Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2025/PN Skl MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H. RYANDO JUSMAR GANDA TUA SAGALA Als ANDO Bin Alm. S.J. SAGALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1346/L.1.25/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYANDO JUSMAR GANDA TUA SAGALA Als ANDO Bin Alm. S.J. SAGALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

--------- Bahwa ia Terdakwa RYANDO JUSMAR GANDA TUA SAGALA Als ANDO Bin Alm.S.J.SAGALA pada hari minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di  Pom Bensin Simalingkar Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau di tahan, berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebahagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan). Maka Pengadilan Negeri Singkil berwenang Mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket Kecil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dengan kotor 0.42 (Nol Koma Empat Puluh Dua) gram, 2 (Dua) Paket Sedang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan lis merah dengan berat 1.52 (Satu Koma Lima Puluh Dua) gram, dan 7 (Tujuh) Paket Kecil diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dengan berat 0.62 (Nol Koma Enam Puluh Dua) gram sesuai Berita Acara Timbangan Pegadaian syariah Kabupaten Aceh Singkil UPS Rimo No. 044/Sp.60910/BB/2025 tanggal 13 Agustus 2025, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustuas 2025 sekitar pukul 21:00 wib saksi Doni Merdikari Harahap dan saksi Khalil Al Wazir yang merupakan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan pemantauan dan penyelidikan karena adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu disebuah Loket Travel Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya sekira pukul 21:30 Wib para saksi tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ryando jusmar Ganda Tua Sagala Als Ando setelah melihat terdakwa meletakan bungkusan kertas dibawah kursi/bangku tempat terdakwa duduk, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Paket Kecil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan, 1 (satu) Lembar Kertas warna Coklat, 1 (Satu) Lembar Kertas warna Putih, 1 (Satu) Lembar Uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y51A Warna Biru Gelap Model V2031 dengan Imei 868848059660038. Setelah diintrogasi terdakwa mengakui masih ada barang bukti lain di rumahnya Desa Blok 18 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, sekira pukul 22:00 Wib para saksi penangkap melakukan penggeledahan dirumah terdakwa lalu menemukan barang bukti sebanyak 9 (sembilan) paket terdiri dari 2 (dua) Paket Sedang dan 7 (tujuh) Paket Kecil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan, 3 (Tiga) Buah Alat Hisap Narkotika Golongan I Jenis Sabu (Bong), 1 (Satu) Buah Kaca Pirex, 2 (Dua) Buah sendok pipet, 1 (Satu) Buah Kotak rokok Merk Gudang Garam, 1 (Satu) Lembar kertas timah rokok, 1 (satu) Buah Korek api warna Kuning, 1 (Satu) Buah Gunting Merk Ekayo, 1 (Satu) Bungkus plastik klip transparan lis merah ukuran Kecil, 1 (Satu) Bungkus plastik klip transparan lis merah ukuran Sedang, 11 (Sebelas) Bungkus plastik transparan, 1 (Satu) Buah Kotak Elektronik Merk Kisonli, 1 (Satu) Buah Mesin Penanak Nasi (Ricecookeer) warna Merah Merk Yongma.
  • Bahwa dari pengakuan terdakwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. BONGKENG (belum tertangkap/DPO) yang berada di Medan pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 wib memesan melalui Handphone dengan mengatakan “ada buah”, dijawab Sdr.BONGKENG (belum tertangkap/DPO) “kapan abang ke medan”, terdakwa mengatakan “sabtu”, lalu dijawab Sdr.BONGKENG (DPO) “yaudah transfer terus”, kemudian terdakwa langsung menghubungi Sdr.PAJAR (DPO/belum tertangkap) dengan mengatakan “jar, transferkan utang-mu sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke kawanmu itu (Sdr.BONGKENG)”, lalu dijawab Sdr PAJAR (DPO) “oke”. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 wib terdakwa berangkat ke Kota Medan dengan menggunakan Travel, kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 wib terdakwa sampai rumahnya di Jl. Pembangunan No 125 Padang Bulan Kota Medan, lalu sekira pukul 08.00 wib dihubungi oleh Sdr.BONGKENG (belum tertangka/DPO) dengan mengatakan “sebelum pulang (ke- Aceh Singkil) singggah dulu di Pom Bensin Simalingkar”, terdakwa jawab “iya bang”. selanjutnya sekira pukul 21:00 Wib terdakwa mendatangi pom bensin Simalingkar langsung diarahkan melalui handphone oleh Sdr.BONGKENG ke-kamar mandi pom bensin untuk menerima narkotika golongan I jenis sabu dengan mengatakan didalam kotak rokok sempurna di kamar mandi nomor 2 (dua), kemudian terdakwa masuk ke kamar mandi langsung mengambil Narkotika golongan I jenis sabu tersebut dan terdakwa langsung pergi dari Pom bensin menuju Aceh Singkil.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli dan/atau menerima Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari Sdr.BONGKENG (belum tertangkap/DPO) untuk dijual kembali dan keuntungannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/pihak berwenang menerima dan/atau membeli dan/atau menjual narkotika golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5957/NNF/2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2025, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Brutto  0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat Brutto  1,52 (satu koma lima puluh dua) gram dan 7 (tujuh) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Brutto  0,62 (nol koma enam puluh dua) gram setelah barang bukti tersebut diperiksa yang diduga mengandung narkotika milik RYANDO JUSMAR GANDA TUA SAGALA Als ANDO Bin Alm.S.J.SAGALA dengan hasil (pemeriksaan) kesimpulan benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa ia Terdakwa RYANDO JUSMAR GANDA TUA SAGALA Als ANDO Bin Alm.S.J.SAGALA pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Loket Travel Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa  2 (dua) paket Kecil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dengan kotor 0.42 (Nol Koma Empat Puluh Dua) gram, 2 (Dua) Paket Sedang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan lis merah dengan berat 1.52 (Satu Koma Lima Puluh Dua) gram, dan 7 (Tujuh) Paket Kecil diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dengan berat 0.62 (Nol Koma Enam Puluh Dua) gram sesuai Berita Acara Timbangan Pegadaian syariah Kabupaten Aceh Singkil UPS Rimo No. 044/Sp.60910/BB/2025 tanggal 13 Agustus 2025, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustuas 2025 sekitar pukul 21:00 wib saksi Doni Merdikari Harahap dan saksi Khalil Al Wazir yang merupakan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan pemantauan dan penyelidikan karena adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi  narkotika golongan I jenis sabu disebuah Loket Travel Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya sekira pukul 21:30 Wib para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ryando jusmar Ganda Tua Sagala Als Ando setelah melihat terdakwa meletakan bungkusan kertas dibawah kursi/bangku tempat terdakwa duduk yang sebelumnya dalam penguasaannya, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Paket Kecil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan, 1 (satu) Lembar Kertas warna Coklat, 1 (Satu) Lembar Kertas warna Putih, 1 (Satu) Lembar Uang pecahan Rp.1.000,- (Seribu Rupiah) dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO Y51A Warna Biru Gelap Model V2031 dengan Imei 868848059660038. Setelah diintrogasi terdakwa mengakui masih ada barang bukti lain yang disimpan di rumahnya desa blok 18 kecamatan gunung meriah kabupaten aceh singkil, sekira pukul 22:00 Wib para saksi penangkap melakukan penggeledahan dirumah terdakwa lalu menemukan barang bukti yang disimpan terdakwa sebanyak 9 (sembilan) paket terdiri dari 2 (Dua) Paket Sedang dan 7 (Tujuh) Paket Kecil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan, 3 (Tiga) Buah Alat Hisap Narkotika Golongan I Jenis Sabu (Bong), 1 (Satu) Buah Kaca Pirex, 2 (Dua) Buah sendok pipet, 1 (Satu) Buah Kotak rokok Merk Gudang Garam, 1 (Satu) Lembar kertas timah rokok, 1 (satu) Buah Korek api warna Kuning, 1 (Satu) Buah Gunting Merk Ekayo, 1 (Satu) Bungkus plastik klip transparan lis merah ukuran Kecil, 1 (Satu) Bungkus plastik klip transparan lis merah ukuran Sedang, 11 (Sebelas) Bungkus plastik transparan, 1 (Satu) Buah Kotak Elektronik Merk Kisonli, 1 (Satu) Buah Mesin Penanak Nasi (Ricecookeer) warna Merah Merk Yongma.
  • Bahwa dari pengakuan terdakwaa barang bukti tersebut adalah milik-nya yang diperoleh dari Sdr. BONGKENG (DPO/belum tertangkap) pada hari minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 wib di Pom Bensi Simalingkar Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/pihak berwenang Memiliki dan/atau menyimpan dan/atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5957/NNF/2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2025, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Brutto  0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat Brutto  1,52 (satu koma lima puluh dua) gram dan 7 (tujuh) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Brutto  0,62 (nol koma enam puluh dua) gram setelah barang bukti tersebut diperiksa yang diduga mengandung narkotika milik RYANDO JUSMAR GANDA TUA SAGALA Als ANDO Bin Alm.S.J.SAGALA dengan hasil (pemeriksaan) kesimpulan benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya