Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/PDT.G/2014/PN SKL PT. PLN (Persero) Wilayah Aceh SURYA SYAMSURI NOERNIKMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/PDT.G/2014/PN SKL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PLN (Persero) Wilayah Aceh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. SULAIMAN DAUDPT. PLN (Persero) Wilayah Aceh
Tergugat
NoNama
1SURYA SYAMSURI NOERNIKMAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pemborongan Pengangkutan BBM Solar (HSD) Nomor 080/SPP/061/PPL/SDM-ADM/SBS/2012 tanggal 02 Januari 2012 dan Surat Pengakuan Hutang beserta semua alat-alat bukti yang Penggugat telah serahkan dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak memenuhi isi Perjanjian dan Surat Pengakuan Hutang yang telah disepakati.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp. 329.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian :
  5. Biaya 2 DO yang tidak diserahkan total 32.000 liter dikali dengan

harga HSD per liter saat ini (Des 2014) adalah Rp. 8.882,5/ltr ............ Rp. 284.240.000,-

  1. Biaya Bunga sebesar 6% per tahun kali 2 tahun ................................. Rp. 34.108.800,-
  2. Biaya Administrasi ............................................................................... Rp. 10.651.200,-

Jumlah biaya ........................................................................................ Rp. 329.000.000,-

  1. Menhukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini
  3. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terus (serta merta) walaupun ada Perlawanan (Verzet), Banding dan Kasasi.
  4. Menghukum pula tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER

Andai kata bapak Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak