Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Skl PARIDA HANUM EDYIWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 26 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARIDA HANUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RIFAIPARIDA HANUM
Tergugat
NoNama
1EDYIWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Tersebut diatas;
  3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
  4. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  5. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 80.000.000,-, (delapan puluh Juta rupiah);
  6. Menetapkan Hutang Keuntungan  Tergugat sebesar Rp. 120.000.000,- (delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika  kepada Penggugat sebesar Rp. 80.000,000,-, (Delapan Puluh Juta Rupiah);
  8. Membebankan Segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat.

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak