Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Lainatussara
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
Ahmad Fauzi Bin Alm. Ahmad Zaini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-02/L.1.32/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Lainatussara
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Fauzi Bin Alm. Ahmad Zaini[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa AHMAD FAUZI Bin Alm. AHMAD ZAINI pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Oktober 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan pada Desa Penuntutngan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------- ---- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi A Parlaungan BK Bin Kembang Berutu (Dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui handphone dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu, dan Saksi Parlaungan mengatakan terdapat 2 (dua) gram narkotika jenis sabu seharga Rp.2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) namun Terdakwa belum memilki uang sehingga narkotika jenis sabu tersebut dibayar setelah Terdakwa memiliki uang dengan cara diangsur, selanjutnya Saksi A Parlaungan menyuruh Terdakwa datang ke SKPC di Desa Penuntutngan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam untuk mengambil 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang diletakkan oleh Saksi A Parlaungan di dekat tiang listrik, kemudian dengan mengikuti arahan dari Saksi A Parlaungan, sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa pergi ke tempat tersebut dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut untuk dibawa ke rumah terdakwa di Dusun Lae Bersih Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, lalu pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi A Parlaungan.---------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.---- ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 101/Narkoba/60039/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. AHMAD FAUZI BIN ALM. AHMAD ZAINI TATOK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa: • 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening berklip merah dengan berat netto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 6043/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa : • 5 (Lima) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram milik Terdakwa AHMAD FAUZI Bin Alm. AHMAD ZAINI. Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa AHMAD FAUZI Bin Alm. AHMAD ZAINI adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Atau KEDUA : ----- Bahwa Terdakwa AHMAD FAUZI Bin Alm. AHMAD ZAINI pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Oktober 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Rumah Terdakwa yang terletak di Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 wib ketika Terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan pada Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, Terdakwa didatangi oleh Saksi Roki Laurent Hutagaol, Saksi Febri Hardiansyah dan Saksi Chairun Nasihin yang merupakan anggota kepolisian Resor Subulussalam yang sedang menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika, dan langsung mengamankan terdakwa selanjutnya dilakukan 2 penggeledahan badan/pakaian Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan berklip merah didalam 1 (satu) buah botol plastik dari dalam celana pendek yang digunakan oleh terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu, lalu Saksi Roki Laurent Hutagaol, Saksi Febri Hardiansyah dan Saksi Chairun Nasihin membawa Terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa tersebut dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan berklip merah di dalam 1 (satu) botol alumuniun yang terlekta di balik pintu kamar pada rumah Terdakwa, dan Terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik terdakwa yang didapat dari Saksi A Parlaungan BK Bin Kembang Berutu (Dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjuntnya terdakwa dibawa bersama barang bukti dibawa menuju kantor Polres Subulussalam untuk dilakukan pemeriksaan.----------------------------------- --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.---- ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 101/Narkoba/60039/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. AHMAD FAUZI BIN ALM. AHMAD ZAINI TATOK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa: • 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening berklip merah dengan berat netto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 6043/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa : • 5 (Lima) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram milik Terdakwa AHMAD FAUZI Bin Alm. AHMAD ZAINI. Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa AHMAD FAUZI Bin Alm. AHMAD ZAINI adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

Atau KETIGA : ----- Bahwa Terdakwa AHMAD FAUZI Bin Alm. AHMAD ZAINI pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Oktober 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di belakang Rumah Terdakwa pada Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------ ---- Bahwa pada waktu tersebut diatas terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang didapat dari Saksi A Parlaungan BK Bin Kembang Berutu (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di belakang rumah Terdakwa pada Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam dengan cara Terdakwa mengambil pipet dan alat kaca serta air mineral kemudian narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca dengan cara dibakar selanjutnya terdakwa menghisap sehingga mengluarkan asap secara berulang-ulang sehingga terdakwa merasakan semangat.-------------------------- --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.---- 3 ---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/331/Lab/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa terdakwa an. AHMAD FAUZI Bin Alm. AHMAD ZAINI dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Methamphetamine.----------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 101/Narkoba/60039/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. AHMAD FAUZI BIN ALM. AHMAD ZAINI TATOK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa: • 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening berklip merah dengan berat netto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 6043/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa : • 5 (Lima) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram milik Terdakwa AHMAD FAUZI Bin Alm. AHMAD ZAINI. Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa AHMAD FAUZI Bin Alm. AHMAD ZAINI adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya