Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2025/PN Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. SAIPUL BAHRI Als IPUL Bin Alm.KASMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-504/L.1.25/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPUL BAHRI Als IPUL Bin Alm.KASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa SAIPUL BAHRI Als IPUL Bin Alm. KASMAN (disebut Terdakwa) pada sekira hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau sekira siang hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di suatu rumah kosong di Desa Gosong Telaga Timur Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Saksi YUSRIL IHJA TUMANGGER (selanjutnya disebut Saksi YUSRIL) dan DONI MERDIKARI HARAHAP (selanjutnya disebut Saksi DONI) yang merupakan Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa diduga sering melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu di wilayah Desa Gosong Telaga Timur Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, yang kemudian Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dengan cara Saksi DONI melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli (Undercover Buy) Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Terdakwa yang kemudian Saksi DONI menghubungi Terdakwa melalui sarana telepon dan saat itu Terdakwa menggunakan handphone merek OPPO F11 model CPH1911 warna Flourite Purple dengan Nomor IMEI 865013041842912.
  • Bahwa setelah terjalin komunikasi antara Terdakwa dan Saksi DONI tersebut kemudian terjadi kesepakatan antara Saksi DONI dengan Terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu di suatu rumah kosong Tepatnya di Desa Gosong Telaga Timur Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil yang mana Saksi DONI terlebih dahulu sampai di lokasi yang ditentukan sedangkan Saksi YUSRIL bersama Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil lainnya berjaga-jaga di sekitaran lokasi tersebut.
  • Bahwa kemudian datanglah Terdakwa di lokasi yang telah disepakati sebelumnya yakni di suatu rumah kosong Tepatnya di Desa Gosong Telaga Timur yang kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi DONI dan keduanya melakukan pembicaraan yang pada pokoknya Terdakwa menjelaskan bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibawa oleh Terdakwa adalah kualitas yang bagus lalu Terdakwa mengeluarkan 2 (dua) paket kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan yang dimasukkan ke dalam plastik klip transparan les merah dengan berat bersih 0,90 (nol koma sembilan nol) gram dari dompet lipat merk Patented 501 warna coklat milik Terdakwa untuk diserahkan kepada Saksi DONI, yang kemudian Saksi DONI langsung melakukan penangkapan dan terlihat oleh Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil yang sedang berjaga-jaga di seputaran lokasi yang kemudian spontan Terdakwa melakukan perlawanan kemudian Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil langsung datang untuk membantu Saksi DONI dan berhasil melumpuhkan Terdakwa yang kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 26/60910/BB/2025 tertanggal 24 Februari 2025 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 24 Februari 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 (dua) paket kecil diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus denan menggunakan Plastik Transparan yang dimasukan ke dalam plastik klip transparan Les Merah dengan Berat Kotor 1,20 gram dan Berat Bersih 0,90 gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1496/NNF/2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,90 (nol koma sembilan nol) gram diduga mengandung Narkotika milik SAIPUL BAHRI Als IPUL Bin Alm KASMAN dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa SAIPUL BAHRI Als IPUL Bin Alm. KASMAN (disebut Terdakwa) pada sekira hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau sekira siang hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di suatu rumah kosong di Desa Gosong Telaga Timur Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Saksi YUSRIL IHJA TUMANGGER (selanjutnya disebut Saksi YUSRIL) dan DONI MERDIKARI HARAHAP (selanjutnya disebut Saksi DONI) yang merupakan Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa diduga sering melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu di wilayah Desa Gosong Telaga Timur Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, yang kemudian Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dengan cara Saksi DONI melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli (Undercover Buy) Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Terdakwa yang kemudian Saksi DONI menghubungi Terdakwa melalui sarana telepon dan saat itu Terdakwa menggunakan handphone merek OPPO F11 model CPH1911 warna Flourite Purple dengan Nomor IMEI 865013041842912.
  • Bahwa setelah terjalin komunikasi antara Terdakwa dan Saksi DONI tersebut kemudian terjadi kesepakatan dan Terdakwa bersedia untuk menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi DONI di suatu rumah kosong Tepatnya di Desa Gosong Telaga Timur Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil yang mana Saksi DONI terlebih dahulu sampai di lokasi yang ditentukan sedangkan Saksi YUSRIL bersama Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil lainnya berjaga-jaga di sekitaran lokasi tersebut.
  • Bahwa kemudian datanglah Terdakwa di lokasi yang telah disepakati sebelumnya yakni di suatu rumah kosong tepatnya di Desa Gosong Telaga Timur yang kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi DONI dan keduanya melakukan pembicaraan yang pada pokoknya Terdakwa menjelaskan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang sedang dimiliki, disimpan atau dikuasai oleh Terdakwa adalah kualitas yang bagus lalu Terdakwa mengeluarkan 2 (dua) paket kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan yang dimasukkan ke dalam plastik klip transparan les merah dengan berat bersih 0,90 (nol koma sembilan nol) gram dari dompet lipat merk Patented 501 warna coklat milik Terdakwa untuk diserahkan kepada Saksi DONI, yang kemudian Saksi DONI langsung melakukan penangkapan dan terlihat oleh Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil yang sedang berjaga-jaga di seputaran lokasi yang kemudian spontan Terdakwa melakukan perlawanan kemudian Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil langsung datang untuk membantu Saksi DONI dan berhasil melumpuhkan Terdakwa yang kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 26/60910/BB/2025 tertanggal 24 Februari 2025 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 24 Februari 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 (dua) paket kecil diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus denan menggunakan Plastik Transparan yang dimasukan ke dalam plastik klip transparan Les Merah dengan Berat Kotor 1,20 gram dan Berat Bersih 0,90 gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1496/NNF/2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,90 (nol koma sembilan nol) gram diduga mengandung Narkotika milik SAIPUL BAHRI Als IPUL Bin Alm KASMAN dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya