Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Skl DANU RACHMANULLAH, S.H. M. Iksan Bin Medya Putra Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-9/L.1.32/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Iksan Bin Medya Putra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa M. IKSAN Bin MEDYA PUTRA pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 pada pukul 20.000 WIB ketika terdakwa sedang berada di Jalan Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, RIKO (DPO) melintas dengan mengendarai sepeda motor dan menghampiri Terdakwa, lalu RIKI menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyetujui penawaran RIKI selanjutnya RIKI memberikan 1 (satu) paket plastic transparan berklip merah berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian RIKI pergi menuju arah Desa Jontor dan terdakwa membawa narkotika tersebut ke Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulusslam.-----------------------------------------------------------------------

--- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----

---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 56/60909.00/2024 tanggal 13 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. M. IKSAN BIN MEDYA PUTRA TATOK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:

  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat brutto 0,18 (nol koma satu delapan) gram.

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 295/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,18 (nol koma satu delapan) gram milik Terdakwa M. IKSAN Bin MEDYA PUTRA.

Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa M. IKSAN Bin MEDYA PUTRA adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Atau

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa M. IKSAN Bin MEDYA PUTRA pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Depan Penginapan Jambu Alas pada Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wib, ketika terdakwa sedang berada di Depan Penginapan Jambu Alas pada Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, selanjutnya tiba-tiba Saksi Ahmad Fadhil, Saksi Andre Wira Bako dan Saksi Febri Hardiansyah yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam yang sedang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika datang dan langsung mengamankan terdakwa, kemudian Saksi Ahmad Fadhil, Saksi Andre Wira Bako dan Saksi Febri Hardiansyah melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan berklip merah dengan berat brutto 0,18 (nol koma satu delapan) didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik terdakwa,kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polres Subulussalam untuk dilakukan pemeriksaan.-----------------------------------------------------

--- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----

---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 56/60909.00/2024 tanggal 13 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. M. IKSAN BIN MEDYA PUTRA TATOK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:

  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat brutto 0,18 (nol koma satu delapan) gram.

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 295/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,18 (nol koma satu delapan) gram milik Terdakwa M. IKSAN Bin MEDYA PUTRA.

Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa M. IKSAN Bin MEDYA PUTRA adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Atau

KETIGA :

----- Bahwa Terdakwa M. IKSAN Bin MEDYA PUTRA pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Depan Penginapan Jambu Alas pada Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

---- Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wib, ketika terdakwa sedang berada di Depan Penginapan Jambu Alas pada Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, selanjutnya tiba-tiba Saksi Ahmad Fadhil, Saksi Andre Wira Bako dan Saksi Febri Hardiansyah yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam yang sedang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika datang dan langsung mengamankan terdakwa, kemudian Saksi Ahmad Fadhil, Saksi Andre Wira Bako dan Saksi Febri Hardiansyah melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan berklip merah dengan berat brutto 0,18 (nol koma satu delapan) didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik terdakwa, bahwa terdakwa tujuan terdakwa menyimpan narkotika tersebut adalah untuk digunakan sendiri, dan sekitar seminggu sebelum dilangkukan penangkapan terhadap terdakwa terdakwa telah menggunakan narkotika tersebut dengan cara terdakwa mengambil pipet dan alat kaca serta botol air mineral untuk digunakan sebagai alat hisap narkotika kemudian terdakwa bakar lalu terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap secara berulang, bahwa tujuan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yaitu untuk meningkatkan percaya diri dan sebagai penyemangat melakukan pekerjaan.-----------------------------------------------------------------------

---- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----

---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Positif Narkoba Nomor 812/6/LAB/I/2024 tanggal 13Januari 2024 telah memeriksa Terdakwa dengan hasil telah bahwa terdakwa dinyatakan POSITIF NARKOBA Jenis Sabu.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 56/60909.00/2024 tanggal 13 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. M. IKSAN BIN MEDYA PUTRA TATOK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:

  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat brutto 0,18 (nol koma satu delapan) gram.

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 295/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,18 (nol koma satu delapan) gram milik Terdakwa M. IKSAN Bin MEDYA PUTRA.

Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa M. IKSAN Bin MEDYA PUTRA adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya