Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan menambah menambahkan nama Pemohon yang semula nama Pemohon yaitu ROZY AKBAR dirubah menjadi M. ROZI AKBAR LINGGA sesuai dengan identitas Pemohon ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan surat penetapan ini kepada pihak imigrasi untuk dicatat dalam daftar yang bersangkutan tentang Penggantian nama tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai aturan yang berlaku ;
Bilamana Bapak Wakil Ketua/Hakim Tunggal yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini. |