| Petitum Permohonan | 
 Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;Menyatakan ditolak dan tidak SAH nya tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resort Subulussalam, Provinsi Aceh Reserse Kriminal Umum kepada Pemohon oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Menyatakan tidak SAH nya segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;Memulihkan nama baik Pemohon atas status Tersangka yang telah ditetapkan oleh Termohon.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |