Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Skl Bincar bisa dalimunthe, SP. Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepolisian Daerah Aceh c.q. Kepolisian Resor Subulussalam c.q. Satuan Reserse Kriminial Kepolisian Resor Subulussalam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat 31/AH.AS/II/2026
Pemohon
NoNama
1Bincar bisa dalimunthe, SP.
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resor Subulussalam, Cq. Kepala Kepolisian Sektor Simpang Kiri yang beralamat di Jalan Teuku Umar Kota Subulussalam
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Heri Manja Putra, S.H.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resor Subulussalam, Cq. Kepala Kepolisian Sektor Simpang Kiri yang beralamat di Jalan Teuku Umar Kota Subulussalam
Petitum Permohonan

1 . Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3/08/XII/Res.1.24./2025/Reskrim tertanggal 17 Desember 2025 sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: SK.Sidik/08/XII/Res.1.24./2025/Reskrim tertanggal 17 Desember 2025adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum/melanggar hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
3 . Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Penghentian adalah tidak sah.
4. Memerintahkan Kepada Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan;

Pihak Dipublikasikan Ya