Dakwaan |
Dakwaan :
Pertama :
-----Bahwa terdakwa I. Adra Handika Lembong Bin Adnan Lembong dan terdakwa II. Agus Purwanto Angkat Bin Rusli Angkat, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa I. Adra Handika Lembong Bin Adnan Lembong dan terdakwa II. Agus Purwanto Angkat Bin Rusli Angkat mendapatkan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat, yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,04 (empat koma nol empat) gram, 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,13 (empat koma satu tiga) gram, dan 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,26 (empat koma dua enam) gram tersebut dari Saudara RAHIM (DPO) pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB di perkebunan kelapa sawit Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dengan cara terdakwa I. dan terdakwa II. membeli secara pantungan seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saudara RAHIM (DP) dengan menggunakan uang milik terdakwa I. sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa II. sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terhadap narkotika jenis ganja tersebut terdakwa I. Adra Handika Lembong Bin Adnan Lembong dan terdakwa II. Agus Purwanto Angkat Bin Rusli Angkat tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari terdakwa I. Adra Handika Lembong Bin Adnan Lembong dan terdakwa II. Agus Purwanto Angkat Bin Rusli Angkat berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 056/Narkoba/60039/2024 tanggal 17 April 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
- 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,04 (empat koma nol empat) gram;
- 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,13 (empat koma satu tiga) gram;
- 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,26 (empat koma dua enam) Gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2683/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST, diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,04 (empat koma nol empat) gram, 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,13 (empat koma satu tiga) gram dan 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,26 (empat koma dua enam) Gram, milik terdakwa I. Adra Handika Lembong Bin Adnan Lembong dan terdakwa II. Agus Purwanto Angkat Bin Rusli Angkat adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
----- Bahwa terdakwa I. Adra Handika Lembong Bin Adnan Lembong dan terdakwa II. Agus Purwanto Angkat Bin Rusli Angkat, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman jenis Ganja, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula Pada Awalnya Saksi Aipda Ahmad Fadhil, S.H., saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol dan saksi Bripda Febri Hardiansyah mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwasannya sering terjadi transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis Ganja di Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dengan cara memberi tahu ciri-ciri pelaku yang menggunakan kendaraan sepeda motor beat warna hitam dengan nomor polisi BL 6654 IK. Selanjutnya Saksi Aipda Ahmad Fadhil, S.H., saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol dan saksi Bripda Febri Hardiansyah menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi dan memberhentikan terdakwa I Adra Handika Lembong Bin Adnan Lembong dan terdakwa II Agus Purwanto Angkat Bin Rusli Angkat yang sedang mengendarai sepeda motor beat warna hitam dengan nomor polisi BL 6654 IK, setelah Saksi Aipda Ahmad Fadhil, S.H., saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol dan saksi Bripda Febri Hardiansyah memperkenalkan diri, menunjukan identitas dan Surat Perintah bahwasanya Saksi Aipda Ahmad Fadhil, S.H., saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol dan saksi Bripda Febri Hardiansyah dari Satres Narkoba Polres Subulussalam yang sedang melaksanakan tugas, kemudian Saksi Aipda Ahmad Fadhil, S.H., saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol dan saksi Bripda Febri Hardiansyah melakukan penggeledahan pakaian dan badan terdakwa I dan terdakwa II. Dari hasil penggeledahan tersebut Saksi Aipda Ahmad Fadhil, S.H., saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol dan saksi Bripda Febri Hardiansyah menemukan berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang mana 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,04 (empat koma nol empat) gram, 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,13 (empat koma satu tiga) gram, 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,26 (empat koma dua enam) gram di kantong celana milik terdakwa I Adra Handika Lembong Bin Adnan Lembong tepatnya dibagian depan sebelah kanan dan kemudian dilakukan intregasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan atas keterangan terdakwa I dan terdakwa II narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa I dan terdakwa II yang didapat terdakwa I dan terdakwa II dari sdr. RAHIM (DPO) dan kemudian Saksi Aipda Ahmad Fadhil, S.H., saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol dan saksi Bripda Febri Hardiansyah membawa terdakwa I Adra Handika Lembong Bin Adnan Lembong dan terdakwa II Agus Purwanto Angkat Bin Rusli Angkat beserta barang bukti tersebut ke Polres Subulussalam untuk diproses secara hukum.
- Bahwa terhadap narkotika jenis ganja tersebut terdakwa I. Adra Handika Lembong Bin Adnan Lembong dan terdakwa II. Agus Purwanto Angkat Bin Rusli Angkat tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari terdakwa I. Adra Handika Lembong Bin Adnan Lembong dan terdakwa II. Agus Purwanto Angkat Bin Rusli Angkat berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 056/Narkoba/60039/2024 tanggal 17 April 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
- 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,04 (empat koma nol empat) gram;
- 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,13 (empat koma satu tiga) gram;
- 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,26 (empat koma dua enam) Gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2683/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST, diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,04 (empat koma nol empat) gram, 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,13 (empat koma satu tiga) gram dan 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,26 (empat koma dua enam) Gram, milik terdakwa I. Adra Handika Lembong Bin Adnan Lembong dan terdakwa II. Agus Purwanto Angkat Bin Rusli Angkat adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga :
---------- Bahwa terdakwa I. Adra Handika Lembong Bin Adnan Lembong dan terdakwa II. Agus Purwanto Angkat Bin Rusli Angkat, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula Saksi Aipda Ahmad Fadhil, S.H., saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol dan saksi Bripda Febri Hardiansyah mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwasannya sering terjadi transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis Ganja di Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dengan cara memberi tahu ciri-ciri pelaku yang menggunakan kendaraan sepeda motor beat warna hitam dengan nomor polisi BL 6654 IK. Selanjutnya Saksi Aipda Ahmad Fadhil, S.H., saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol dan saksi Bripda Febri Hardiansyah menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi dan memberhentikan terdakwa I Adra Handika Lembong Bin Adnan Lembong dan terdakwa II Agus Purwanto Angkat Bin Rusli Angkat yang sedang mengendarai sepeda motor beat warna hitam dengan nomor polisi BL 6654 IK, setelah Saksi Aipda Ahmad Fadhil, S.H., saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol dan saksi Bripda Febri Hardiansyah memperkenalkan diri, menunjukan identitas dan Surat Perintah bahwasanya Saksi Aipda Ahmad Fadhil, S.H., saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol dan saksi Bripda Febri Hardiansyah dari Satres Narkoba Polres Subulussalam yang sedang melaksanakan tugas, kemudian Saksi Aipda Ahmad Fadhil, S.H., saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol dan saksi Bripda Febri Hardiansyah melakukan penggeledahan pakaian dan badan terdakwa I dan terdakwa II. Dari hasil penggeledahan tersebut Saksi Aipda Ahmad Fadhil, S.H., saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol dan saksi Bripda Febri Hardiansyah menemukan berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang mana 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,04 (empat koma nol empat) gram, 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,13 (empat koma satu tiga) gram, 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,26 (empat koma dua enam) gram di kantong celana milik terdakwa I Adra Handika Lembong Bin Adnan Lembong tepatnya dibagian depan sebelah kanan dan kemudian dilakukan intregasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan atas keterangan terdakwa I dan terdakwa II narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa I dan terdakwa II yang didapat terdakwa I dan terdakwa II dari sdr. RAHIM (DPO) dan narkotika jenis ganja tersebut hendak terdakwa I dan terdakwa II pergunakan.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/226/LAB/V/2024 tanggal 22 April 2024, dr. Umar Hasan Sitompul, Dokter Pemerintah pada RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa urine terdakwa I Adra Handika Lembong Bin Adnan Lembong dengan hasil ternyata benar urine terdakwa I Adra Handika Lembong Bin Adnan Lembong Positif Narkoba jenis Ganja (hasil pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara) dan berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/227/LAB/V/2024 tanggal 22 April 2024, dr. Umar Hasan Sitompul, Dokter Pemerintah pada RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa urine terdakwa II. Agus Purwanto Angkat Bin Rusli Angkat dengan hasil ternyata benar urine terdakwa II. Agus Purwanto Angkat Bin Rusli Angkat Positif Narkoba jenis Ganja (hasil pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara).
- Bahwa terhadap narkotika jenis ganja tersebut terdakwa I. Adra Handika Lembong Bin Adnan Lembong dan terdakwa II. Agus Purwanto Angkat Bin Rusli Angkat tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari terdakwa I. Adra Handika Lembong Bin Adnan Lembong dan terdakwa II. Agus Purwanto Angkat Bin Rusli Angkat berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 056/Narkoba/60039/2024 tanggal 17 April 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
- 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,04 (empat koma nol empat) gram;
- 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,13 (empat koma satu tiga) gram;
- 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,26 (empat koma dua enam) Gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2683/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST, diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,04 (empat koma nol empat) gram, 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,13 (empat koma satu tiga) gram dan 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat netto 4,26 (empat koma dua enam) Gram, milik terdakwa I. Adra Handika Lembong Bin Adnan Lembong dan terdakwa II. Agus Purwanto Angkat Bin Rusli Angkat adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |