Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2019/PN Skl 1.NUSIR BIN LATAK
2.IDUP BIN PENUAN
3.HADRIN BIN YAHU
PT. RUNDING PUTRA PERSADA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2019/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUSIR BIN LATAK
2IDUP BIN PENUAN
3HADRIN BIN YAHU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNYAMIN, S.SyNUSIR BIN LATAK
2BUNYAMIN, S.SyIDUP BIN PENUAN
3BUNYAMIN, S.SyHADRIN BIN YAHU
Tergugat
NoNama
1PT. RUNDING PUTRA PERSADA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LEO LIBERTY NAPITUPULUPT. RUNDING PUTRA PERSADA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para Penggugat adalah pemilik atas lahan sengketa yang terletak di Lae Perira, Desa Tanjung mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil;
  3. Menyatakan sah dan berharga alas hak berupa surat keterangan tanah atas nama:
  • Surat keterangan tanah atas nama Nusir Bin Latak bertanggal: 12 November 2015;
  • Surat keterangan tanah atas nama Idup Bin Penuan bertanggal: 05 Desember 2012;
  • Surat keterangan tanah atas nama Hadrin Bin Yahu tertanggal : 22 November 2012
  1. Menyatakan para Penggugat berhak menguasai tanah sengketa tersebut dengan luas keseluruhan masing-masing sebagai berikut :
    1. Tanah milik saudara Nusir Bin Latak yang terletak di Desa Tanjung Mas dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Barat berbatasan dengan tanah saudari Cuma lebar 270 Meter.
  • Timur berbatasan dengan tanah  idup lebar  160 Meter.
  • Selatan berbatasan dengan hutan lebar  670 Meter.
  • utara berbatasan dengan tanah sdr. Nawi berutu, sahrudin, Hadrin, dan salahudin lebar 760 Meter.
    1. Tanah milik saudara Idup Bin Penuan yang terletak di Desa Tanjung Mas dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara berbatasan dengan hutan produksi 100 Meter.
  • Barat berbatasan dengan hutan produksi 450 Meter.
  • Selatan berbatasan dengan alur lae perira 150 Meter.
  • timur berbatasan dengan saudara HADRIN 450 Meter.
    1. Tanah milik saudara Hadrin Bin Yahu yang terletak di Desa Tanjung Mas dengan batas-batas sebagai berikut:
  • barat berbatasan dengan tanah sdr. silahudin. 150 Meter.
  • timur berbatasan dengan alur lae perira. 150 Meter.
  • Selatan berbatasan dengan tanah sdr. silahudin. 150 Meter.
  • utara berbatasan dengan tanah saudara barnawi berutu. 150 Meter.      
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai tanah di luar izin HGUnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jamin yang diletakan atas tanah sengketa;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada masing-masing penggugat;
    1. atas nama Nusir Bin Latak sebesar Jumlah total: Rp.347. 400.000;-Terbilang, (tiga ratus empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai kepada penggugat;
    2. atas nama Idup Bin Penuan sebesar Rp. 226.080.000;- “Terbilang, (dua ratus dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)” secara tunai kepada penggugat;

 

  1. atas nama Hadrin Bin Yahu sebesar Rp. 46.800.000;-“Terbilang, ( empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah)secara tunai kepada penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada masing-masing Penggugat atas nama;
    1. Atas nama nusir Bin latak sebesar Rp. 3000.000.000;- (tiga miliyar rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
    2. Atas nama idup Bin penuan sebesar Rp. 2500.000.000;- (dua miliyar lima ratus juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
    3. Atas nama Hadrin Bin Yahu sebesar Rp. 2500.000.000;- (dua miliyar lima ratus juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwongsom) setiap harinya kepada para Penggugat sebesar Rp. 20.000.000;- (dua puluh juta rupiah);
  3. Menghukum tergugat menanggung biaya perkara yang timbul;

Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak