Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Skl Rendi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia C.q. Kepala Kepolisian Daerah Aceh C.q. Kepala Kepolisian Resor Subulussalam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Skl
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat 02/PRAPID/LBH-SK/10/2025
Pemohon
NoNama
1Rendi
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia C.q. Kepala Kepolisian Daerah Aceh C.q. Kepala Kepolisian Resor Subulussalam
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan diterima untuk seluruhnya;

2. Menyatakan surat penangkapan yang di lakukan oleh termohon terhadap Pemohon dengan Nomor Sp.Kap/75/IX/Res.1.8./2025/Sat.Reskrim Tanggal 29 September 2025 adalah bertentangan dengan hukum dan atau setidak-tidaknya batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

3. menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon adalah bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 37 Ayat 1 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Jo. Pasal 17 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

4. menyatakan surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik/71/IX/Res 1.8/2025/Sat.Reskrim tanggal 29 September 2025 yang tidak didasari penyelidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penangkapan, penahanan maupun penetapan tersangka atas diri Pemohon nantinya;

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon serta mengeluarkan pemohon dari tahanan seketika setelah putusan Praperadilan di bacakan;

7. Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi dan atau Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

8. Memerintahkan kepada termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon atas penangkapan diri para pemohon dengan melanggar hukum sejumlah Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)

9.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya