Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Skl 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.LAINATUSSARA
Masnila Binti Parlaungan Hutasuhut Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-7/L.1.32/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY, SH
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3LAINATUSSARA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Masnila Binti Parlaungan Hutasuhut[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ISHAK, S.HMasnila Binti Parlaungan Hutasuhut
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa MASNILA Binti Alm PARLAUNGAN HUTASUHUT pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dibulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021 bertempat di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaiaan kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
-------- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada sekitar Bulan Desember 2020 Terdakwa menelpon Saksi Erlina untuk mengajak bekerja sama dalam pengadaan paket Ambal Mejid dengan mengatakan “Ayo Kak kita Ikut Paket Pembelian Ambal, ini Paketnya Pemko Subulussalam”, namun Saksi Erlina menolak ajakan Terdakwa dengan alasan akan menggunakan uangnya untuk kebutuhan anak dari Saksi Erlina, kemudian pada 23 Januari 2021 Terdakwa datang ke rumah Saksi Erlina di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam untuk kembali mengajak Saksi Erlina dalam hal Paket Ambal Masjid dengan berkata “Ayok lah kak, kakak berapa paket ini, ini kita mainnya sama Pemko Subulussalam” dan Saksi Erlina menjawab “Enggak lah nil karena uang ini mau saya pakai untuk Aldo” dan Terdakwa menjawab “Lumayan loh kak untuk jajan si Aldo, enggak lama kak, nanti bulan maret sudah saya pulang kan” lalu Saksi Erlina Terdiam dan memikirkan ajakan terdakwa, selanjutnya Terdakwa kembali mengatakan “Ayoklah kak, kalau kakak masuk saya laporkan sama Pemko Subulussalm, nanti saya bilang kak Erlina dari Guru SD Tiga juga ikut ambil paket ambal masjid” dan akhirnya Saksi Erlina menjawab “Yasudah Nil saya ikut” lalu Terdakwa berkata “Berapa uang kakak” dan Saksi Erlina menjawab “Dua ratus juta rupiah Nil“ dan kemudian Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa menelpon seseorang dan mengatakan “Ibu ini Buk Erlina sudah ikut Paket Ambal dengan Kita”.---------
---- Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 Terdakwa menghubungi Saksi erlina untuk mengambil uang, kemudian Saksi Erlina pergi ke Bank Aceh Cabang Kota Subulussalam yang berada pada Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, ketika Saksi Erlina sampai ternyata Terdakwa sudah berada di Bank Aceh terebut, selanjut Saksi Erlina melakukan penarikan uang melalui Teller pada Bank Aceh Cabang Subulussalam dengan nilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kemudian Saksi Erlina menyerahkan uang Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dibungkus dalam 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam, kemudian Terdakwa dan Saksi Erlina meninggalkan Kantor Bank Aceh Cabang Subulussalam tersebut.-------------------
Bahwa uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut tidak digunakan untuk proyek Kontrak Kerja di Pemko Subulussalam sebagaimana perkataan terdakwa kepada Saksi Erlina melainkan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli barang-barang berupa baju, jilbab, mukena dan lainnya untuk Toko Usaha Jilbab yang dimiliki Terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 26 Oktober 2022, karena merasa dirugikan Saksi Erlina menyuruh Saksi Bebby Vitta Veronika untuk menjumpai Terdakwa di Perumahan Nasional Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, lalu Terdakwa membuat 1 (satu) lembar Kwitansi tanda penyerahan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Masnila dari Saksi Erlina yang tertulis untuk Pembayaran : Modal Kontrak Kerja di Pemko Subulussalam, kemudian hingga tanggal 08 November 2022 terdakwa tidak ada mengambalikan uang Saksi Erlina dan pada tanggal tersebut Saksi Erlina melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Subulussalam.---------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------

atau
KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa MASNILA Binti Alm PARLAUNGAN HUTASUHUT pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dibulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021 bertempat di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-------- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada sekitar Bulan Desember 2020 Terdakwa menelpon Saksi Erlina untuk mengajak bekerja sama dalam pengadaan paket Ambal Mejid dengan mengatakan “Ayo Kak kita Ikut Paket Pembelian Ambal, ini Paketnya Pemko Subulussalam”, namun Saksi Erlina menolak ajakan Terdakwa dengan alasan akan menggunakan uangnya untuk kebutuhan anak dari Saksi Erlina, kemudian pada 23 Januari 2021 Terdakwa datang ke rumah Saksi Erlina di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam untuk kembali mengajak Saksi Erlina dalam hal Paket Ambal Masjid dengan berkata “Ayok lah kak, kakak berapa paket ini, ini kita mainnya sama Pemko Subulussalam” dan Saksi Erlina menjawab “Enggak lah nil karena uang ini mau saya pakai untuk Aldo” dan Terdakwa menjawab “Lumayan loh kak untuk jajan si Aldo, enggak lama kak, nanti bulan maret sudah saya pulang kan” lalu Saksi Erlina Terdiam dan memikirkan ajakan terdakwa, selanjutnya Terdakwa kembali mengatakan “Ayoklah kak, kalau kakak masuk saya laporkan sama Pemko Subulussalm, nanti saya bilang kak Erlina dari Guru SD Tiga juga ikut ambil paket ambal masjid” dan akhirnya Saksi Erlina menjawab “Yasudah Nil saya ikut” lalu Terdakwa berkata “Berapa uang kakak” dan Saksi Erlina menjawab “Dua ratus juta rupiah Nil“ dan kemudian Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa menelpon seseorang dan mengatakan “Ibu ini Buk Erlina sudah ikut Paket Ambal dengan Kita”.---------
---- Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 Terdakwa menghubungi Saksi erlina untuk mengambil uang, kemudian Saksi Erlina pergi ke Bank Aceh Cabang Kota Subulussalam yang berada pada Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, ketika Saksi Erlina sampai ternyata Terdakwa sudah berada di Bank Aceh terebut, selanjut Saksi Erlina melakukan penarikan uang melalui Teller pada Bank Aceh Cabang Subulussalam dengan nilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kemudian Saksi Erlina menyerahkan uang Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dibungkus dalam 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam, kemudian Terdakwa dan Saksi Erlina meninggalkan Kantor Bank Aceh Cabang Subulussalam tersebut.-------------------
Bahwa uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut tidak digunakan untuk proyek Kontrak Kerja di Pemko Subulussalam sebagaimana perkataan terdakwa kepada Saksi Erlina melainkan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli barang-barang berupa baju, jilbab, mukena dan lainnya untuk Toko Usaha Jilbab yang dimiliki Terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 26 Oktober 2022, karena merasa dirugikan Saksi Erlina menyuruh Saksi Bebby Vitta Veronika untuk menjumpai Terdakwa di Perumahan Nasional Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, lalu Terdakwa membuat 1 (satu) lembar Kwitansi tanda penyerahan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Masnila dari Saksi Erlina yang tertulis untuk Pembayaran : Modal Kontrak Kerja di Pemko Subulussalam, kemudian hingga tanggal 08 November 2022 terdakwa tidak ada mengambalikan uang Saksi Erlina dan pada tanggal tersebut Saksi Erlina melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Subulussalam.---------------------------------------------------------------------------

 


-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya