| Dakwaan |
- Dakwaan:
Primair
--------- Bahwa Terdakwa DEDI SURIADI Alias DEDI Bin DIDI pada rentang waktu di hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 Sekira pukul 17.18 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Areal Perkebunan PT.PLB Astra Blok 11 AFD Indian tepatnya di Desa Telaga Bakti Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Berawal pada Hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira Pukul 10.00 Wib terdakwa bersama dengan WALI (DPO) duduk di Warung yang berada di Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil.
- Bahwa Terdakwa merencanakan untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT PLB ASTRA dengan Kesepakatan WALI (DPO) mengajak PUTRA (DPO) dan BUYUNG (DPO), selanjutnya terdakwa bersama rekanrekan terdakwa berkumpul kembali pada pukul 14.00 Wib di Pinggir sungai yang berada di Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil.
- Bahwa setibanya di pinggir Sungai WALI (DPO) dan PUTRA (DPO) telah membawa eggrek dan Kemudian terdakwa bersama rekanrekan terdakwa menaiki Perahu untuk pergi menuju ke Afdeling 11 PT PLB ASTRA.
- Bahwa pada pukul 17.18 wib sesampainya di Afdeling 11 PT PLB ASTRA, WALI (DPO) terlebih dahulu menyembunyikan perahu dan terdakwa bersama rekanrekan terdakwa turun dari perahu.
- Selanjutnya terdakwa mengambil alat eggrek dan kemudian memanen buah kelapa sawit tersebut dan kemudian BUYUNG (DPO) juga mengambil alat eggrek kemudian memanen buah kelapa sawit tersebut dan pada saat setelah terdakwa bersama rekanrekan terdakwa selesai memanen buah kelapa sawit tersebut kemudian WALI (DPO) dan PUTRA (DPO) melangsir dengan memundak buah kelapa sawit ke pinggir sungai HGU PT PLB ASTRA.
- Bahwa setelah terdakwa bersama rekanrekan terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut sebanyak 60 tandan buah kelapa sawit kemudian security datang dan kemudian mengamankan terdakwa, sedangkan WALI (DPO) dan PUTRA (DPO) dan BUYUNG (DPO) melarikan diri kemudian terdakwa di bawa ke polres aceh singkil.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada PT PLB ASTRA untuk masuk ke HGU PT PLB ASTRA dan mengambil 60 tandan buah kelapa sawit milik PT PLB ASTRA.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan karyawan atau pekerja PT PLB ASTRA.
- Bahwa adapun kerugian yang dialami PT PLB ASTRA yaitu kurang lebih senilai Rp 2.857.500,00.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
--------- Bahwa Terdakwa DEDI SURIADI Alias DEDI Bin DIDI pada rentang waktu di hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 Sekira pukul 17.18 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Areal Perkebunan PT.PLB Astra Blok 11 AFD Indian tepatnya di Desa Telaga Bakti Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Berawal pada Hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira Pukul 10.00 Wib terdakwa bersama dengan WALI (DPO) duduk di Warung yang berada di Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil.
- Bahwa Terdakwa merencanakan untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT PLB ASTRA dengan Kesepakatan WALI (DPO) mengajak PUTRA (DPO) dan BUYUNG (DPO), selanjutnya terdakwa bersama rekanrekan terdakwa berkumpul kembali pada pukul 14.00 Wib di Pinggir sungai yang berada di Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil.
- Bahwa setibanya di pinggir Sungai WALI (DPO) dan PUTRA (DPO) telah membawa eggrek dan Kemudian terdakwa bersama rekanrekan terdakwa menaiki Perahu untuk pergi menuju ke Afdeling 11 PT PLB ASTRA.
- Bahwa pada pukul 17.18 wib sesampainya di Afdeling 11 PT PLB ASTRA, WALI (DPO) terlebih dahulu menyembunyikan perahu dan terdakwa bersama rekanrekan terdakwa turun dari perahu.
- Selanjutnya terdakwa mengambil alat eggrek dan kemudian memanen buah kelapa sawit tersebut dan kemudian BUYUNG (DPO) juga mengambil alat eggrek kemudian memanen buah kelapa sawit tersebut dan pada saat setelah terdakwa bersama rekanrekan terdakwa selesai memanen buah kelapa sawit tersebut kemudian WALI (DPO) dan PUTRA (DPO) melangsir dengan memundak buah kelapa sawit ke pinggir sungai HGU PT PLB ASTRA.
- Bahwa setelah terdakwa bersama rekanrekan terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut sebanyak 60 tandan buah kelapa sawit kemudian security datang dan kemudian mengamankan terdakwa, sedangkan WALI (DPO) dan PUTRA (DPO) dan BUYUNG (DPO) melarikan diri kemudian terdakwa dibawa ke Polres Aceh Singkil.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada PT PLB ASTRA untuk masuk ke HGU PT PLB ASTRA dan mengambil 60 tandan buah kelapa sawit milik PT PLB ASTRA.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan karyawan atau pekerja PT PLB ASTRA.
- Bahwa adapun kerugian yang dialami PT PLB ASTRA yaitu kurang lebih senilai Rp 2.857.500,00.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |