Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.LAINATUSSARA, S.H.
Dirja Maha Bin Edi Sinton Maha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT - 20 /L.1.32/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY, SH
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3LAINATUSSARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dirja Maha Bin Edi Sinton Maha[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa DIRJA MAHA Bin EDI SINTON MAHA pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kapa Sesak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi  Ridwansyah Bin Alm.Rasidin (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang berada di Desa Kapa Sesak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan untuk menemani Dandi (DPO) membeli narkotika jenis ganja kepada Saksi Ridwansyah, kemudian Terdakwa dan Dandi meminta Saksi  Ridwansyah untuk mencarikan narkotika jenis ganja dengan harga Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Dandi menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi Ridwansyah menyetujuinya dan mengambil uang tersebut, selanjutnya Saksi  Ridwansyah pergi bersama dengan Apok (DPO) untuk mencari narkotika jenis ganja untuk Dandi, sedangkan Terdakwa dan Dandi menunggu di rumah Saksi Ridwansyah, setelah menunggu beberapa saat Saksi Ridwansyah kembali ke Rumah Saksi Ridwansyah dengan membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih, setelah bertemu dengan Dandi dan Terdakwa lalu Saksi Ridwansyah menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih, setelah menerima narkotika jenis ganja dari Saksi Ridwansyah kemudian Dandi menyatukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis ganja tersebut sehingga menjadi 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih.----------------------------------------------------------
--- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 14/60909.00/BB/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. DIRJA MAHA Bin EDI SINTON MAHA, DKK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
•    1 (satu) paket narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting, dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan dengan berat brutto 11,55 (sebelas koma lima-lima) gram.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 telah dilakukan penyisisan barang bukti berupa narkotika jenis ganja, setelah ditimbang kemudian disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram guna pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan sisanya sebanyak 1,55 (satu koma lima lima) gram untuk pembuktian dipersidangan.--------------------------------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 965/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M.HUTAGAOL.,S.Si., M.Farm.,Apt dan YUDIATNIS,ST serta diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
•    1 (satu) bungkus plastic berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat brutto 14 (empat belas) gram dan berat netto 10 (sepuluh) gram.
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa adalah benar ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Atau
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa DIRJA MAHA Bin EDI SINTON MAHA pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Belegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi  Ridwansyah Bin Alm.Rasidin (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang berada di Desa Kapa Sesak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan untuk menemani Dandi (DPO) membeli narkotika jenis ganja kepada Saksi Ridwansyah, kemudian Terdakwa dan Dandi meminta Saksi  Ridwansyah untuk mencarikan narkotika jenis ganja dengan harga Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Dandi menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi Ridwansyah menyetujuinya dan mengambil uang tersebut, selanjutnya Saksi  Ridwansyah pergi bersama dengan Apok (DPO) untuk mencari narkotika jenis ganja untuk Dandi, sedangkan Terdakwa dan Dandi menunggu di rumah Saksi Ridwansyah, setelah menunggu beberapa saat Saksi Ridwansyah kembali ke Rumah Saksi Ridwansyah dengan membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih, setelah bertemu dengan Dandi dan Terdakwa lalu Saksi Ridwansyah menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih, setelah menerima narkotika jenis ganja dari Saksi Ridwansyah kemudian Dandi menyatukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis ganja tersebut sehingga menjadi 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih, kemudian ketika hendak pulang ke Kota Subulussalam, Dandi meminta kepada Saksi Ridwansyah untuk menemani Dandi dan Terdakwa pulang ke Subulussalam, selanjutnya Saksi Ridwansyah menyetujui permintaan Dandi, lalu Saksi Ridwansyah dengan menggunakan sepeda motornya mengiringi sepeda motor yang dibawa oleh Dandi dan Terdakwa ke Kota Subulussalam, setelah sampai di Desa Belegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Dandi meminta Saksi Ridwansyah untuk menunggu di Desa Blegen dan Saksi Ridwansyah menunggu di Desa Blegen Mulia tersebut. Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Dandi meneruskan perjalanan dan ketika melewati Masjid Agung Kota Subulussalam di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota SUbulussalam terdakwa dan Dandi berhenti dikarenakan Dandi hendak menggunakan kamar mandi, lalu ketika Dandi hendak menggunakan kamar mandi, sebelum masuk ke kamar mandi, Dandi memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih kepada Terdakwa, kemudian  pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB Pihak Satres Narkoba Kepolisian Resor Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang memegang 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih, sedangkan Dandi berhasil melarikan diri, sementara Dandi berhasil melarikan diri, kemudian Pihak Kepolisian melakukan Introgasi kepada Terdakwa dan Terdakwa ditanyai mengenai siapa pemilik dan didapatkan darimana barang bukti narkotika jenis ganja yang dipegang oleh Terdakwa, dan terdakwa menjawab bahwa Narkotika jenis ganja tersebut merupakan milik Dandi dan didapatkan dari Saksi Ridwansyah, setelah menangkap dan mengintrogasi Terdakwa, pada hari yang sama Pihak Satres Narkoba Kepolisian Resor Subulussalam melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap Saksi Ridwansyah di Desa Belegen Mulia Kecamatan SImpang Kiri Kota SUbulussalam.------------------------
--- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 14/60909.00/BB/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. DIRJA MAHA Bin EDI SINTON MAHA, DKK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
•    1 (satu) paket narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting, dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan dengan berat brutto 11,55 (sebelas koma lima-lima) gram.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 telah dilakukan penyisisan barang bukti berupa narkotika jenis ganja, setelah ditimbang kemudian disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram guna pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan sisanya sebanyak 1,55 (satu koma lima lima) gram untuk pembuktian dipersidangan.--------------------------------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 965/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M.HUTAGAOL.,S.Si., M.Farm.,Apt dan YUDIATNIS,ST serta diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
•    1 (satu) bungkus plastic berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat brutto 14 (empat belas) gram dan berat netto 10 (sepuluh) gram.
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa adalah benar ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
Atau
KETIGA :
----- Bahwa Terdakwa DIRJA MAHA Bin EDI SINTON MAHA pada hari Senin tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pada suatu waktu di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota SUbulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa pada Senin tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu, di rumah Dandi (DPO) pada Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota SUbulussalam, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB setelah terdawka ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resor Subulussalam terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah untuk dilakukan cek urine, dari hasil pemeriksaan urine didapatkan hasil bahwa urine terdakwa Positif Methamphetamine dan Morphine. --------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----
---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Positif Narkoba Nomor 812/189/LAB/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 telah memeriksa Terdakwa dengan hasil telah bahwa terdakwa dinyatakan POSITIF Methamphetamina dan Morphine.--------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya