Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Lainatussara
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
YUSUF ARIFIN Bin AMRAN UJUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT- 38/L.1.32/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Lainatussara
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF ARIFIN Bin AMRAN UJUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      KESATU

--------- Bahwa Terdakwa YUSUF ARIFIN Bin AMRAN UJUNG pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara akan tetapi karena saat ini terdakwa ditahan di Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa pergi menemui RAHMAN (DPO) yang berada di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dengan menggunakan mobil travel.  Kemudian sesampainya disana tepatnya di rumah RAHMAN (DPO) sekira Pukul 12.00 WIB terdakwa bertemu dengan RAHMAN (DPO) untuk menanyakan narkotika jenis sabu dan RAHMAN (DPO) mengajak terdakwa ke sebuah warung yang berada di depan rumahnya. Lalu RAHMAN (DPO) menanyakan jumlah uang yang dimiliki oleh terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada RAHMAN (DPO). Kemudian RAHMAN (DPO) pergi mengambil narkotika jenis sabu tersebut sedangkan terdakwa menunggu di warung tersebut. Lalu sekira Pukul 13.00 WIB RAHMAN (DPO) menemui terdakwa dan langsung mengajak terdakwa ke sebuah tanah kosong di samping rumah RAHMAN (DPO). Kemudian RAHMAN (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa pergi untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira Pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor:062/Narkoba/60039/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Nurul Munawwarah selaku Petugas Penimbang PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari YUSUF ARIFIN Bin AMRAN UJUNG berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 3302/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik YUSUF ARIFIN Bin AMRAN UJUNG adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli atau menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

Atau

      KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa YUSUF ARIFIN Bin AMRAN UJUNG pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 16.45 WIB Pihak Kepolisian Subulussalam mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Kemudian sekira Pukul 17.00 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pergi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah rumah di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari RAHMAN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berkelip merah seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor:062/Narkoba/60039/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Nurul Munawwarah selaku Petugas Penimbang PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari YUSUF ARIFIN Bin AMRAN UJUNG berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 3302/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik YUSUF ARIFIN Bin AMRAN UJUNG adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

Atau

      KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa YUSUF ARIFIN Bin AMRAN UJUNG pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah kebun jeruk di Desa Panji Bako Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara akan tetapi karena saat ini terdakwa ditahan di Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili,  melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berkelip merah pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB. Kemudian sekira Pukul 13.30 WIB terdakwa pergi ke sebuah kebun jeruk di Desa Panji Bako Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara untuk menggunakan narkotika narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa dalam menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut yaitu dengan cara awalnya terdakwa mengambil pipet dan alat kaca serta botol air mineral kemudian terdakwa memasukkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ke dalam kaca tersebut dan membakarnya sambil terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap.
  • Bahwa tujuan terdakwa menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu adalah untuk merasa tenang dan menjadi lebih semangat dalam bekerja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor:062/Narkoba/60039/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Nurul Munawwarah selaku Petugas Penimbang PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari YUSUF ARIFIN Bin AMRAN UJUNG berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 3302/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik YUSUF ARIFIN Bin AMRAN UJUNG adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Positif Narkoba RSUD Kota Subulussalam Nomor:812/297/LAB/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr.Umar Hasan Sitompul selaku dokter pemeriksa yang menerangkan atas nama YUSUF ARIFIN setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan dinyatakan Positif Narkoba jenis Sabu.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut untuk diri sendiri secara tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya