Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Skl HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H. HAZRAL AL MADRID Alias TATONG Bin Alm ALI HUSEIN IBLA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-834/L.1.25/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAZRAL AL MADRID Alias TATONG Bin Alm ALI HUSEIN IBLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

KESATU

--------Bahwa Terdakwa HAZRAL AL MADRID Alias TATONG Bin Alm ALI HUSEN IBLA pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekitar Pukul 18.42 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Teras Depan Ruko milik orang tua Sdr FARHAN ANANDA yang berada di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Saksi ANDIKA (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan Saksi MHD ABDUL SHATAR Als MAMEK Bin Alm RUSDI (dilakukan penuntutan terpisah) dan Terdakwa HAZRAL AL MADRID (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) sedang duduk sembari meminum-minuman keras atau alkohol jenis tuak di belakang rumah salah seorang warga yang berada di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR, Terdakwa dan Saksi ANDIKA berbincang dan merencanakan untuk mengambil kendaraan sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum. Yang berperan mengambil sepeda motor tersebut adalah Terdakwa dengan Saksi MHD ABDUL SHATAR.
  • Bahwa sebelum melakukan perbuatan tersebut, Saksi MHD ABDUL SHATAR mengajak Saksi ANDIKA untuk mengantarkan sepeda motor yang dipinjam oleh Saksi MHD ABDUL SHATAR di salah satu rumah warga yang terletak di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya Saksi ANDIKA pergi dengan Saksi MHD ABDUL SHATAR menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam biru dengan nomor Polisi BL 5473 RJ milik Saksi ANDIKA. sebelum mengantarkan sepeda motor tersebut, Saksi MHD ABDUL SHATAR terlebih dahulu singgah dirumahnya untuk mengambil 1 (satu) buah helm hitam (DPB) dan 1 (satu) helai jaket warna abu-abu (DPB). Selanjutnya Saksi ANDIKA menemani Saksi MHD ABDUL SHATAR mengantar sepeda motor tersebut. setelah selesai mengantarkan motor tersebut Saksi ANDIKA berboncengan dengan Saksi MHD ABDUL SHATAR menggunakan kendaraan sepeda motor milik Saksi ANDIKA menuju ke arah Lapangan Adera Futsal yang berada di Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Sekira Pukul 18.42 WIB Saksi MHD ABDUL SHATAR dan Saksi ANDIKA melewati Ruko milik orang tua Saksi FARHAN ANANDA yang berada di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR menyuruh Saksi ANDIKA untuk berhenti di samping lokasi tersebut, setelah itu Saksi MHD ABDUL SHATAR turun dari sepeda motor dan menyuruh Saksi ANDIKA untuk tetap berada di samping lokasi dan tetap duduk di sepeda motor yang dikendarainya, selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR berjalan menuju ke arah sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM yang terparkir di Teras depan Ruko milik orang tua Saksi FARHAN ANANDA tersebut, setelah melihat kondisi sepi lalu Saksi MHD ABDUL SHATAR menuju ke arah sepeda motor dan menaiki sepeda motor tersebut kemudian Saksi MHD ABDUL SHATAR mengambil kunci T yang telah Saksi MHD ABDUL SHATAR siapkan dari dalam saku Saksi MHD ABDUL SHATAR, selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR memasukkan ujung kunci T yang sudah diruncingkan kedalam stop kontak sepeda motor, kemudian Saksi MHD ABDUL SHATAR memutar kunci tersebut kearah kanan namun sepeda motor tersebut tidak menyala dan ujung kunci T tersebut juga bengkok, selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR mencoba merusak stop kontak tersebut untuk kedua kalinya sehingga sepeda motor tersebut hidup (on), kemudian Saksi MHD ABDUL SHATAR mencabut kunci T tersebut lalu Saksi MHD ABDUL SHATAR langsung membawa pergi sepeda motor tersebut keluar dari lokasi. Selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR langsung pergi kencang diikuti oleh Saksi ANDIKA. Kemudian Saksi ANDIKA mengikuti Saksi MHD ABDUL SHATAR dari belakang dengan menggunakan sepeda motornya lalu Saksi MHD ABDUL SHATAR kembali ke tempat duduk atau Nongkrongnya yang berada di belakang rumah salah seorang warga yang berada di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, setelah itu Saksi MHD ABDUL SHATAR menyuruh Terdakwa naik ke 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM a.n. POHAN H. yang telah diambil oleh Saksi MHD ABDUL SHATAR dan Saksi ANDIKA tersebut, kemudian Saksi MHD ABDUL SHATAR pergi bersama dengan Terdakwa meninggalkan lokasi tempat duduk atau nongkrong dan Saksi ANDIKA juga pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR dan Terdakwa menjual barang 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM yang telah dicuri milik Saksi FARHAN ANANDA dan atau Saksi POHAN kepada Sdr NANOK (DPO) yang bertempat tinggal di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa, Saksi MHD ABDUL SHATAR (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi Saksi ANDIKA (dilakukan penuntutan terpisah) dalam melakukan perbuatan mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM atas nama POHAN H. tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi FARHAN ANANDA selaku pemilik.  

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------

 

 

 

 

--------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

--------Bahwa Terdakwa HAZRAL AL MADRID Alias TATONG Bin Alm ALI HUSEN IBLA pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekitar Pukul 18.42 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Teras Depan Ruko milik orang tua Sdr FARHAN ANANDA yang berada di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Saksi ANDIKA (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan Saksi MHD ABDUL SHATAR Als MAMEK Bin Alm RUSDI (dilakukan penuntutan terpisah) dan Terdakwa HAZRAL AL MADRID (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) sedang duduk sembari meminum-minuman keras atau alkohol jenis tuak di belakang rumah salah seorang warga yang berada di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR, Terdakwa dan Saksi ANDIKA berbincang dan merencanakan untuk mengambil kendaraan sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum. Yang berperan mengambil sepeda motor tersebut adalah Terdakwa dengan Saksi MHD ABDUL SHATAR.
  • Bahwa sebelum melakukan perbuatan tersebut, Saksi MHD ABDUL SHATAR mengajak Saksi ANDIKA untuk mengantarkan sepeda motor yang dipinjam oleh Saksi MHD ABDUL SHATAR di salah satu rumah warga yang terletak di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya Saksi ANDIKA pergi dengan Saksi MHD ABDUL SHATAR menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam biru dengan nomor Polisi BL 5473 RJ milik Saksi ANDIKA. sebelum mengantarkan sepeda motor tersebut, Saksi MHD ABDUL SHATAR terlebih dahulu singgah dirumahnya untuk mengambil 1 (satu) buah helm hitam (DPB) dan 1 (satu) helai jaket warna abu-abu (DPB). Selanjutnya Saksi ANDIKA menemani Saksi MHD ABDUL SHATAR mengantar sepeda motor tersebut. setelah selesai mengantarkan motor tersebut Saksi ANDIKA berboncengan dengan Saksi MHD ABDUL SHATAR menggunakan kendaraan sepeda motor milik Saksi ANDIKA menuju ke arah Lapangan Adera Futsal yang berada di Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Sekira Pukul 18.42 WIB Saksi MHD ABDUL SHATAR dan Saksi ANDIKA melewati Ruko milik orang tua Saksi FARHAN ANANDA yang berada di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR menyuruh Saksi ANDIKA untuk berhenti di samping lokasi tersebut, setelah itu Saksi MHD ABDUL SHATAR turun dari sepeda motor dan menyuruh Saksi ANDIKA untuk tetap berada di samping lokasi dan tetap duduk di sepeda motor yang dikendarainya, selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR berjalan menuju ke arah sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM yang terparkir di Teras depan Ruko milik orang tua Saksi FARHAN ANANDA tersebut, setelah melihat kondisi sepi lalu Saksi MHD ABDUL SHATAR menuju ke arah sepeda motor dan menaiki sepeda motor tersebut kemudian Saksi MHD ABDUL SHATAR mengambil kunci T yang telah Saksi MHD ABDUL SHATAR siapkan dari dalam saku Saksi MHD ABDUL SHATAR, selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR memasukkan ujung kunci T yang sudah diruncingkan kedalam stop kontak sepeda motor, kemudian Saksi MHD ABDUL SHATAR memutar kunci tersebut kearah kanan namun sepeda motor tersebut tidak menyala dan ujung kunci T tersebut juga bengkok, selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR mencoba merusak stop kontak tersebut untuk kedua kalinya sehingga sepeda motor tersebut hidup (on), kemudian Saksi MHD ABDUL SHATAR mencabut kunci T tersebut lalu Saksi MHD ABDUL SHATAR langsung membawa pergi sepeda motor tersebut keluar dari lokasi. Selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR langsung pergi kencang diikuti oleh Saksi ANDIKA. Kemudian Saksi ANDIKA mengikuti Saksi MHD ABDUL SHATAR dari belakang dengan menggunakan sepeda motornya lalu Saksi MHD ABDUL SHATAR kembali ke tempat duduk atau Nongkrongnya yang berada di belakang rumah salah seorang warga yang berada di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, setelah itu Saksi MHD ABDUL SHATAR menyuruh Terdakwa naik ke 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM a.n. POHAN H. yang telah diambil oleh Saksi MHD ABDUL SHATAR dan Saksi ANDIKA tersebut, kemudian Saksi MHD ABDUL SHATAR pergi bersama dengan Terdakwa meninggalkan lokasi tempat duduk atau nongkrong dan Saksi ANDIKA juga pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR dan Terdakwa menjual barang 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM yang telah dicuri milik Saksi FARHAN ANANDA dan atau Saksi POHAN kepada Sdr NANOK (DPO) yang bertempat tinggal di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa, Saksi MHD ABDUL SHATAR (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi Saksi ANDIKA (dilakukan penuntutan terpisah) dalam melakukan perbuatan mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM atas nama POHAN H. tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi FARHAN ANANDA selaku pemilik.  

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KETIGA

 

--------Bahwa Terdakwa HAZRAL AL MADRID Alias TATONG Bin Alm ALI HUSEN IBLA pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekitar Pukul 18.42 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Teras Depan Ruko milik orang tua Sdr FARHAN ANANDA yang berada di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Saksi ANDIKA (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan Saksi MHD ABDUL SHATAR Als MAMEK Bin Alm RUSDI (dilakukan penuntutan terpisah) dan Terdakwa HAZRAL AL MADRID (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) sedang duduk sembari meminum-minuman keras atau alkohol jenis tuak di belakang rumah salah seorang warga yang berada di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR, Terdakwa dan Saksi ANDIKA berbincang dan merencanakan untuk mengambil kendaraan sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum. Yang berperan mengambil sepeda motor tersebut adalah Terdakwa dengan Saksi MHD ABDUL SHATAR.
  • Bahwa sebelum melakukan perbuatan tersebut, Saksi MHD ABDUL SHATAR mengajak Saksi ANDIKA untuk mengantarkan sepeda motor yang dipinjam oleh Saksi MHD ABDUL SHATAR di salah satu rumah warga yang terletak di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya Saksi ANDIKA pergi dengan Saksi MHD ABDUL SHATAR menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam biru dengan nomor Polisi BL 5473 RJ milik Saksi ANDIKA. sebelum mengantarkan sepeda motor tersebut, Saksi MHD ABDUL SHATAR terlebih dahulu singgah dirumahnya untuk mengambil 1 (satu) buah helm hitam (DPB) dan 1 (satu) helai jaket warna abu-abu (DPB). Selanjutnya Saksi ANDIKA menemani Saksi MHD ABDUL SHATAR mengantar sepeda motor tersebut. setelah selesai mengantarkan motor tersebut Saksi ANDIKA berboncengan dengan Saksi MHD ABDUL SHATAR menggunakan kendaraan sepeda motor milik Saksi ANDIKA menuju ke arah Lapangan Adera Futsal yang berada di Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Sekira Pukul 18.42 WIB Saksi MHD ABDUL SHATAR dan Saksi ANDIKA melewati Ruko milik orang tua Saksi FARHAN ANANDA yang berada di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR menyuruh Saksi ANDIKA untuk berhenti di samping lokasi tersebut, setelah itu Saksi MHD ABDUL SHATAR turun dari sepeda motor dan menyuruh Saksi ANDIKA untuk tetap berada di samping lokasi dan tetap duduk di sepeda motor yang dikendarainya, selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR berjalan menuju ke arah sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM yang terparkir di Teras depan Ruko milik orang tua Saksi FARHAN ANANDA tersebut, setelah melihat kondisi sepi lalu Saksi MHD ABDUL SHATAR menuju ke arah sepeda motor dan menaiki sepeda motor tersebut kemudian Saksi MHD ABDUL SHATAR mengambil kunci T yang telah Saksi MHD ABDUL SHATAR siapkan dari dalam saku Saksi MHD ABDUL SHATAR, selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR memasukkan ujung kunci T yang sudah diruncingkan kedalam stop kontak sepeda motor, kemudian Saksi MHD ABDUL SHATAR memutar kunci tersebut kearah kanan namun sepeda motor tersebut tidak menyala dan ujung kunci T tersebut juga bengkok, selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR mencoba merusak stop kontak tersebut untuk kedua kalinya sehingga sepeda motor tersebut hidup (on), kemudian Saksi MHD ABDUL SHATAR mencabut kunci T tersebut lalu Saksi MHD ABDUL SHATAR langsung membawa pergi sepeda motor tersebut keluar dari lokasi. Selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR langsung pergi kencang diikuti oleh Saksi ANDIKA. Kemudian Saksi ANDIKA mengikuti Saksi MHD ABDUL SHATAR dari belakang dengan menggunakan sepeda motornya lalu Saksi MHD ABDUL SHATAR kembali ke tempat duduk atau Nongkrongnya yang berada di belakang rumah salah seorang warga yang berada di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, setelah itu Saksi MHD ABDUL SHATAR menyuruh Terdakwa naik ke 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM a.n. POHAN H. yang telah diambil oleh Saksi MHD ABDUL SHATAR dan Saksi ANDIKA tersebut, kemudian Saksi MHD ABDUL SHATAR pergi bersama dengan Terdakwa meninggalkan lokasi tempat duduk atau nongkrong dan Saksi ANDIKA juga pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR dan Terdakwa menjual barang 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM yang telah dicuri milik Saksi FARHAN ANANDA dan atau Saksi POHAN kepada Sdr NANOK (DPO) yang bertempat tinggal di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa, Saksi MHD ABDUL SHATAR (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi Saksi ANDIKA (dilakukan penuntutan terpisah) dalam melakukan perbuatan mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM atas nama POHAN H. tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi FARHAN ANANDA selaku pemilik.  

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

--------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KEEMPAT

 

--------Bahwa Terdakwa HAZRAL AL MADRID Alias TATONG Bin Alm ALI HUSEN IBLA pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Kediaman Sdr. NANOK (DPO) yang berada di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan atau turut serta membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib Saksi ANDIKA (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan Saksi MHD ABDUL SHATAR (dilakukan penuntutan terpisah) dan Terdakwa HAZRAL AL MADRID (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) sedang duduk sembari meminum-minuman keras atau alkohol jenis tuak di belakang rumah salah seorang warga yang berada di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, kemudian Terdakwa, Saksi MHD ABDUL SHATAR dan Saksi ANDIKA membahas dan merencanakan pencurian terhadap kendaraan sepeda motor. Selanjutnya orang yang bertindak untuk melakukan pencurian tersebut yaitu Saksi MHD ABDUL SHATAR dan Saksi ANDIKA. Sekira Pukul 18.42 WIB Bertempat di Teras Depan Ruko milik orang tua Sdr FARHAN ANANDA yang berada di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil Terdakwa bersama dengan Saksi ANDIKA berhasil melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM atas nama POHAN H. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi MHD ABDUL SHATAR membawa sepeda motor tersebut ke daerah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira Pukul 03.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi MHD ABDUL SHATAR tiba di Pancur Batu dan langsung menuju ke rumah kediaman Sdr. NANOK (DPO). Setibanya di Rumah Sdr. NANOK (DPO) Saksi MHD ABDUL SHATAR menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM kepada Sdr. NANOK (DPO) alhasil sepeda motor tersebut sepakat dibeli oleh Sdr. NANOK (DPO) dengan harga sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan hasil penjualan tersebut diterima oleh Saksi MHD ABDUL SHATAR, selanjutnya Terdakwa melihat Sdr. NANOK (DPO) membawa sepeda motor tersebut, karena dalam keadaan mengantuk Terdakwa tidur di atas sofa rumah kediaman Sdr. NANOK (DPO), selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan oleh Saksi MHD ABDUL SHATAR untuk membeli narkotika golongan I jenis shabu seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan perolehan sebanyak 2,5 (dua JI setengah), kemudian sisa uang Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa dan Saksi MHD ABDUL SHATAR untuk ongkos pulang. Selanjutnya sekira Pukul 12.00 Wib Saksi MHD ABDUL SHATAR bersama dengan Terdakwa pulang menuju ke Aceh Singkil dengan menggunakan mobil travel. Terdakwa dan Saksi MHD ABDUL SHATAR tiba di Desa Blok 2 sekira Pukul 20.00 Wib. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi ANDIKA melalui ponsel dan menyuruhnya untuk membelikan sate sebanyak 2 (dua) bungkus, kemudian Saksi ANDIKA menuruti kemauan dari Terdakwa. Setelah berjumpa dengan Terdakwa, Saksi ANDIKA bersama dengan Saksi MHD ABDUL SHATAR dan Terdakwa bersama-sama menggunakan atau menghisap narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di perkebunan masyarakat di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, selanjutnya Saksi MHD ABDUL SHATAR dari perolehan hasil penjualan sepeda motor tersebut memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu kepada Terdakwa dan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu kepada Saksi ANDIKA.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan turut serta menjual, menukar atau menarik keuntungan terhadap barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM atas nama POHAN H. tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi FARHAN ANANDA;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya