| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/PDT.G/2014/PN.SKL | Tamiruddin | 1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional ( DPP-PPRN) 2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Peduli Rakyat Nasional Provinsi Aceh ( DPW-PPRN) 3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat Nasional Aceh Singkil ( DPD-PPRN) 4.Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil 5.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil 6.Bupati Aceh Singkil 7.Gubernur Aceh 8.Erlynawaty, AM |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2014 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/PDT.G/2014/PN.SKL | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.- 2. Menyatakan surat keputusan dari Tergugat IV No. 171/358/2013 tanggal, 26 Agustus 2013 dan Surat Keputusan dari Tergugat V No. 170/361/DPRK/2013 tanggal, 2 September 2013 serta Surat Keputusan dari Tergugat VI No. 151/1247/2013 tanggal, 12 September 2013 yang mengusulkan kepada Tergugat VII (Gubernur Aceh) untuk melakukan Pengganti Antar Waktu, selanjutnya Tergugat VII menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Aceh No. 171.2/777/2013 tanggal, 19 Oktober 2013 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Aceh Singkil tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.- 3. Menyatakan perbuatan Tergugat-tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.- 4. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah Anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Perduli Rakyat Nasional Periode Tahun 2009-2014.- 5. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah Anggota Partai Peduli Rakyat Nasional dan tidak pernah diberhentikan.- 6. Menunda pergantian antar waktu sebagai anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Peduli Rakyat Nasional Periode Tahun 2009-2014 dari Penggugat kepada Tergugat VIII menunggu Putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.- 7. Menghukum Tergugat IV, V dan VI untuk tidak melaksanakan isi surat keputusan Tergugat VII sebelum putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;- 8. Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat secara tanggung renteng seketika dan sekaligus sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).- 9. Menghukum Tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000/hari sejak perkara ini didaftarkan hingga putusan dalam perkara ini dapat dijalankan.- 10. Menghukum Tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.- Atau : Jika Pengadilan Negeri Singkil berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).- |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
