Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2025/PN Skl MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H. ANDRY SYAHPUTRA Alias ANDRE Bin MUSA PARDEDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-729/L.1.25/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRY SYAHPUTRA Alias ANDRE Bin MUSA PARDEDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

Primair

--------- Bahwa Terdakwa ANDRY SYAHPUTRA Alias ANDRE Bin MUSA PARDEDE pada rentang waktu di hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Desa Tuhtuhan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 08 Februari 2025 Sekira Pukul 14.00 Wib Terdakwa Bersama dengan RAJALI pergi Ke Arah Desa Tuh tuhan untuk Memantau/Mensurvey Lokasi rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER dan Kemudian Setelah memantau/mensurvey Kemudian Terdakwa dan RAJALI Pulang Ke rumah kontrakan Terdakwa yang berada di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil dan Setelah Sampai di Kontrakan Terdakwa Sekira Pukul 15.00 Wib Terdakwa, ERLANG, ANDRE SYAHPUTRA, CANDRO (DPO) dan FERNANDES (DPO) mengambil barang sesuatu pada malam hari di rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER yang sudah Terdakwa pantau bersama dengan RAJALI.
  • Kemudian pada hari Minggu Tanggal 09 Februari 2025 sekira Pukul 01.00 Wib, Terdakwa dan ERLANG berboncengan menggunakan honda beat berwarna hitam, RAJALI berboncengan dengan FERNANDES (DPO) dengan menggunakan Sepeda Motor Scoopy, dan setelah sampai ke rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER sekira Pukul 02.00 Wib kemudian Terdakwa dan rekan terdakwa memarkirkan Sepeda Motor masingmasing di depan rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
  • Selanjutnya Terdakwa Memantau Jalan Umum bersama dengan ERLANG dan RAJALI, Sedangkan CANDRO (DPO) terlebih dahulu meracun Hewan Penjaga rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
  • Kemudian FERNANDES (DPO) dan CANDRO (DPO) mendekati rumah target dan menuju ke samping rumah tempat terparkirnya Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX, setelah itu FERNANDES (DPO) merusak Kunci Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER dengan menggunakan kunci T, kemudian FERNANDES (DPO) dan CANDRO (DPO) mengeluarkan Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX dari teras rumah tersebut dan mendorong Sepeda Motor Kawasaki KLX ke arah jalan yang berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
  • Selanjutnya FERNANDES (DPO) menghidupkan Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX dan membawa Sepeda motor Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER sedangkan Terdakwa, ERLANG, RAJALI, dan CANDRO (DPO) mengawal dari belakang, dan secara bergantian mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX.
  • Selanjutnya RAJALI membawa Sepeda Motor Kawasaki KLX dan FERNANDES (DPO) berboncengan dengan ERLANG, kemudian menuju ke rumah kontrakan Terdakwa tepatnya di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang kanan Kabupaten Aceh Singkil Sekira Pukul 04.30 Wib.
  • Bahwa Terdakwa dan rekan terdakwa berdiskusi untuk membawa Sepeda Motor Ke Kota Medan dan setelah berdiskusi Terdakwa dan rekan terdakwa memutuskan untuk semua ikut pergi ke Kota Medan sekira Pukul 05.00 Wib untuk menjual Sepeda Motor Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER yang berhasil Terdakwa dan rekan terdakwa ambil.
  • Setelah sampai di Kota Medan pada hari Minggu Tanggal 09 Februari 2025 sekira Pukul 14.00 Wib FERNANDES (DPO) membawa Sepeda Motor Kawasaki KLX yang telah diambil sebelumnya untuk dijual kepada ANGGI (DPO).
  • Bahwa pada tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 02.00 wib tim kepolisian medapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa mengontrak sebuah rumah di Desa Lipat Kajang Bawah Kecamatan Simpang Kanan. Tim kepolisian langsung menuju rumah kontrakan Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa di kontrakan Terdakwa dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Simpang Kanan untuk dilakukan introgasi..  
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi korban untuk masuk ke teras rumah saksi korban dan mengambil Sepeda Motor Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
  • Bahwa adapun kerugian yang dialami saksi korban yaitu kurang lebih senilai Rp 16.500.000.00.

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

--------- Bahwa Terdakwa ANDRY SYAHPUTRA Alias ANDRE Bin MUSA PARDEDE pada rentang waktu di hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Desa Tuhtuhan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 08 Februari 2025 Sekira Pukul 14.00 Wib Terdakwa Bersama dengan RAJALI pergi Ke Arah Desa Tuh tuhan untuk Memantau/Mensurvey Lokasi rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER dan Kemudian Setelah memantau/mensurvey Kemudian Terdakwa dan RAJALI Pulang Ke rumah kontrakan Terdakwa yang berada di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil dan Setelah Sampai di Kontrakan Terdakwa Sekira Pukul 15.00 Wib Terdakwa, ERLANG, ANDRE SYAHPUTRA, CANDRO (DPO) dan FERNANDES (DPO) mengambil barang sesuatu pada malam hari di rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER yang sudah Terdakwa pantau bersama dengan RAJALI.
  • Kemudian pada hari Minggu Tanggal 09 Februari 2025 sekira Pukul 01.00 Wib, Terdakwa dan ERLANG berboncengan menggunakan honda beat berwarna hitam, RAJALI berboncengan dengan FERNANDES (DPO) dengan menggunakan Sepeda Motor Scoopy, dan setelah sampai ke rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER sekira Pukul 02.00 Wib kemudian Terdakwa dan rekan terdakwa memarkirkan Sepeda Motor masingmasing di depan rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
  • Selanjutnya Terdakwa Memantau Jalan Umum bersama dengan ERLANG dan RAJALI, Sedangkan CANDRO (DPO) terlebih dahulu meracun Hewan Penjaga rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
  • Kemudian FERNANDES (DPO) dan CANDRO (DPO) mendekati rumah target dan menuju ke samping rumah tempat terparkirnya Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX, setelah itu FERNANDES (DPO) merusak Kunci Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER dengan menggunakan kunci T, kemudian FERNANDES (DPO) dan CANDRO (DPO) mengeluarkan Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX dari teras rumah tersebut dan mendorong Sepeda Motor Kawasaki KLX ke arah jalan yang berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
  • Selanjutnya FERNANDES (DPO) menghidupkan Sepeda Motor Jenis Kawasaki KLX dan membawa Sepeda motor Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER sedangkan Terdakwa, ERLANG, RAJALI, dan CANDRO (DPO) mengawal dari belakang, dan secara bergantian mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX.
  • Selanjutnya RAJALI membawa Sepeda Motor Kawasaki KLX dan FERNANDES (DPO) berboncengan dengan ERLANG, kemudian menuju ke rumah kontrakan Terdakwa tepatnya di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang kanan Kabupaten Aceh Singkil Sekira Pukul 04.30 Wib.
  • Bahwa Terdakwa dan rekan terdakwa berdiskusi untuk membawa Sepeda Motor Ke Kota Medan dan setelah berdiskusi Terdakwa dan rekan terdakwa memutuskan untuk semua ikut pergi ke Kota Medan sekira Pukul 05.00 Wib untuk menjual Sepeda Motor Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER yang berhasil Terdakwa dan rekan terdakwa ambil.
  • Setelah sampai di Kota Medan pada hari Minggu Tanggal 09 Februari 2025 sekira Pukul 14.00 Wib FERNANDES (DPO) membawa Sepeda Motor Kawasaki KLX yang telah diambil sebelumnya untuk dijual kepada ANGGI (DPO).
  • Bahwa pada tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 02.00 wib tim kepolisian medapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa mengontrak sebuah rumah di Desa Lipat Kajang Bawah Kecamatan Simpang Kanan. Tim kepolisian langsung menuju rumah kontrakan Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa di kontrakan Terdakwa dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Simpang Kanan untuk dilakukan introgasi.. 
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi korban untuk masuk ke teras rumah saksi korban dan mengambil Sepeda Motor Kawasaki KLX milik saksi BIJAKSANA TUMANGGER.
  • Bahwa adapun kerugian yang dialami saksi korban yaitu kurang lebih senilai Rp 16.500.000.00.

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya