Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/PDT.G/2015/PN SKL YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH PERWAKILAN ACEH SINGKIL 1.TATO HALIM DIREKSI PT. ENSEM LESTARI
2.Bupati Aceh Singkil
3.KETUA DPRK ACEH SINGKIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/PDT.G/2015/PN SKL
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH PERWAKILAN ACEH SINGKIL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TATO HALIM DIREKSI PT. ENSEM LESTARI
2Bupati Aceh Singkil
3KETUA DPRK ACEH SINGKIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------------------------
  2. Menyatakan tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dengan sengaja mengabaikan dampak dari Lingkungan pencemaran air sungai, air tanah, udara dari cerobong dan atau debu-debu yang di lintasi mobil perusahaan dan pembuangan limbah ke badan sungai, PT. Ensem Lestari terletak di Desa Kuta Tinggi kecamatan Simpang Kanan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH);-------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT II harus segera malaksanakan Rekomendasi yang telah di keluarkan TERGUGAT III prihal untuk malakukan penutupan semantara kegiatan PT Ensem Lestari;----------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, membayar uang seluruh ganti rugi dan komvensasi sebesar RP 42.448.320.000,- ( Empat Puluh Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah ) yang diserahkan kepada PENGGUGAT untuk disalurkan kepada masyarakat yang ada di Aceh Singkil khususnya masyarakat di Desa Kuta Tinggi, Serasah, Tanjung Mas,Cibubukan, Lipat Kajang Bawah, Silatong, Lae Riman, Kuta Batu, Pakiraman, Ujung Limus, secara tanggung renteng;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk segera membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah) yang diserahkan kepada PENGGUGAT untuk disalurkan kepada masyarakat miskin yang ada di Aceh Singkil khususnya masyarakat miskin di di desa Kuta Tinggi, Serasah, Tanjung Mas, Cibubukan, Lipat Kajang Bawah, Silatong, Lae Riman, Kuta Batu, Pakiraman, Ujung Limus, setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan dengan sertamerta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;-------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;---------------------------------------------------------------------------------

Atau :Bilamana Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). -------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak