| Petitum | PRIMAIR : 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menyatakan Penggugat yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang berhak  dan  sah  secara hukum  atas  1  (satu)  unit  mobil  merek Toyota  Avanza  Veloz  warna  hitam  dengan  Nomor  Polisi  BL  1715  R, Nomor  Rangka  MHKM5FAAJMK06  9185,  Nomor  Mesin  2NRG618198, BPKB dan STNK atas nama BETA  NABABAN/PENGGUGAT yang telah dijadikan Barang bukti dalam putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor.93/Pid.sus/2023/PN Skl, tanggal 23 November 2023;Menyatakan amar Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor.93/Pid.sus/2023/PN Skl, tanggal 23 November 2023, sepanjang mengenai barang bukti 1  (satu)  unit  mobil  merek Toyota  Avanza  Veloz  warna  hitam  dengan  Nomor  Polisi  BL  1715  R, Nomor  Rangka  MHKM5FAAJMK06  9185,  Nomor  Mesin  2NRG618198, BPKB dan STNK atas nama BETA  NABABAN/PENGGUGAT dirampas untuk negara adalah batal demi hukum;Memerintahkan Tergugat-II untuk segera dan seketika menyerahkan 1  (satu)  unit  mobil  merek Toyota  Avanza  Veloz  warna  hitam  dengan  Nomor  Polisi  BL  1715  R, Nomor  Rangka  MHKM5FAAJMK06  9185,  Nomor  Mesin  2NRG618198, BPKB dan STNK atas nama BETA  NABABAN/PENGGUGAT kepada Penggugat;Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan antara Penggugat dengan Tergugat-I sesuai dengan Perjanjian kontrak Nomor: 16500578002122810 tanggal 09 Juni 2021 yang telah dibebankan jaminan fidusia, dengan kewajiban Penggugat membayar sisa kreditnya kepada Tergugat-I selama 20  (dua  puluh)  bulan;Menghukum Tergugat-I mengganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp194.760.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) apabila Tergugat-I tidak melanjutkan pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan antara Penggugat dengan Tergugat-I sesuai dengan Perjanjian kontrak Nomor: 16500578002122810 tanggal 09 Juni 2021 yang telah dibebankan jaminan fidusia tersebut;Menghukum Tergugat-I untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat atas manfaat dari Objek Jaminan Fidusia tersebut sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari dikalikan jumlah hari terhitung sejak hari penangkapan/penyitaan sampai adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti Penggugat;Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul perkara ini;   SUSIDAIR : Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |