Dakwaan |
DAKWAAN : PERTAMA : ----- Bahwa Terdakwa Ricky Rezki Munthe Bin Alm. Sejahtera Munthe bersama-sama dengan Saksi Abdullah Bin Sudirman (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Januari 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat pada Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi Abdullah Bin Sudirman (Dilakukan penuntutan secara terpisah dihubungi oleh Dandi (DPO) melalui telpon dan meminta Saksi Abdullah untuk mencarikan narkotika jenis sabu, kemudian Saksi Abdullah berkata “apakah uang untuk membeli sabu sudah ada” selanjutnya Dandi menjawab “Ada” lalu sekira pukul 11.00 WIB, Dandi pergi menemui Saksi Abdullah di Pasar Modern Terminal Kota Subulusslam pada Jalan Cut Nyak Dien Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam untuk mengantarkan uang senilai Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut Saksi Abdullah kemudian menemui Saksi Megawati Binti Alm. Sahidin (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Desa Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam setelah sampai dirumah tersebut, Saksi Abdullah bertemu dengan Terdakwa Rezki Munthe Bin Alm. Sejahtera Munthe (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan bertemu dengan Saksi Megawati, kemudian Saksi Abdullah langsung memberikan uang yang Saksi Abdullah peroleh dari Dandi kepada Saksi Megawati, selanjutnya Saksi Megawati menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi Abdullah Bin Sudirman, lalu setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menghampiri Saksi Abdullah dan meminta ikut dengan Saksi Abdullah dan ingin menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan Saksi Abdullah Bin Sudirman, lalu Saksi Abdullah menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu yang dibeli dari Saksi Megawati tersebut merupakan milik teman Saksi Abdullah yaitu Dandi, namun Terdakwa tetap ikut dengan Saksi Abdullah untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 11.50 WIB ketika Saksi Abdullah sedang bersama dengan Terdakwa di pinggir jalan Raya Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam untuk mengantarkan narkotika kepada Dandi, tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam yang sedang menindaklanjuti informasi dari Masyarakat dan Saksi Abdullah langsung membuan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam kotak rokok merk Surya namun Saksi Abdullah langsung diamankan bersama dengan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Saksi Abdullah serta pemeriksaan setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan digenggaman tangan kiri Saksi Abdullah dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam sebuah kotak rokok merk Surya yang tergeletak diatas aspal tidak jauh dari Saksi Abdullah berdiri yang sebelumnya dibuang oleh Saksi Abdullah Bin Sudirman, lalu Saksi Abdullah bersama dengan Terdakwa dibawa ke Polres Subulussalam untuk dimintai keterangan, kemudian ketika sedang dilakukan pemeriksaan di Ruang Satresnarkoba Polres Subulussalam ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan dibalik casing Handphone milik Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.---- ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 003/Narkoba/60909/2025 tanggal 11 Januari 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. MEGAWATI Binti Alm. SAHIDIN DKK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa : • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan dengan berat netto 2,02 (dua koma nol dua) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 143/NNF/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa : • 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram. • 1 (satu) pipet plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram milik Terdakwa Abdullah Bin Sudirman dan Ricky Rezki Munthe Bin Alm. Sejahtera Munthe. 2 Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Abdullah Bin Sudirman dan Ricky Rezki Munthe Bin Alm. Sejahtera Munthe adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------ Atau KEDUA : ----- Bahwa Terdakwa Abdullah Bin Sudirman bersama-sama dengan Saksi Ricky Rezki Munthe Bin Alm. Sejahtera Munthe (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Januari 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat pada Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar pukul 11.50 WIB ketika Terdakwa sedang bersama dengan Saksi Ricky Rezki Munthe Bin Alm. Sejahtera Munthe (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di pinggir jalan Raya Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam untuk mengantarkan narkotika kepada Dandi, tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam yang sedang menindaklanjuti informasi dari Masyarakat dan terdakwa langsung membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam kotak rokok merk Surya namun Terdakwa langsung diamankan bersama dengan Saksi Ricky, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Terdakwa serta pemeriksaan setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan digenggaman tangan kiri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam sebuah kotak rokok merk Surya yang tergeletak diatas aspal tidak jauh dari Terdakwa berdiri yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Ricky dibawa ke Polres Subulussalam untuk dimintai keterangan, kemudian ketika sedang dilakukan pemeriksaan di Ruang Satresnarkoba Polres Subulussalam ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan dibalik casing Handphone milik Saksi Ricky.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.---- ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 003/Narkoba/60909/2025 tanggal 11 Januari 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. MEGAWATI Binti Alm. SAHIDIN DKK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa : • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan dengan berat netto 2,02 (dua koma nol dua) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 143/NNF/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa : • 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram. • 1 (satu) pipet plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram 3 milik Terdakwa Abdullah Bin Sudirman dan Ricky Rezki Munthe Bin Alm. Sejahtera Munthe. Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Abdullah Bin Sudirman dan Ricky Rezki Munthe Bin Alm. Sejahtera Munthe adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----- |