| Dakwaan |
DAKWAAN : PERTAMA: ---- Bahwa Terdakwa I Putra Sanjaya Bin Wagiran bersama Terdakwa II Muhammad Ramadan Batubara Bin Perdamaian pada hari Rabu, tanggal 23 September 2025, sekira pukul 05.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Desa Subulusalam Kecamatan Simpang Kiri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I” yaitu berupa sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa bermula pada tanggal 22 September 2025 sekiranya pukul 23.00 WIB Terdakwa I bersama dengan terdakwa II membeli narkotika jenis sabu dengan menggunakan Mobil Daihatsu Sigra milik Terdakwa I dan setuju untuk membeli Narkotika jenis sabu sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing menyumbang Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah ) dari Saksi Romi Alen Bin Alm. Adi Kusuma (Penuntutan dilakukan secara terpisah).--------------------------------------------- - - Selanjutnya pada tanggal 23 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa I bersama Terdakwa II Muhammad Ramadan menemui saudara MADAN (DPO) dan MADI (DPO) ke Kota Medan dan kemudian berangkat bersama-sama ke pinggiran rel kereta api yang berada di Medan Jermal Kota Medan untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa I bersama dengan MADI (DPO) menjumpai ABANG (DPO), sedangkan Terdakwa II bersama dengan MADAN (DPO) menunggu didalam Mobil. Selanjutnya Terdakwa I membeli Narkotika jenis Sabu sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari saudara ABANG (DPO) setelah menerima uang tersebut ABANG (DPO) pergi ketempat yang tidak diketahui, beberapa waktu kemudian ABANG (DPO) datang kembali dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dan memberikannya kepada Terdakwa I, setelah menerima 1(satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I dan saudara MADI (DPO) kembali ke dalam mobil dan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut ke rumah saudara MADI (DPO), kemudian pada tanggal 24 September 2025 Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke Kota Subulussalam dan sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa II menyerahkan sebagian narkotika jenis sabu kepada Saksi Romi Alen.----------------------------------------- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I ------------------------------------------ ---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh PT Pegadaian Syariah Unit Subulusalam Nomor: 062/Narkoba/60909/2025 tanggal 25 September 2025 terhadap barang bukti atas nama Putra SANJAYA Bin WAGIRAN, Dkk yang ditandatangani oleh Sri Mardhiah Br Tarigan Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa : • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 1.10 (satu koma satu nol) gram • 1(satu) paket Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab: 6844/NNF/2025 tanggal 01 Oktober 2025 yang diperiksa oleh Hendri D Ginting, S.Si.,M.Si dan R.Fani 2 Miranda,S.T.,M.Si yang diketahui dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farn.,Apt selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa : • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 1,1(satu koma satu) gram • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 0.02 (nol koma nol dua) gram milik Terdakwa Putra Sanjaya Bin Wagiran, Terdakwa Muhammad Ramadan Batubara Bin Perdamaian dan Saksi Romi Alen Bin Alm.Adi Kusuma Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa Milik MUHAMMAD IKBAL Bin Alm. SUHARDIN dan M. Bagas Bin Sumardi adalah benar mengandung ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa I Putra SANJAYA Bin WAGIRAN bersama Terdakwa II Muhammad Ramadan BATUBARA Bin PERDAMAIAN pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025, sekira pukul 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Desa Subulusalam Kecamatan Simpang Kiri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbautan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, berupa narkotika jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 24 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB ketika Terdakwa I di bengkel las miliknya di Desa Subulusalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulusalam, Terdakwa I Putra didatangi oleh saksi Ahmad Fadhil,S.H Bin Anwar Efendi, saksi Andre Wira Bako Bin Masran Bako dan saksi Febri Hardiansyah Bin Susilyono yang merupakan anggota satresnarkoba kota Subulusalam selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa namun tidak ditemukan adanya Narkotika, selanjutnya saksi Ahmad Fadhil,S.H Bin Anwar EFENDI, saksi Andre Wira Bako Bin Masran Bako dan saksi Febri Hardiansyah Bin Susilyono melakukan pengembangan berdasarkan keterangan Terdakwa I dengan mendatangi kediaman Terdakwa II pada pukul 17.30 WIB di Desa Subulussalam Kecamatan SImpang Kiri Kota Subulussalam dan mengamankan Terdakwa II Muhammad Ramadan lalu dilakukan penggeledahan terhadap terhadap badan dan rumah terdakwa II dan ditemukan 1(satu) Paket Narkotika dengan jenis Sabu yang berada didalam sebuah Raket Nyamuk warna Biru putih milik terdakwa II Narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan plastik transparan berklip merah berat 1.10 (satu koma satu nol) gram. Selanjutnya dari penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan pengembangan terbadap Saksi Romi Alen (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan penangkapan terhadap Saksi Romi Alen yang dilakukan di pinggir jalan Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulusalam dan dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Romi Alen dan ditemukan 1(satu) Paket Narkotika dengan jenis Sabu berat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang didalam kantong/saku celana jeans warna biru bagian depan sebelah kanan dan mengakui bahwa 3 mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menitipkan uang kepada Terdakwa I dan Terdakwa II. Bahwa terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik para terdakwa.------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh PT Pegadaian Syariah Unit Subulusalam Nomor: 062/Narkoba/60909/2025 tanggal 25 September 2025 terhadap barang bukti atas nama Putra SANJAYA Bin WAGIRAN, Dkk yang ditandatangani oleh Sri Mardhiah Br Tarigan Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa : • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 1.10 (satu koma satu nol) gram • 1(satu) paket Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab: 6844/NNF/2025 tanggal 01 Oktober 2025 yang diperiksa oleh Hendri D Ginting, S.Si.,M.Si dan R.Fani Miranda,S.T.,M.Si yang diketahui dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farn.,Apt selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa : • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 1,1(satu koma satu) gram • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 0.02 (nol koma nol dua) gram milik Terdakwa Putra Sanjaya Bin Wagiran, Terdakwa Muhammad Ramadan Batubara Bin Perdamaian dan Saksi Romi Alen Bin Alm.Adi Kusuma Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa Milik MUHAMMAD IKBAL Bin Alm. SUHARDIN dan M. Bagas Bin Sumardi adalah benar mengandung ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------- -----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---- ATAU KETIGA --------Bahwa Terdakwa I Putra SANJAYA Bin WAGIRAN bersama Terdakwa II Muhammad Ramadan BATUBARA Bin PERDAMAIAN pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025, sekira pukul 07.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bahwa terdakwa Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa l dan Terdakwa II bersama-sama dengan MADAN (DPO) dan MADI (DPO) menggunakan narkotika jenis sabu di rumah MADI (DPO) di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke Kota Subulussalam, para Terdakwa diamankan oleh saksi Ahmad Fadhil,S.H Bin Anwar Efendi, saksi Andre Wira Bako Bin Masran Bako dan saksi Febri Hardiansyah Bin Susilyono yang merupakan anggota satresnarkoba kota Subulusalam dengan barang bukti 1(satu) Paket Narkotika dengan jenis Sabu yang berada didalam sebuah Raket Nyamuk warna Biru putih milik terdakwa II Narkotika 4 5 jenis sabu tersebut dibungkus dengan plastik transparan berklip merah berat 1.10 (satu koma satu nol) gram. - Bahwa terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil Terdakwa I dan Terdakwa positif Narkotika jenis Amphetamine dan Methamphetamine. - Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin untuk menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut. ---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor 812/352/LAB/IX/2025 Tanggal 26 September 2025 telah diperiksa atas nama Terdakwa I Putra SANJAYA Bin WAGIRAN dengan hasil Positif Narkoba jenis Amphetamine (AMP), Methamphetamine. ---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor 812/353/LAB/IX/2025 Tanggal 26 September 2025 telah diperiksa atas nama Terdakwa II MUHAMMAD Ramadan dengan hasil Positif Narkoba jenis Amphetamine (AMP), Methamphetamine. --- ---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh PT Pegadaian Syariah Unit Subulusalam Nomor: 062/Narkoba/60909/2025 tanggal 25 September 2025 terhadap barang bukti atas nama Putra SANJAYA Bin WAGIRAN, Dkk yang ditandatangani oleh Sri Mardhiah Br Tarigan Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa : • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 1.10 (satu koma satu nol) gram • 1(satu) paket Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab: 6844/NNF/2025 tanggal 01 Oktober 2025 yang diperiksa oleh Hendri D Ginting, S.Si.,M.Si dan R.Fani Miranda,S.T.,M.Si yang diketahui dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farn.,Apt selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa : • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 1,1(satu koma satu) gram • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 0.02 (nol koma nol dua) gram milik Terdakwa Putra Sanjaya Bin Wagiran, Terdakwa Muhammad Ramadan Batubara Bin Perdamaian dan Saksi Romi Alen Bin Alm.Adi Kusuma Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa Milik MUHAMMAD IKBAL Bin Alm. SUHARDIN dan M. Bagas Bin Sumardi adalah benar mengandung ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------- -----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.------------- |