| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Skl | HEBAT BANCIN Hj Alias HEBAT BR BANCIN | LANTAR MANIK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Skl | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk suluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) ; 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01/Desa Lae Ikan tanggal 23 Mei 2012 terdaftar atas nama Sehat Berutu, milik Penggugat ; 4. Menyatakan objek sengketa sebidang tanah beserta tanaman di atasnya seluas ± 974 M2, yang terletak di Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, dengan batas-batas :
5. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga menurut hukum sejak semula segala surat-surat yang timbul atas tanah objek sengketa terhadap Tergugat; 6. Menghukum Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik serta bebas dari ikatan apapun dari pihak ketiga lainnya, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara ; 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan ; 8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; 9. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi. a t a u : Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini (ex aequo et bono) ; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
