Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.G/2014/PN.SKL Tamiruddin 1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional ( DPP-PPRN)
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Peduli Rakyat Nasional Provinsi Aceh ( DPW-PPRN)
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat Nasional Aceh Singkil ( DPD-PPRN)
4.Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil
5.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil
6.Bupati Aceh Singkil
7.Gubernur Aceh
8.Erlynawaty, AM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/PDT.G/2014/PN.SKL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tamiruddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OLOAN TUA PARTEMPUAN, SH.Tamiruddin
2ASLIANI HARAHAP, SH., MH.Tamiruddin
Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional ( DPP-PPRN)
2Dewan Pimpinan Wilayah Partai Peduli Rakyat Nasional Provinsi Aceh ( DPW-PPRN)
3Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat Nasional Aceh Singkil ( DPD-PPRN)
4Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil
5Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil
6Bupati Aceh Singkil
7Gubernur Aceh
8Erlynawaty, AM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-

2. Menyatakan surat keputusan dari Tergugat IV No. 171/358/2013 tanggal, 26 Agustus 2013 dan Surat Keputusan dari Tergugat V No. 170/361/DPRK/2013 tanggal, 2 September 2013 serta Surat Keputusan dari Tergugat VI No. 151/1247/2013 tanggal, 12 September 2013 yang mengusulkan kepada Tergugat VII (Gubernur Aceh) untuk melakukan Pengganti Antar Waktu, selanjutnya Tergugat VII menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Aceh No. 171.2/777/2013 tanggal, 19 Oktober 2013 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Aceh Singkil tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.-

3. Menyatakan perbuatan Tergugat-tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.-

4. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah Anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Perduli Rakyat Nasional Periode Tahun 2009-2014.-

5. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah Anggota Partai Peduli Rakyat Nasional dan tidak pernah diberhentikan.-

6. Menunda pergantian antar waktu sebagai anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Peduli Rakyat Nasional Periode Tahun 2009-2014 dari Penggugat kepada Tergugat VIII menunggu Putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.-

7. Menghukum Tergugat IV, V dan VI untuk tidak melaksanakan isi surat keputusan Tergugat VII sebelum putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;-

8. Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat secara tanggung renteng seketika dan sekaligus sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).-

9. Menghukum Tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000/hari sejak perkara ini didaftarkan hingga putusan dalam perkara ini dapat dijalankan.-

10. Menghukum Tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-

Atau :

Jika Pengadilan Negeri Singkil berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak