| Dakwaan |
Dugaan Perkara Tindak Pidana Pencurian ringan, Pada hari senin tanggal 19 Februari 2018 di PT BSL ( Bangun Sempurna Lestari ) di Desa Sikalondang Kecamatan simpang kiri pemko Subulussalam telah terjadi tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh tersangka RIDHO.PS Bin HAPOSAN SIMANJUNTAK dengan cara mengambil besi di areal gudang PT BSL ( Bangun Sempurna Lestari ),dan menyeret besi tersebut serta meletakkan di daerah loading RAM di kawasan PT BSL ( Bangun Sempurna Lestari ) yang mana besi tersebut di ambil untuk dibuat kandang ayam dan besi tersebut di las di areal pabrik dengan menyuruh anggota bengkel yang bekerja di pabrik tersebut yaitu saksi HERIANSYAH dan besi tersebut diambil tanpa se izin dari pemilik pabrik,dan atas kejadian tersebut pihak pabrik PT BSL ( Bangun Sempurna Lestari) merasa dirugikan karna tersangka RIDHO.PS Bin HAPOSAN SIMANJUNTAK ,mengambilnya tanpa sepengetahuan dan se ijin dari pihak perusahaan apalagi besi tersebut di peruntukkan untuk pembangunan rumah karyawan akibat kejadian tersebut korban di rugikan sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu rupiah ). |