Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Skl CV. LAE SINGKOHOR Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) kota subulussalam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Skl
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. LAE SINGKOHOR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) kota subulussalam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.285.364.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seuruhnya ;----------------------------------------
  2. Menyatakan sebagai hukum. Bahwa perbuatan tergugat sebagaimana yang telah diuraikan penggugat diatas sebagai perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang sangat merugikan penggugat baik moriil maupun materiil, sekaligus ;-------------------
  3. Menghukum tergugat untuk membayar hak penggugat yang merupakan pembayaran terhadap 7 (tujuh) Paket Kegiatan Pekerjaan yaitu ;-------------------------
    1. Pekerjaan Normalisasi Parit Jalan Desa Dah. Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 183.670.000,00.( seratus delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------
    2. Pekerjaan Pembuatan Parit Kampong Kuta Cepu. Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 183.665.000,00. (seratus delapan puluh tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);-----------------------------------------------------------
    3. Pekerjaan Normalisasi Parit Jalan Desa Siperkas. Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 183.670.000,00. (seratus delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------
    4. Pekerjaan Pembukaan Jalan Desa Longkip 1. Dengan nilai kontrak Rp. 183.522.000,00. ( seratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------
    5. Pekerjaan Normalisasi Alur Sungai Desa Siperkas – Desa Kuta Beringin. Dengan nilai kontrak Rp. 183.841.000,00. (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; ------------------------------------
    6. Pekerjaan Pembukaan Jalan Desa Darul Aman Kecamatan Longkib. Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 183.526.000,00. (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; -------------------------------------------
    7. Pekerjaan Pembukaan Jalan Desa Dah Kecamatan Rundeng. Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 183.452.000,00. (seratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah.  -------------------------------------------

 

Dengan Total jumlah keseluruhan sejumlah Rp. 1.285.346.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan sejumlah Rp. 1.285.346.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah). Yang apabila penggugat modalkan dalam usaha maka akan mendapatkan keuntungan paling tidak sebesar 5% dari jumlah keuangan tersebut setiap bulannya atau berjumlah 5% X Rp. 1.285.346.000,00 = Rp. 64.267.300,00- ( enam puluh empat juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga Ratus Rupiah) dalam setiap bulannya, terhitung sejak bulan November tahun 2023 sampai sekarang ini telah berjalan selama 4 bulan atau 4 X Rp. Rp. 64.267.300,00,00 /bulan = Rp. 257.069.200,00- (Dua Ratus lima puluh tujuh juta enam puluh sembilan ribu dua ratus Rupiah), dan ini tetap berjalan terus serta diperhitungkan sampai tergugat membayar semua tuntutan penggugat nanti nya;----------------------------------
  2. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi bunga uang pinjaman penggugat selama 4 (bulan) Rp. Rp. 32.133.650.00-/bulan = Rp. 128.534.600,00 (seratus dua puluh delapan juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus Rupiah). Dalam  perhitungan berjalan sampai tergugat membayar semua tuntutan Penggugat nantinya;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian moriil karena dilecehkan dengan janji-janji yang tidak terealisasi yang seolah-olah penggugat tidak mempunyai hak atas 7 (tujuh) paket kegiatan pekerjaan dari tergugat tersebut, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang namun setidak-tidaknya tidak kurang dari Rp.700.000.000,00- (Tujuh Ratus Juta Rupiah) ;--------------------------------------------
  4. SAH dan BERHARGA SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap Aset-aset Pemerintah Kota Subulussalam yaitu ;-----------------------------------------------------------
  5. . Satu (1) Unit Mobil Dinas Merk Lancrusier Dengan Nomor Polisi BL 1 IC ;---
    1. . Satu (1) Unit Perkantoran Walikota Subulussalam Yang Terletak Di   Komplek Perkantoran Walikota Subulussalam , Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh Negara Republik Indonesia ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00-/hari. Untuk setiap kali keterlambatan tergugat melaksanakan keputusan hukum dalam perkara a quo, terhitung sejak Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) ;---------------------------------------------------------------------------
  7. Menyataikan sebagai hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi terhadap putusan ini ;-------------------------------------
  8. Menghukum serta memerintahkan tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------------------
  1. SUBSIDAIR ;------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, adil dan bijaksana, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak