Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Skl HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H. WISNU WARDANA SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-417/L.1.25/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU WARDANA SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

KESATU

--------Bahwa Terdakwa WISNU WARDANA SAPUTRA pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar Pukul 03.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Gudang Ikan milik AFWANSYAH yang berada di Desa Ketapang Indah,  Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan dilakukan dengan merusak, memotong, atau dengan memakai anak kunci palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 Sekira pukul 03.00 wib terdakwa pergi ke gudang ikan milik Saksi AFWANSYAH dengan maksud mengambil barang berupa Gear box Jiangfa 16A milik saksi M. JAMIL IMAN yang sedang terparkir di gudang tersebut yang berada di Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kab. Aceh Singkil, sesampainya di gudang tersebut terdakwa masuk kedalam boat milik saksi M. JAMIL IMAN, selanjutnya terdakwa merusak gembok pintu yang didalamnya terdapat Gear box jiangfa 16A tersebut dengan cara menggunakan kunci-kunci yang diambilnya dari lemari mesin boat milik saksi M. JAMIL IMAN, kemudian terdakwa membuka semua baut gear box dengan menggunakan kunci-kunci tersebut, setelah baut tersebut terlepas terdakwa mengambil Gear box jiangfa 16A yang berasal dari boat milik saksi M. JAMIL IMAN lalu dibawanya gear box jiangfa 16A tersebut oleh terdakwa menggunakan karung;
  • Selanjutnya keesokan harinya sekira pukul 08.00 wib saksi M. JAMIL IMAN yang pada saat itu bersama dengan saksi KASMAN ditelfon oleh Saksi ALAMIN yang memberikan informasi bahwa boat milik saksi M. JAMIL IMAN yang sebelumnya diparkir di gudang milik saksi AFWANSYAH telah ditarik oleh saksi ALI NURDIN dan saksi JAKARIA ke gudang ikan milik saksi ALAMIN, selanjutnya saksi M. JAMIL IMAN dan saksi KASMAN pergi menuju gudang ikan milik saksi ALAMIN yang berada di desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, selanjutnya setibanya digudang ikan tersebut saksi M. JAMIL IMAN menghampiri boat miliknya, kemudian setibanya di boat tersebut saksi ALI NURDIN memberikan informasi bahwa gearbox jiangfa 16A yang berada di boat milik saksi M. JAMIL IMAN telah hilang, kemudian saksi M. JAMIL IMAN mengecek boat tersebut dan melihat Gear box jiangfa 16A miliknya sudah tidak ada ditempatnya;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjual barang Gearbox Jiangfa 16A tersebut lewat perantara Saksi OSCAR MELTINUARY (dilakukan penuntutan terpisah), sdr. RIKO (DPO)         dan Sdr KADENG (DPO), kemudian barang tersebut berhasil dijual oleh Saksi OSCAR MELTINUARY dan Sdr KADENG (DPO) kepada seseorang yang bertempat tinggal di Kota Sibolga dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan mengambil barang berupa gearbox jiangfa 16A tersebut di 1 (satu) unit boat warna hijau lis merah milik Saksi M. JAMIL IMAN menggunakan alat berupa :  1 (satu) buah kunci ring ukuran 18, 1 (satu) buah kunci ring ukuran 14, 1 (satu) buah kunci ring ukuran 12, 1 (satu) buah gembok beserta engsel adalah tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi M. JAMIL IMAN;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi OSCAR MELTINUARY (dalam perkara terpisah), sdr. RIKO (DPO), dan Sdr. KADENG (DPO) mengakibatkan  Saksi M. JAMIL IMAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan pada faktur pembelian barang dari toko Sinar Bintang Diesel.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------Bahwa Terdakwa WISNU WARDANA SAPUTRA pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar Pukul 03.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Gudang Ikan milik AFWANSYAH yang berada di Desa Ketapang Indah,  Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 Sekira pukul 03.00 wib terdakwa pergi ke gudang ikan milik Saksi AFWANSYAH dengan maksud mengambil barang berupa Gear box Jiangfa 16A milik saksi M. JAMIL IMAN yang sedang terparkir di gudang tersebut yang berada di Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kab. Aceh Singkil, sesampainya di gudang tersebut terdakwa masuk kedalam boat milik saksi M. JAMIL IMAN, selanjutnya terdakwa merusak gembok yang didalamnya terdapat Gear box jiangfa 16A tersebut dengan cara menggunakan kunci-kunci yang diambilnya dari lemari mesin boat milik saksi M. JAMIL IMAN, kemudian terdakwa membuka semua baut gear box dengan menggunakan kunci-kunci tersebut, setelah baut tersebut terlepas terdakwa mengambil Gear box jiangfa 16A yang berasal dari boat milik saksi M. JAMIL IMAN lalu dibawanya gear box jiangfa 16A tersebut oleh terdakwa meenggunakan karung;
  • Selanjutnya keesokan harinya sekira pukul 08.00 wib saksi M. JAMIL IMAN yang pada saat itu bersama dengan saksi KASMAN ditelfon oleh Saksi ALAMIN yang memberikan informasi bahwa boat milik saksi M. JAMIL IMAN yang sebelumnya diparkir di gudang milik saksi AFWANSYAH telah ditarik oleh saksi ALI NURDIN dan saksi JAKARIA ke gudang ikan milik saksi ALAMIN, selanjutnya saksi M. JAMIL IMAN dan saksi KASMAN pergi menuju gudang ikan milik saksi ALAMIN yang berada di desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, selanjutnya setibanya digudang ikan tersebut saksi M. JAMIL IMAN menghampiri boat miliknya, kemudian setibanya di boat tersebut saksi ALI NURDIN memberikan informasi bahwa gearbox jiangfa 16A yang berada di boat milik saksi M. JAMIL IMAN telah hilang, kemudian saksi M. JAMIL IMAN mengecek boat tersebut dan melihat Gear box jiangfa 16A miliknya sudah tidak ada ditempatnya;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjual barang Gearbox Jiangfa 16A tersebut lewat perantara Saksi OSCAR MELTINUARY (dilakukan penuntutan terpisah), sdr. RIKO (DPO)         dan Sdr KADENG (DPO), kemudian barang tersebut berhasil dijual oleh Saksi OSCAR MELTINUARY dan Sdr KADENG (DPO) kepada seseorang yang bertempat tinggal di Kota Sibolga dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan mengambil barang berupa gearbox jiangfa 16A tersebut di 1 (satu) unit boat warna hijau lis merah milik Saksi M. JAMIL IMAN menggunakan alat berupa :  1 (satu) buah kunci ring ukuran 18, 1 (satu) buah kunci ring ukuran 14, 1 (satu) buah kunci ring ukuran 12, 1 (satu) buah gembok beserta engsel adalah tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi M. JAMIL IMAN;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi OSCAR MELTINUARY (dilakukan penuntutan terpisah), sdr. RIKO (DPO), dan Sdr. KADENG (DPO) mengakibatkan  Saksi M. JAMIL IMAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan pada faktur pembelian barang dari toko Sinar Bintang Diesel.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya