Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
KHAIRUDDIN Bin SARIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-57/L.1.32/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUDDIN Bin SARIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : KESATU: ----Bahwa Terdakwa Khairuddin Bin Sarimin pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa yang saat itu berada di rumahnya menghubungi JOKO (DPO), ANGGA (DPO), dan DHARMA (DPO) untuk menawarkan kepada mereka membeli narkotika jenis sabu, dan ketiganya menyatakan bersedia. Selanjutnya, Terdakwa meminta agar uang pembayaran untuk pembelian narkotika tersebut dikirim langsung ke rekening milik SAPTA (DPO). Kemudian, sekira pukul 19.30 WIB pada hari yang sama, Terdakwa kembali menghubungi SAPTA dan menyampaikan bahwa ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, yang kemudian dijawab oleh SAPTA (DPO) bahwa dirinya memiliki barang tersebut, SAPTA (DPO) menyampaikan bahwa harga narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan meminta agar uang pembelian ditransfer terlebih dahulu. Terdakwa kemudian mengirimkan nomor rekening milik SAPTA kepada JOKO, ANGGA, dan DHARMA, yang selanjutnya masing-masing mentransfer uang langsung ke rekening SAPTA, yaitu: JOKO sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), ANGGA sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), dan DHARMA sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Setelah melakukan transfer, ketiganya mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa, lalu Terdakwa meneruskan bukti tersebut kepada SAPTA. Terdakwa juga mengirimkan uang tambahan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada SAPTA sebagai bagian dari pembayaran pembelian sabu, serta menitipkan kepada SAPTA untuk membelikan sparepart sepeda motor. Setelah seluruh uang diterima, SAPTA menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu telah dikirim dengan cara dimasukkan ke dalam sparepart sepeda motor dan dititipkan kepada seseorang bernama ENDANG, serta mengirimkan nomor telepon ENDANG kepada Terdakwa. Pada hari Minggu, tanggal 20 April 2025 sekira pukul 06.45 WIB, Terdakwa menghubungi ENDANG yang saat itu berada di sebuah warung nasi di Desa Cepu, Kecamatan Penanggalan, dan Terdakwa menyatakan akan menjemputnya. Sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan ENDANG di lokasi tersebut dan menerima paket sabu, lalu kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Terdakwa menggunakan sebagian narkotika jenis sabu tersebut seorang diri, dan sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket. Sekira pukul 18.30 WIB, DHARMA datang ke rumah Terdakwa di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, untuk mengambil paket miliknya, dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket sabu kepada DHARMA serta menitipkan 1 (satu) paket sabu milik ANGGA kepada DHARMA karena rumah mereka searah. Setelah itu, Terdakwa menghubungi ANGGA dan menyampaikan bahwa paket miliknya telah dititipkan kepada DHARMA. DHARMA kemudian pergi membawa kedua paket tersebut. Pada hari Senin, tanggal 21 April 2025, sekira pukul 07.00 WIB, ketika Terdakwa hendak membeli pupuk, ia bertemu dengan seseorang bernama OJI yang menanyakan apakah Terdakwa memiliki sabu. Karena saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) paket sabu, maka Terdakwa memberikan sabu tersebut kepada OJI, yang kemudian memberikan uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Sekira pukul 10.30 WIB, JOKO datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil paket sabu miliknya, dan setelah bertemu, Terdakwa menyerahkan paket tersebut kepada JOKO. Selanjutnya, sisa narkotika jenis sabu yang masih dimiliki oleh Terdakwa disimpan di bawah tumpukan jangkos sawit yang berada di pekarangan belakang rumah Terdakwa.------- ---- Bahwa Terdakwa telah melakukan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali dari SAPTA (DPO) di lokasi yang sama, yakni pembelian pertama dilakukan sekitar 2 (dua) bulan yang lalu sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), dan pembelian kedua dilakukan pada hari Minggu, tanggal 20 April 2025.----------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa kemudian Terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pada hari Sabtu tanggal 21 April 2025 sekira pukul 14.30 di sebuah rumah Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan tindakan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa namun tidak menemukan barang bukti apapun kemudian Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam menginterogasi terhadap Terdakwa, yang bersangkutan menunjukkan rumah tempat tinggalnya, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat netto (1,54 (satu koma lima empat) Gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto 0,73 (nol koma tujuh tiga) Gram serta 2 (dua) buah kaca pirek yang berisi sisa pakai narkotika jenis sabu, yang seluruhnya ditemukan di bawah tumpukan jangkos sawit di pekarangan belakang rumah milik Terdakwa.---------------------------------------------------------------- 2 -----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 045/Narkoba/60909/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Khairuddin Bin Sarimin, yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat netto (1,54 (satu koma lima empat) Gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto 0,73 (nol koma tujuh tiga) Gram.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2796/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 atas nama Khairuddin Bin Sarimin, yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli, menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut.---------------------------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------- ATAU: KEDUA: ----Bahwa Khairuddin Bin Sarimin pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah Desa Lae oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------- ----Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa yang saat itu berada di rumahnya menghubungi JOKO (DPO), ANGGA (DPO), dan DHARMA (DPO) untuk menawarkan kepada mereka membeli narkotika jenis sabu, dan ketiganya menyatakan bersedia. Selanjutnya, Terdakwa meminta agar uang pembayaran untuk pembelian narkotika tersebut dikirim langsung ke rekening milik SAPTA (DPO). Kemudian, sekira pukul 19.30 WIB pada hari yang sama, Terdakwa kembali menghubungi SAPTA dan menyampaikan bahwa ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, yang kemudian dijawab oleh SAPTA (DPO) bahwa dirinya memiliki barang tersebut, SAPTA (DPO) menyampaikan bahwa harga narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan meminta agar uang pembelian ditransfer terlebih dahulu. Terdakwa kemudian mengirimkan nomor rekening milik SAPTA kepada JOKO, ANGGA, dan DHARMA, yang selanjutnya masing-masing mentransfer uang langsung ke rekening SAPTA, yaitu: JOKO sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), ANGGA sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), dan DHARMA sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Setelah melakukan transfer, ketiganya mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa, lalu Terdakwa meneruskan bukti tersebut kepada SAPTA. Terdakwa juga mengirimkan uang tambahan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada SAPTA sebagai bagian dari pembayaran pembelian sabu, serta menitipkan kepada SAPTA untuk membelikan sparepart sepeda motor. Setelah seluruh uang diterima, SAPTA menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu telah dikirim dengan cara dimasukkan ke dalam sparepart sepeda motor dan dititipkan kepada seseorang bernama ENDANG, serta 3 mengirimkan nomor telepon ENDANG kepada Terdakwa. Pada hari Minggu, tanggal 20 April 2025 sekira pukul 06.45 WIB, Terdakwa menghubungi ENDANG yang saat itu berada di sebuah warung nasi di Desa Cepu, Kecamatan Penanggalan, dan Terdakwa menyatakan akan menjemputnya. Sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan ENDANG di lokasi tersebut dan menerima paket sabu, lalu kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Terdakwa menggunakan sebagian narkotika jenis sabu tersebut seorang diri, dan sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket. Sekira pukul 18.30 WIB, DHARMA datang ke rumah Terdakwa di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, untuk mengambil paket miliknya, dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket sabu kepada DHARMA serta menitipkan 1 (satu) paket sabu milik ANGGA kepada DHARMA karena rumah mereka searah. Setelah itu, Terdakwa menghubungi ANGGA dan menyampaikan bahwa paket miliknya telah dititipkan kepada DHARMA. DHARMA kemudian pergi membawa kedua paket tersebut. Pada hari Senin, tanggal 21 April 2025, sekira pukul 07.00 WIB, ketika Terdakwa hendak membeli pupuk, ia bertemu dengan seseorang bernama OJI yang menanyakan apakah Terdakwa memiliki sabu. Karena saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) paket sabu, maka Terdakwa memberikan sabu tersebut kepada OJI, yang kemudian memberikan uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Sekira pukul 10.30 WIB, JOKO datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil paket sabu miliknya, dan setelah bertemu, Terdakwa menyerahkan paket tersebut kepada JOKO. Selanjutnya, sisa narkotika jenis sabu yang masih dimiliki oleh Terdakwa disimpan di bawah tumpukan jangkos sawit yang berada di pekarangan belakang rumah Terdakwa.------- -----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 045/Narkoba/60909/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Khairuddin Bin Sarimin, yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat netto (1,54 (satu koma lima empat) Gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto 0,73 (nol koma tujuh tiga) Gram.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2796/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 atas nama Khairuddin Bin Sarimin, yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya