Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.LAINATUSSARA, S.H.
1.Rio Saputra Bin Sahri
2.Wahyudi Sahputra Bin Saifullah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-14/L.1.32/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY, SH
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3LAINATUSSARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rio Saputra Bin Sahri[Penahanan]
2Wahyudi Sahputra Bin Saifullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa RIO SAPUTRA Biin SAHRI bersama-sama dengan Terdakwa WAHYUDI SHPUTRA Bin SAIFULLAH pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan pada Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB ketika Saksi Sandi Suhendra Bin Efendi Situmorang (Penuntutan dilakukan secara terpisah) sedang bersama dengan Terdakwa Rio Saputra Bin Sahri, Saksi Sandi Suhendra mendapatkan telepon dari YUDIN (DPO) yang mengatakan akan membeli Handphone milik Saksi Sandi Suhendra sekaligus meminta tolong kepada Saksi Sandi Suhendra untuk mengambil suatu barang kepada RIYAN (DPO), dan Saksi Sandi Suhendra meminta Terdakwa Rio Saputra untuk menemani Saksi Sandi Suhendra menjual Hanphone kepada YUDIN, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 pada pukul 18.30 WIB, Saksi Sandi Suhendra dihubungi oleh RIYAN yang meminta agar Saksi Sandi Suhendra mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada YUDIN, kemudian Saksi Sandi Suhendra berangkat bersama-sama dengan Terdakwa Wahyudi Sahputra Bin Saifullah dan Terdakwa Rio Saputra dengan menggunakan sepeda motor, lalu dihari yang sama sekira pukul 19.15 WIB ketika melewati Pasar Rimo Saksi Sandi Suhendra berhenti dan bertemu dengan RIYAN, selanjutnya Saksi Sandi Suhendra meninggalkan Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra untuk pergi bersama dengan RIYAN untuk mengambil Narkotika di Desa Sianjo-Anjo Meriah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, kemudian setelah sampai RIYAN langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus selembar uang pecahan Rp.2000,00 (dua ribu rupiah), kemudian Saksi Sandi Suhendra dan RIYAN kembali ke pasar Rimo dan menlanjutkan perjalanan ke Subulussalam bersama dengan Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra, kemudian ketika ketika melintasi Jalan pada Desa Silatong, Saksi Sandi Suhendra bersama dengan Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra berhenti dikarenakan hujan, lalu ketika berhenti Saksi Sandi Suhendra mendapatkan telepon dari YUDIN dan Saksi Sandi Suhendra menermia telepon tersebut dihadapan Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra, lalu YUDIN melalui telepon mengatakan “AMANKAN DULU SABU ABANG ITU YA DEK, JANGAN SAMPAI BASAH”, kemudian Saksi Sandi Suhendra menjawab “IYA BANG” lalu Saksi Sandi Suhendra langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus selembar uang pecahan Rp.2000,00 (dua ribu rupiah) dari dalam kantong celana dan menyimpannya ke dalam casing Handphone VIVO V23e milik Saksi Sandi Suhendra, lalu Saksi Sandi Suhendra bersama dengan Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra kembali meneruskan perjalanan dengan membawa narkotika jenis sabu, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Sandi Suhendra bersama dengan Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra tiba di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, dan berhenti di depan Indomaret untuk menunggu YUDIN, selanjutnya tiba-tiba Saksi Sandi Suhendra bersama dengan Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra didatangi oleh Anggota Kepolisian Resnarkoba Kota Subulussalam dan langsung mengamankan Saksi Sandi Suhendra bersama Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus selembar uang pecahan Rp.2000,00 (dua ribu rupiah) didalam casing Handphone VIVO V23e yang disimpan dalam kantong celana milik Saksi Sandi Suhendra, kemudian Saksi Sandi Suhendra bersama dengan Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra bersama barang bukti dibawa menuju kantor Polres Subulussalam untuk dilakukan pemeriksaan.--------------------------------------------
--- Bahwa para Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.-
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 54/60909.00/2024 tanggal 3 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. SANDI SUHENDRA BIN EFFENDI SITUMORANG TATOK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
•    1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,16 (nol koma satu enam) gram.
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 294/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
•    1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,16 (nol koma satu delapan) gram milik Terdakwa SANDI SUHENDRA Bin EFFENDI SITUMORANG.
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa SANDI SUHENDRA Bin EFFENDI SITUMORANG adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------

Atau
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa RIO SAPUTRA Biin SAHRI bersama-sama dengan Terdakwa WAHYUDI SHPUTRA Bin SAIFULLAH pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan pada Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
---- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB ketika Saksi Sandi Suhendra Bin Efendi Situmorang (Penuntutan dilakukan secara terpisah) sedang bersama dengan Terdakwa Rio Saputra Bin Sahri, Saksi Sandi Suhendra mendapatkan telepon dari YUDIN (DPO) yang mengatakan akan membeli Handphone milik Saksi Sandi Suhendra sekaligus meminta tolong kepada Saksi Sandi Suhendra untuk mengambil suatu barang kepada RIYAN (DPO), dan Saksi Sandi Suhendra meminta Terdakwa Rio Saputra untuk menemani Saksi Sandi Suhendra menjual Hanphone kepada YUDIN, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 pada pukul 18.30 WIB, Saksi Sandi Suhendra dihubungi oleh RIYAN yang meminta agar Saksi Sandi Suhendra mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada YUDIN, kemudian Saksi Sandi Suhendra berangkat bersama-sama dengan Terdakwa Wahyudi Sahputra Bin Saifullah dan Terdakwa Rio Saputra dengan menggunakan sepeda motor, lalu dihari yang sama sekira pukul 19.15 WIB ketika melewati Pasar Rimo Saksi Sandi Suhendra berhenti dan bertemu dengan RIYAN, selanjutnya Saksi Sandi Suhendra meninggalkan Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra untuk pergi bersama dengan RIYAN untuk mengambil Narkotika di Desa Sianjo-Anjo Meriah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, kemudian setelah sampai RIYAN langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus selembar uang pecahan Rp.2000,00 (dua ribu rupiah), kemudian Saksi Sandi Suhendra dan RIYAN kembali ke pasar Rimo dan menlanjutkan perjalanan ke Subulussalam bersama dengan Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra, kemudian ketika ketika melintasi Jalan pada Desa Silatong, Saksi Sandi Suhendra bersama dengan Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra berhenti dikarenakan hujan, lalu ketika berhenti Saksi Sandi Suhendra mendapatkan telepon dari YUDIN dan Saksi Sandi Suhendra menermia telepon tersebut dihadapan Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra, lalu YUDIN melalui telepon mengatakan “AMANKAN DULU SABU ABANG ITU YA DEK, JANGAN SAMPAI BASAH”, kemudian Saksi Sandi Suhendra menjawab “IYA BANG” lalu Saksi Sandi Suhendra langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus selembar uang pecahan Rp.2000,00 (dua ribu rupiah) dari dalam kantong celana dan menyimpannya ke dalam casing Handphone VIVO V23e milik Saksi Sandi Suhendra, lalu Saksi Sandi Suhendra bersama dengan Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra kembali meneruskan perjalanan dengan membawa narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib, ketika Saksi Sandi Suhendra bersama Terdakwa Rio Saputra Bin Sahri dan Terdakwa Wahyudi Sahputra Bin Saifullah berhenti di pinggir jalan pada Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, selanjutnya tiba-tiba Saksi Roki Laurent, Saksi Andre Wira Bako dan Saksi Febri Hardiansyah yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam yang sedang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika datang dan langsung mengamankan Saksi Sandi Suhendra bersama dengan Terdakwa Rio Saputra dan Saksi Wahyudi,  kemudian Saksi Roki Laurent, Saksi Andre Wira Bako dan Saksi Febri Hardiansyah melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Saksi Sandi Suhendra dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus selembar uang pecahan Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) didalam casing Handphone VIVO V23e yang disimpan dalam kantong celana milik Saksi Sandi Suhendra, dan dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, kemudian Terdakwa Rio Sahputra, Terdakwa Wahyudi dan Saksi Sandi Suhendra mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan narkotika milik RIYAN (DPO) yang hendak diantarkan kepada YUDIN (DPO) yang Saksi Sandi Suhendra bawa bersama-sama dengan Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra kemudian Saksi Sandi Suhendra bersama dengan Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra bersama barang bukti dibawa menuju kantor Polres Subulussalam untuk dilakukan pemeriksaan..-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 54/60909.00/2024 tanggal 3 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. SANDI SUHENDRA BIN EFFENDI SITUMORANG TATOK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
•    1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,16 (nol koma satu enam) gram.
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 294/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
•    1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,16 (nol koma satu delapan) gram milik Terdakwa SANDI SUHENDRA Bin EFFENDI SITUMORANG.
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa SANDI SUHENDRA Bin EFFENDI SITUMORANG adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----


Atau
KETIGA :
----- Bahwa Terdakwa RIO SAPUTRA Biin SAHRI bersama-sama dengan Terdakwa WAHYUDI SHPUTRA Bin SAIFULLAH pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan pada Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
---- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB ketika Saksi Sandi Suhendra Bin Efendi Situmorang (Penuntutan dilakukan secara terpisah) sedang bersama dengan Terdakwa Rio Saputra Bin Sahri, Saksi Sandi Suhendra mendapatkan telepon dari YUDIN (DPO) yang mengatakan akan membeli Handphone milik Saksi Sandi Suhendra sekaligus meminta tolong kepada Saksi Sandi Suhendra untuk mengambil suatu barang kepada RIYAN (DPO), dan Saksi Sandi Suhendra meminta Terdakwa Rio Saputra untuk menemani Saksi Sandi Suhendra menjual Hanphone kepada YUDIN, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 pada pukul 18.30 WIB, Saksi Sandi Suhendra dihubungi oleh RIYAN yang meminta agar Saksi Sandi Suhendra mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada YUDIN, kemudian Saksi Sandi Suhendra berangkat bersama-sama dengan Terdakwa Wahyudi Sahputra Bin Saifullah dan Terdakwa Rio Saputra dengan menggunakan sepeda motor, lalu dihari yang sama sekira pukul 19.15 WIB ketika melewati Pasar Rimo Saksi Sandi Suhendra berhenti dan bertemu dengan RIYAN, selanjutnya Saksi Sandi Suhendra meninggalkan Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra untuk pergi bersama dengan RIYAN untuk mengambil Narkotika tanpa sepengetahuan Saksi Rio Saputra dan Saksi Wahyudi Sahputra di Desa Sianjo-Anjo Meriah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, kemudian setelah sampai RIYAN langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus selembar uang pecahan Rp.2000,00 (dua ribu rupiah), kemudian Saksi Sandi Suhendra dan RIYAN kembali ke pasar Rimo dan menlanjutkan perjalanan ke Subulussalam bersama dengan Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra, kemudian ketika ketika melintasi Jalan pada Desa Silatong, Saksi Sandi Suhendra bersama dengan Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra berhenti dikarenakan hujan, lalu ketika berhenti Saksi Sandi Suhendra mendapatkan telepon dari YUDIN dan Saksi Sandi Suhendra menermia telepon tersebut dihadapan Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra, lalu YUDIN melalui telepon mengatakan “AMANKAN DULU SABU ABANG ITU YA DEK, JANGAN SAMPAI BASAH”, kemudian Saksi Sandi Suhendra menjawab “IYA BANG” lalu Saksi Sandi Suhendra langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus selembar uang pecahan Rp.2000,00 (dua ribu rupiah) dari dalam kantong celana dan menyimpannya ke dalam casing Handphone VIVO V23e milik Saksi Sandi Suhendra, mendengar percakapan tersebut Terdakwa Rio Saputra dan Wahyudi Sahputra tidak ada melakukan perbuatan apapun dan meneruskan perjalanan ke Subulussalam bersama dengan Saksi Sandi Suhendra, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib, ketika Saksi Sandi Suhendra bersama Terdakwa Rio Saputra Bin Sahri dan Terdakwa Wahyudi Sahputra Bin Saifullah berhenti di pinggir jalan pada Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, selanjutnya tiba-tiba Saksi Roki Laurent, Saksi Andre Wira Bako dan Saksi Febri Hardiansyah yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam yang sedang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika datang dan langsung mengamankan Saksi Sandi Suhendra bersama dengan Terdakwa Rio Saputra dan Saksi Wahyudi,  kemudian Saksi Roki Laurent, Saksi Andre Wira Bako dan Saksi Febri Hardiansyah melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Saksi Sandi Suhendra dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus selembar uang pecahan Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) didalam casing Handphone VIVO V23e yang disimpan dalam kantong celana milik Saksi Sandi Suhendra, dan dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, kemudian Saksi Sandi Suhendra bersama dengan Terdakwa Rio Saputra dan Terdakwa Wahyudi Sahputra bersama barang bukti dibawa menuju kantor Polres Subulussalam untuk dilakukan pemeriksaan..--------------------------------------------

--- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 54/60909.00/2024 tanggal 3 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. SANDI SUHENDRA BIN EFFENDI SITUMORANG TATOK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
•    1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,16 (nol koma satu enam) gram.
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 294/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
•    1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,16 (nol koma satu delapan) gram milik Terdakwa SANDI SUHENDRA Bin EFFENDI SITUMORANG.
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa SANDI SUHENDRA Bin EFFENDI SITUMORANG adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya