Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Skl 1.Nursaini
2.Maridun Kabeakan
3.Hamka Kabeakan
4.Painar
5.Rosmeri
6.Syaiful Berutu
7.Abdullah Berutu
8.Sahrul Berutu
9.Laba Berutu
10.Sandora Brutu
11.Nurbaini Brutu
11.Lesniwati Solin
12.Togu Halawa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nursaini
2Maridun Kabeakan
3Hamka Kabeakan
4Painar
5Rosmeri
6Syaiful Berutu
7Abdullah Berutu
8Sahrul Berutu
9Laba Berutu
10Sandora Brutu
11Nurbaini Brutu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kaya Alim, SHNursaini
2Kaya Alim, SHNurbaini Brutu
3Kaya Alim, SHSandora Brutu
4Kaya Alim, SHLaba Berutu
5Kaya Alim, SHSahrul Berutu
6Kaya Alim, SHAbdullah Berutu
7Kaya Alim, SHSyaiful Berutu
8Kaya Alim, SHRosmeri
9Kaya Alim, SHPainar
10Kaya Alim, SHHamka Kabeakan
11Kaya Alim, SHMaridun Kabeakan
Tergugat
NoNama
1Lesniwati Solin
2Togu Halawa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Edison Berutu
2Kepala Kantor Pertanahan Kota Subulussalam
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka berdasarkan dalil-dalil sebagaimana yang telah para PENGGUGAT uraikan diatas, bersama ini para PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Singkil cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, agar sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya menjatukan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan SAH dan berkekuatan hukum :
  • Surat Hibah Tanah tanggal 19 Juni 1989 diatas kertas bersegel,
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), tanggal 12 Januari 2013,
  • Penetapan Ahli Waris Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Nomor : 32/Pdt.P/2023/MS. Sus tanggal 29 Mei 2023;
  1. Menyatakan bahwa para PENGGUGAT sebagai pemilik SAH atas obyek perkara aquo;
  2. Menyatakan SAH dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun orang orang atau badan badan hukum lainnya yang memproleh hak dari Tergugat I dan Tergugat II yang mengaku-ngaku menguasai obyek perkara aquo tanpa hak yang tidak bersedia menyerahkan obyek perkara aquo kepada para PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil kepada para PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) secara seketika, tunai atau lunas;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) secara individual kepada para PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dipenuhinya putusan ini dengan baik;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Inmateril para PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) secara tunai sejak putusan ini dibacakan;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voeraad) meskipun ada upaya hukuman perlawanan baik banding maupun kasasi;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Mejalis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak