| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan para Penggugat adalah pemilik atas lahan sengketa yang terletak di Lae Perira, Desa Tanjung mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil;
- Menyatakan sah dan berharga alas hak berupa surat keterangan tanah atas nama:
- Surat keterangan tanah atas nama Nusir Bin Latak bertanggal: 12 November 2015;
- Surat keterangan tanah atas nama Idup Bin Penuan bertanggal: 05 Desember 2012;
- Surat keterangan tanah atas nama Hadrin Bin Yahu tertanggal : 22 November 2012
- Menyatakan para Penggugat berhak menguasai tanah sengketa tersebut dengan luas keseluruhan masing-masing sebagai berikut :
- Tanah milik saudara Nusir Bin Latak yang terletak di Desa Tanjung Mas dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat berbatasan dengan tanah saudari Cuma lebar 270 Meter.
- Timur berbatasan dengan tanah idup lebar 160 Meter.
- Selatan berbatasan dengan hutan lebar 670 Meter.
- utara berbatasan dengan tanah sdr. Nawi berutu, sahrudin, Hadrin, dan salahudin lebar 760 Meter.
- Tanah milik saudara Idup Bin Penuan yang terletak di Desa Tanjung Mas dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan hutan produksi 100 Meter.
- Barat berbatasan dengan hutan produksi 450 Meter.
- Selatan berbatasan dengan alur lae perira 150 Meter.
- timur berbatasan dengan saudara HADRIN 450 Meter.
- Tanah milik saudara Hadrin Bin Yahu yang terletak di Desa Tanjung Mas dengan batas-batas sebagai berikut:
- barat berbatasan dengan tanah sdr. silahudin. 150 Meter.
- timur berbatasan dengan alur lae perira. 150 Meter.
- Selatan berbatasan dengan tanah sdr. silahudin. 150 Meter.
- utara berbatasan dengan tanah saudara barnawi berutu. 150 Meter.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai tanah di luar izin HGUnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jamin yang diletakan atas tanah sengketa;
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada masing-masing penggugat;
- atas nama Nusir Bin Latak sebesar Jumlah total: Rp.347. 400.000;-Terbilang, (tiga ratus empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai kepada penggugat;
- atas nama Idup Bin Penuan sebesar Rp. 226.080.000;- “Terbilang, (dua ratus dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)” secara tunai kepada penggugat;
- atas nama Hadrin Bin Yahu sebesar Rp. 46.800.000;-“Terbilang, ( empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah)” secara tunai kepada penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada masing-masing Penggugat atas nama;
- Atas nama nusir Bin latak sebesar Rp. 3000.000.000;- (tiga miliyar rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
- Atas nama idup Bin penuan sebesar Rp. 2500.000.000;- (dua miliyar lima ratus juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
- Atas nama Hadrin Bin Yahu sebesar Rp. 2500.000.000;- (dua miliyar lima ratus juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwongsom) setiap harinya kepada para Penggugat sebesar Rp. 20.000.000;- (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum tergugat menanggung biaya perkara yang timbul;
Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |