Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Skl MAHDI BIN RAJA MUKMIN RAMADAN Bin KARMON SARAGIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Skl
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MAHDI BIN RAJA MUKMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdullah Sani Angkat, S.H.MAHDI BIN RAJA MUKMIN
Tergugat
NoNama
1RAMADAN Bin KARMON SARAGIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KAMPONG KUTA CEPU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan Gugatan PENGGUGAT di atas, PENGGUGAT memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil untuk memanggil kami kedua belah pihak dalam suatu persidangan yang khusus ditetapkan untuk itu guna memeriksa, mengadili, dan memutuskan demi hukum, sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah sebidang Tanah dengan Luas ± 15.000 M?2; (Lima Belas Ribu Meter Persegi) yang terletak di Jalan Sukur Lahan, Kampong Kuta Cepu, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulusslam, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
    - Timur berbatas dengan Tanah Sdr. Ramadan                              : 100 M
    - Barat berbatas dengan Alur                                                              : 100 M
    - Selatan berbatas dengan Tanah Sdr. Sabari                                : 150 M
    - Utara berbatas dengan Hutan Tua                                                  : 150 M
    Adalah Sah milik PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah, teranggal 12 Januari 2012;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan Tanah, tertanggal 06 Februari 2023
  5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan sebahagian tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT ;
  9. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak