPO) berputar-putar tak jauh dari lokasi pencurian, sementara itu posisi Sdr. REVI (DPO) menunggu di dekat lokasi mobil tersebut. selanjutnya Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit Mobil Jenis Coltdiesel Mitsubishi Nomor Polisi  BL 8695 R Warna Kuning nomor Rangka :MHMFE74P5BK054696, Nomor Mesin: 4D34TG78325 atas nama PAHMI H. milik Saksi FITRIADI, Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. REVI (DPO) dengan menggunakan via telepon memberitahu bahwa Terdakwa berhasil menghidupkan kendaraan tersebut, kemudian Sdr. REVI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk segera bergegas, setelah itu Terdakwa membawa mobil tersebut ke arah subulussalam. Kemudian di depan lokasi mobil tersebut diparkirkan Saksi M. SA’ADY yang sedang berada di rumahnya mendengar kendaraan mobil Cold Diesel milik Saksi FITRIADI dalam keadaan menyala dan dibawa oleh seseorang, selanjutnya Saksi M SA’ADY yang curiga dengan keadaan itu menghubungi  Saksi FITRIADI dengan memberi tahu bahwa mobilnya sedang dibawa oleh orang lain, mendengar informasi tersebut Saksi FITRIADI setelah menghubungi sopirnya yaitu Saksi SAMSUL NAJIR alhasi Saksi SAMSUL NAJIR tidak membawa kendaraan tersebut. atas kejadian tersebut Saksi FITRIADI dengan menggunakan mobil melakukan pengejaran menuju perbatasan singkil subulussalam tepatnya di daerah Simpang Singkohor, setelah beberapa menit tiba di Simpang Singkohor Saksi FITRIADI melihat mobil colt diesel miliknya lewat dan langsung melakukan pengejaran terhadap mobil colt diesel tersebut milik Saksi FITRIADI dan pada saat itu saksi FITRIADI juga melihat sebuah mobil Grandmax mengikuti dari belakang mobil colt diesel tersebut, sesampainya di tugu penanggalan mobil grandmax pergi ke sebelah kiri menuju kota subulussalam dan mobil Colt Diesel ke arah kanan (jalan menuju medan), selanjutnya Saksi FITRIADI melakukan pengejaran terhadap mobil colt diesel tersebut hingga diberhentikan oleh beberapa mobil di Pos Lantas Sibande. Saksi SAFRIZAL yang sebelumnya dihubungi oleh Saksi FITRIADI mengenai kejadian pencurian tersebut berada di lokasi tempat Terdakwa berhenti lalu Saksi SAFRIZAL mengamankan Terdakwa dan juga barang bukti Mobil Colt Diesel yang dicurinya tersebut ke Polsek Simpang Kanan dan diterima oleh Saksi SUFIRMAN LIMBONG selaku petugas kepolisian di Polsek Simpang Kanan.
  • Bahwa Terdakwa, Sdr. TOMBOL (DPO) dan Sdr. REVI (DPO) dalam melakukan perbuatan mengambil barang berupa 1 (satu) unit Mobil Jenis Coltdiesel Mitsubishi Nomor Polisi  BL 8695 R Warna Kuning nomor Rangka :MHMFE74P5BK054696, Nomor Mesin: 4D34TG78325 atas nama PAHMI H. tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi FITRIADI selaku pemilik;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

--------Bahwa Terdakwa SUPANGAT Als PANGAT Bin Alm. KUSNI pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Teras Bangunan (gudang) milik Sdr. FITRIADI yang berada di Desa Lipat kajang Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu pada tanggal 3 agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa SUPANGAT Als PANGAT Bin Alm. KUSNI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) berjumpa Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) di sebuah warung yang berada di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya Terdakwa mengobrol bersama dengan Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) dan merencanakan untuk melakukan Pencurian di daerah Kabupaten Aceh Singkil. setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) bergegas berangkat ke daerah Aceh Singkil menggunakan mobil GRAND MAX warna hitam (DPB). Terdakwa bersama dengan Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) sebelumnya telah mempersiapkan perlengkapan untuk melakukan pencurian antara lain : alat-alat kunci T, kunci mesin Jenis Mitsubishi 1 buah, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Supra x 125 (DPB) yang Terdakwa bawa dari Medan milik Sdr. TOMBOL (DPO), setelah itu sekira pukul 21.00 wib Terdakwa bersama dua orang tersebut sampai di Kota Subulussalam dan beristirahat di hotel losmen subulusalam selama 1 (satu) malam lamanya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa dan kedua orang tersebut mulai bergerak dari losmen penginapan subulusalam menuju daerah Aceh Singkil, ketika ditengah jalan perbatasan subusalam – singkil Sdr. TOMBOL (DPO) turun menggunakan sepeda motor yang mereka bawa dari Medan tersebut untuk mencari target barang yang akan dicuri, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. REVI (DPO) menunggu di dalam mobil. Setelah mendapat informasi yang cukup sekira pukul 18.30 wib Terdakwa bersama dengan Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) memutuskan untuk melakukan pencurian terhadap mobil jenis COLT DIESEL yang berada di Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) mulai bergerak melakukan aksinya Pada Hari Senin sekira pukul 00.30 Wib Tanggal 05 Agustus 2024 dengan cara Terdakwa diantar oleh Sdr. TOMBOL (DPO) dengan menggunakan sepeda motor ke lokasi ke tempat mobil unit jenis COLT DIESEL tersebut berada, kemudian Terdakwa membawa perlengkapan untuk melakukan aksinya lalu mengendap-ngendap melihat situasi apakah sudah aman. Sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa mendekati mobil tersebut lalu mencokel pintu mobil dengan menggunakan kunci T, pada saat itu posisi Sdr.  TOMBOL (DPO) berputar-putar tak jauh dari lokasi pencurian, sementara itu posisi Sdr. REVI (DPO) menunggu di dekat lokasi mobil tersebut. selanjutnya Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit Mobil Jenis Coltdiesel Mitsubishi Nomor Polisi  BL 8695 R Warna Kuning nomor Rangka :MHMFE74P5BK054696, Nomor Mesin: 4D34TG78325 atas nama PAHMI H. milik Saksi FITRIADI, Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. REVI (DPO) dengan menggunakan via telepon memberitahu bahwa Terdakwa berhasil menghidupkan kendaraan tersebut, kemudian Sdr. REVI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk segera bergegas, setelah itu Terdakwa membawa mobil tersebut ke arah subulussalam. Kemudian di depan lokasi mobil tersebut diparkirkan Saksi M. SA’ADY yang sedang berada di rumahnya mendengar kendaraan mobil Cold Diesel milik Saksi FITRIADI dalam keadaan menyala dan dibawa oleh seseorang, selanjutnya Saksi M SA’ADY yang curiga dengan keadaan itu menghubungi  Saksi FITRIADI dengan memberi tahu bahwa mobilnya sedang dibawa oleh orang lain, mendengar informasi tersebut Saksi FITRIADI setelah menghubungi sopirnya yaitu Saksi SAMSUL NAJIR alhasi Saksi SAMSUL NAJIR tidak membawa kendaraan tersebut. atas kejadian tersebut Saksi FITRIADI dengan menggunakan mobil melakukan pengejaran menuju perbatasan singkil subulussalam tepatnya di daerah Simpang Singkohor, setelah beberapa menit tiba di Simpang Singkohor Saksi FITRIADI melihat mobil colt diesel miliknya lewat dan langsung melakukan pengejaran terhadap mobil colt diesel tersebut milik Saksi FITRIADI dan pada saat itu saksi FITRIADI juga melihat sebuah mobil Grandmax mengikuti dari belakang mobil colt diesel tersebut, sesampainya di tugu penanggalan mobil grandmax pergi ke sebelah kiri menuju kota subulussalam dan mobil Colt Diesel ke arah kanan (jalan menuju medan), selanjutnya Saksi FITRIADI melakukan pengejaran terhadap mobil colt diesel tersebut hingga diberhentikan oleh beberapa mobil di Pos Lantas Sibande. Saksi SAFRIZAL yang sebelumnya dihubungi oleh Saksi FITRIADI mengenai kejadian pencurian tersebut berada di lokasi tempat Terdakwa berhenti lalu Saksi SAFRIZAL mengamankan Terdakwa dan juga barang bukti Mobil Colt Diesel yang dicurinya tersebut ke Polsek Simpang Kanan dan diterima oleh Saksi SUFIRMAN LIMBONG selaku petugas kepolisian di Polsek Simpang Kanan.
  • Bahwa Terdakwa, Sdr. TOMBOL (DPO) dan Sdr. REVI (DPO) dalam melakukan perbuatan mengambil barang berupa 1 (satu) unit Mobil Jenis Coltdiesel Mitsubishi Nomor Polisi  BL 8695 R Warna Kuning nomor Rangka :MHMFE74P5BK054696, Nomor Mesin: 4D34TG78325 atas nama PAHMI H. tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi FITRIADI selaku pemilik;

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KETIGA

 

--------Bahwa Terdakwa SUPANGAT Als PANGAT Bin Alm. KUSNI pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Teras Bangunan (gudang) milik Sdr. FITRIADI yang berada di Desa Lipat kajang Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak atau dengan memakai anak kunci palsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu pada tanggal 3 agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa SUPANGAT Als PANGAT Bin Alm. KUSNI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) berjumpa Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) di sebuah warung yang berada di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya Terdakwa mengobrol bersama dengan Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) dan merencanakan untuk melakukan Pencurian di daerah Kabupaten Aceh Singkil. setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) bergegas berangkat ke daerah Aceh Singkil menggunakan mobil GRAND MAX warna hitam (DPB). Terdakwa bersama dengan Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) sebelumnya telah mempersiapkan perlengkapan untuk melakukan pencurian antara lain : alat-alat kunci T, kunci mesin Jenis Mitsubishi 1 buah, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Supra x 125 (DPB) yang Terdakwa bawa dari Medan milik Sdr. TOMBOL (DPO), setelah itu sekira pukul 21.00 wib Terdakwa bersama dua orang tersebut sampai di Kota Subulussalam dan beristirahat di hotel losmen subulusalam selama 1 (satu) malam lamanya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa dan kedua orang tersebut mulai bergerak dari losmen penginapan subulusalam menuju daerah Aceh Singkil, ketika ditengah jalan perbatasan subusalam – singkil Sdr. TOMBOL (DPO) turun menggunakan sepeda motor yang mereka bawa dari Medan tersebut untuk mencari target barang yang akan dicuri, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. REVI (DPO) menunggu di dalam mobil. Setelah mendapat informasi yang cukup sekira pukul 18.30 wib Terdakwa bersama dengan Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) memutuskan untuk melakukan pencurian terhadap mobil jenis COLT DIESEL yang berada di Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) mulai bergerak melakukan aksinya Pada Hari Senin sekira pukul 00.30 Wib Tanggal 05 Agustus 2024 dengan cara Terdakwa diantar oleh Sdr. TOMBOL (DPO) dengan menggunakan sepeda motor ke lokasi ke tempat mobil unit jenis COLT DIESEL tersebut berada, kemudian Terdakwa membawa perlengkapan untuk melakukan aksinya lalu mengendap-ngendap melihat situasi apakah sudah aman. Sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa mendekati mobil tersebut lalu mencokel pintu mobil dengan menggunakan kunci T, pada saat itu posisi Sdr.  TOMBOL (DPO) berputar-putar tak jauh dari lokasi pencurian, sementara itu posisi Sdr. REVI (DPO) menunggu di dekat lokasi mobil tersebut. selanjutnya Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit Mobil Jenis Coltdiesel Mitsubishi Nomor Polisi  BL 8695 R Warna Kuning nomor Rangka :MHMFE74P5BK054696, Nomor Mesin: 4D34TG78325 atas nama PAHMI H. milik Saksi FITRIADI, Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. REVI (DPO) dengan menggunakan via telepon memberitahu bahwa Terdakwa berhasil menghidupkan kendaraan tersebut, kemudian Sdr. REVI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk segera bergegas, setelah itu Terdakwa membawa mobil tersebut ke arah subulussalam. Kemudian di depan lokasi mobil tersebut diparkirkan Saksi M. SA’ADY yang sedang berada di rumahnya mendengar kendaraan mobil Cold Diesel milik Saksi FITRIADI dalam keadaan menyala dan dibawa oleh seseorang, selanjutnya Saksi M SA’ADY yang curiga dengan keadaan itu menghubungi  Saksi FITRIADI dengan memberi tahu bahwa mobilnya sedang dibawa oleh orang lain, mendengar informasi tersebut Saksi FITRIADI setelah menghubungi sopirnya yaitu Saksi SAMSUL NAJIR alhasi Saksi SAMSUL NAJIR tidak membawa kendaraan tersebut. atas kejadian tersebut Saksi FITRIADI dengan menggunakan mobil melakukan pengejaran menuju perbatasan singkil subulussalam tepatnya di daerah Simpang Singkohor, setelah beberapa menit tiba di Simpang Singkohor Saksi FITRIADI melihat mobil colt diesel miliknya lewat dan langsung melakukan pengejaran terhadap mobil colt diesel tersebut milik Saksi FITRIADI dan pada saat itu saksi FITRIADI juga melihat sebuah mobil Grandmax mengikuti dari belakang mobil colt diesel tersebut, sesampainya di tugu penanggalan mobil grandmax pergi ke sebelah kiri menuju kota subulussalam dan mobil Colt Diesel ke arah kanan (jalan menuju medan), selanjutnya Saksi FITRIADI melakukan pengejaran terhadap mobil colt diesel tersebut hingga diberhentikan oleh beberapa mobil di Pos Lantas Sibande. Saksi SAFRIZAL yang sebelumnya dihubungi oleh Saksi FITRIADI mengenai kejadian pencurian tersebut berada di lokasi tempat Terdakwa berhenti lalu Saksi SAFRIZAL mengamankan Terdakwa dan juga barang bukti Mobil Colt Diesel yang dicurinya tersebut ke Polsek Simpang Kanan dan diterima oleh Saksi SUFIRMAN LIMBONG selaku petugas kepolisian di Polsek Simpang Kanan.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan mengambil barang berupa 1 (satu) unit Mobil Jenis Coltdiesel Mitsubishi Nomor Polisi  BL 8695 R Warna Kuning nomor Rangka :MHMFE74P5BK054696, Nomor Mesin: 4D34TG78325 atas nama PAHMI H. tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi FITRIADI selaku pemilik;
  • -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------

 

 

 

 

 

--------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KEEMPAT

 

--------Bahwa Terdakwa SUPANGAT Als PANGAT Bin Alm. KUSNI pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Teras Bangunan (gudang) milik Sdr. FITRIADI yang berada di Desa Lipat kajang Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari sabtu pada tanggal 3 agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa SUPANGAT Als PANGAT Bin Alm. KUSNI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) berjumpa Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) di sebuah warung yang berada di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya Terdakwa mengobrol bersama dengan Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) dan merencanakan untuk melakukan Pencurian di daerah Kabupaten Aceh Singkil. setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) bergegas berangkat ke daerah Aceh Singkil menggunakan mobil GRAND MAX warna hitam (DPB). Terdakwa bersama dengan Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) sebelumnya telah mempersiapkan perlengkapan untuk melakukan pencurian antara lain : alat-alat kunci T, kunci mesin Jenis Mitsubishi 1 buah, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Supra x 125 (DPB) yang Terdakwa bawa dari Medan milik Sdr. TOMBOL (DPO), setelah itu sekira pukul 21.00 wib Terdakwa bersama dua orang tersebut sampai di Kota Subulussalam dan beristirahat di hotel losmen subulusalam selama 1 (satu) malam lamanya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa dan kedua orang tersebut mulai bergerak dari losmen penginapan subulusalam menuju daerah Aceh Singkil, ketika ditengah jalan perbatasan subusalam – singkil Sdr. TOMBOL (DPO) turun menggunakan sepeda motor yang mereka bawa dari Medan tersebut untuk mencari target barang yang akan dicuri, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. REVI (DPO) menunggu di dalam mobil. Setelah mendapat informasi yang cukup sekira pukul 18.30 wib Terdakwa bersama dengan Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) memutuskan untuk melakukan pencurian terhadap mobil jenis COLT DIESEL yang berada di Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. REVI (DPO) dan Sdr. TOMBOL (DPO) mulai bergerak melakukan aksinya Pada Hari Senin sekira pukul 00.30 Wib Tanggal 05 Agustus 2024 dengan cara Terdakwa diantar oleh Sdr. TOMBOL (DPO) dengan menggunakan sepeda motor ke lokasi ke tempat mobil unit jenis COLT DIESEL tersebut berada, kemudian Terdakwa membawa perlengkapan untuk melakukan aksinya lalu mengendap-ngendap melihat situasi apakah sudah aman. Sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa mendekati mobil tersebut lalu mencokel pintu mobil dengan menggunakan kunci T, pada saat itu posisi Sdr.  TOMBOL (DPO) berputar-putar tak jauh dari lokasi pencurian, sementara itu posisi Sdr. REVI (DPO) menunggu di dekat lokasi mobil tersebut. selanjutnya Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit Mobil Jenis Coltdiesel Mitsubishi Nomor Polisi  BL 8695 R Warna Kuning nomor Rangka :MHMFE74P5BK054696, Nomor Mesin: 4D34TG78325 atas nama PAHMI H. milik Saksi FITRIADI, Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. REVI (DPO) dengan menggunakan via telepon memberitahu bahwa Terdakwa berhasil menghidupkan kendaraan tersebut, kemudian Sdr. REVI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk segera bergegas, setelah itu Terdakwa membawa mobil tersebut ke arah subulussalam. Kemudian di depan lokasi mobil tersebut diparkirkan Saksi M. SA’ADY yang sedang berada di rumahnya mendengar kendaraan mobil Cold Diesel milik Saksi FITRIADI dalam keadaan menyala dan dibawa oleh seseorang, selanjutnya Saksi M SA’ADY yang curiga dengan keadaan itu menghubungi  Saksi FITRIADI dengan memberi tahu bahwa mobilnya sedang dibawa oleh orang lain, mendengar informasi tersebut Saksi FITRIADI setelah menghubungi sopirnya yaitu Saksi SAMSUL NAJIR alhasi Saksi SAMSUL NAJIR tidak membawa kendaraan tersebut. atas kejadian tersebut Saksi FITRIADI dengan menggunakan mobil melakukan pengejaran menuju perbatasan singkil subulussalam tepatnya di daerah Simpang Singkohor, setelah beberapa menit tiba di Simpang Singkohor Saksi FITRIADI melihat mobil colt diesel miliknya lewat dan langsung melakukan pengejaran terhadap mobil colt diesel tersebut milik Saksi FITRIADI dan pada saat itu saksi FITRIADI juga melihat sebuah mobil Grandmax mengikuti dari belakang mobil colt diesel tersebut, sesampainya di tugu penanggalan mobil grandmax pergi ke sebelah kiri menuju kota subulussalam dan mobil Colt Diesel ke arah kanan (jalan menuju medan), selanjutnya Saksi FITRIADI melakukan pengejaran terhadap mobil colt diesel tersebut hingga diberhentikan oleh beberapa mobil di Pos Lantas Sibande. Saksi SAFRIZAL yang sebelumnya dihubungi oleh Saksi FITRIADI mengenai kejadian pencurian tersebut berada di lokasi tempat Terdakwa berhenti lalu Saksi SAFRIZAL mengamankan Terdakwa dan juga barang bukti Mobil Colt Diesel yang dicurinya tersebut ke Polsek Simpang Kanan dan diterima oleh Saksi SUFIRMAN LIMBONG selaku petugas kepolisian di Polsek Simpang Kanan.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan mengambil barang berupa 1 (satu) unit Mobil Jenis Coltdiesel Mitsubishi Nomor Polisi  BL 8695 R Warna Kuning nomor Rangka :MHMFE74P5BK054696, Nomor Mesin: 4D34TG78325 atas nama PAHMI H. tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi FITRIADI selaku pemilik;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya