Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.LAINATUSSARA, S.H.
Adi Kurniawan Bin Alm. Irwan Rangkuti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-10/L.1.32/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY, SH
2LAINATUSSARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Adi Kurniawan Bin Alm. Irwan Rangkuti[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
--------- Bahwa Terdakwa ADI KURNIAWAN Bin Alm IRWAN RANGKUTI pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pondok Pinggir Jalan Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara akan tetapi karena saat diketemukan terdakwa berada di Kota Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tanaman jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
-    Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi menemui CAKIL (DPO) di Pondok Pinggir Jalan Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara untuk membeli narkotika jenis sabu dari CAKIL (DPO). Kemudian setibanya disana, terdakwa menyerahkan uang senilai Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada CAKIL (DPO) sehingga CAKIL (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Subulussalam untuk digunakan sendiri oleh terdakwa.
-    Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat bruto 0,16 (nol koma enam belas) gram, 1 (satu) buah pipa kaca berisi diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat bruto 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) yang disimpan ke dalam dompet merah bergaris putih merek SENWEIZE milik terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor:6/60909.00/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh NIRWANA selaku Petugas Penimbang PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari ADI KURNIAWAN Bin Alm IRWAN RANGKUTI berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat bruto 0,16 (nol koma enam belas) gram, 1 (satu) buah pipa kaca berisi diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat bruto 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 963/NNF/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama ADI KURNIAWAN Bin Alm IRWAN RANGKUTI adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli, menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------
Atau
    KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa ADI KURNIAWAN Bin Alm IRWAN RANGKUTI pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kamar mandi Masjid Agung di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
-    Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Pihak Kepolisian Subulussalam mendapatkan informasi tentang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pergi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di kamar mandi Masjid Agung di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat bruto 0,16 (nol koma enam belas) gram, 1 (satu) buah pipa kaca berisi diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat bruto 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) yang disimpan di dalam dompet merah bergaris putih merek SENWEIZE milik Terdakwa yang digengam dan berada di tangan Terdakwa.
-    Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari CAKIL (DPO) sebanyak 1 (satu) paket plastik transparan berkelip merah narkotika seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor:6/60909.00/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh NIRWANA selaku Petugas Penimbang PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari ADI KURNIAWAN Bin Alm IRWAN RANGKUTI berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat bruto 0,16 (nol koma enam belas) gram, 1 (satu) buah pipa kaca berisi diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat bruto 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 963/NNF/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama ADI KURNIAWAN Bin Alm IRWAN RANGKUTI adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

Atau
    KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa ADI KURNIAWAN Bin Alm IRWAN RANGKUTI pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 15.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah kamar mandi Masjid Agung di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan cara membelinya dari CAKIL (DPO) pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB sebanyak seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali dan terakhir kalinya pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 15.55 WIB bertempat di sebuah kamar mandi Masjid Agung di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Selanjutnya beberapa menit kemudian (pada hari, tanggal dan tempat yang sama) terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam.
-    Bahwa adapun cara Terdakwa dalam menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut yaitu dengan cara awalnya terdakwa mengambil pipet dan alat kaca serta botol air mineral kemudian terdakwa memasukkan narkotika golongan I bukan tanaman ke dalam kaca tersebut dan membakarnya sambil terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap.
-    Bahwa tujuan terdakwa menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah untuk merasa tenang dan menjadi lebih semangat dalam bekerja.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor:6/60909.00/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh NIRWANA selaku Petugas Penimbang PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari ADI KURNIAWAN Bin Alm IRWAN RANGKUTI berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat bruto 0,16 (nol koma enam belas) gram, 1 (satu) buah pipa kaca berisi diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat bruto 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 963/NNF/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama ADI KURNIAWAN Bin Alm IRWAN RANGKUTI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Positif Narkoba RSUD Kota Subulussalam Nomor:812/189/LAB/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr.Umar Hasan Sitompul selaku dokter pemeriksa yang menerangkan atas nama ADI KURNIAWAN setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan dinyatakan Positif Narkoba Jenis Methampetamine (MET).
-    Bahwa terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut untuk diri sendiri secara tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya