Dakwaan |
A. DAKWAAN :
PERTAMA
-------Bahwa Ia terdakwa Aulia Aditya Masyudi Bin Alm. Efendi, pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2025, bertempat di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkil “ Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja ” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, yang mana pada saat itu Terdakwa berada dirumah tempat tinggal dari saudara Dandi (DPO) yang terletak di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, dan kemudian saat itu saudara Dandi (DPO) mengajak Terdakwa untuk membeli narkotika jenis Ganja, tetapi pada saat itu saudara Dandi (DPO) tidak mengetahui mendapatkan narkotika jenis Ganja dari siapa, kemudian Terdakwa menawarkan kepada saudara Dandi (DPO) untuk membeli narkotika jenis Ganja dari seorang teman Terdakwa yang bernama saudara Wanda (DPO) yang berada di Desa Gelumbuk Kecamatan Kota Fajar Kabupaten Aceh Selatan, lalu setelah itu pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa dan saudara Dandi (DPO) berangkat menuju ke Desa Gelumbuk Kecamatan Kota Fajar Kabupaten Aceh Selatan yang merupakan tempat tinggal dari saudara Wanda (DPO) dengan menggunakan sepeda motor jenis LEXI 155 CC warna Hitam yang kepemilikannya tidak Terdakwa ketahui, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa dan saudara Dandi (DPO) bertemu dengan saudara Wanda (DPO) disebuah warung kopi yang berada di Desa Gelumbuk Kecamatan Kota Fajar Kabupaten Aceh Selatan, pada saat bertemu dengan saudara Wanda (DPO) tersebut Terdakwa langsung menanyakan apakah saudara Wanda (DPO) ada memiliki narkotika jenis Ganja untuk diperjualkan kepada Terdakwa dan saudara Dandi (DPO), kemudian setelah itu saudara Wanda (DPO) mengatakann ada dan mengajak Terdakwa dan saudara Dandi (DPO)kerumah tempat tinggal dari saudara Wanda (DPO) yang tidak jauh dari warung kopi tersebut, lalu pada saat berada dirumah saudara Wanda (DPO) yang berada di Desa Gelumbuk Kecamatan Kota Fajar Kabupaten Aceh Selatan, pada saat itu saudara Wanda (DPO) meminta Terdakwa dan Saudara DANDI (DPO) untuk menunggu sebentar, sedangkan saudara Wanda (DPO) pergi untuk menemui seseorang yang tidak Terdakwa ketahui, dan beberapa menit kemudian saudara Wanda (DPO) datang kembali menemui Terdakwa dan saudara Dandi (DPO) dengan membawakan 4 (empat) bungkus narkotika jenis Ganja, lalu kemudian sebelum saudara Wanda (DPO) memberikan narkotika tersebut kepada saudara Dandi (DPO), pada saat itu saudara Wanda (DPO) terlebih dahulu menggabungkan ke-4 (empat) bungkus narkotika jenis Ganja tersebut menjadi 1 (satu) bungkusan, kemudian setelah itu saudara Wanda (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja tersebut kepada saudara Dandi (DPO)dan saudara Dandi (DPO) menyerahkan uang senilai Rp. 200.000.-(dua ratus ribu rupiah) kepada saudara Wanda (DPO), dan setelah mendapatkan narkotika jenis Ganja tersebut Terdakwa dan saudara Dandi (DPO) langsung berangkat kembali ke rumah tempat tinggal saudara Dandi (DPO)yang berada di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, yang mana pada saat itu setelah terdakwa dan saudara DANDI (DPO) sampai dikediaman tempat tinggal saudara Dandi (DPO) yang berada di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, terdakwa langsung beristirahat untuk tidur sedangkan saudara Dandi (DPO), ijin kepada terdakwa untuk pergi sebentar kerumah tempat tinggal orang tuanya, kemudian sekira pukul 23.00 Wib, yang mana pada saat itu terdakwa sedang tertidur dirumah sdr. Dandi (DPO) didatangi oleh saksi Andre Wira Bako, saksi Chairun Nasihin dan saksi Febri Hardiansyah (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) dan setelah meminta izin kepada terdakwa untuk melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang terdakwa gunakan, dan dari hasil penggeledahan tersebut saksi Andre Wira Bako, saksi Chairun Nasihin dan saksi Febri Hardiansyah menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja dibungkus dengan kertas warna coklat dari dalam kantong celana yang terdakwa pakai pada saat itu, selanjutnya saksi Andre Wira Bako, saksi Chairun Nasihin dan saksi Febri Hardiansyah menangkap dan membawa terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polres Subulussalam untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk itu dan terhadap 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat netto 11 (sebelas) gram setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Syariah Subulussalam sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 002/Narkoba/60909/2025 tanggal 06 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Juliadi Nik P. 87747, Kemudian setelah dilakukan analisis terhadap 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja dibungkus dengan kertas warna coklat sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. : 141/NNF/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh AKBP Debora Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt. dan Husna Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya barang bukti milik terdakwa Aulia Aditya Masyudi Bin Alm. Efendi tersebut adalah BENAR GANJA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------
Atau
KEDUA
-------Bahwa Ia terdakwa Aulia Aditya Masyudi Bin Alm. Efendi, pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2025, bertempat di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkil “Tanpa hak atau melawan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib, pada saat itu terdakwa sedang tidur di rumah tempat tinggal dari saudara Dandi (DPO) yang terletak di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, didatangi oleh saksi Andre Wira Bako, saksi Chairun Nasihin dan saksi Febri Hardiansyah yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam dan setelah meminta izin kepada terdakwa untuk melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang terdakwa gunakan, dari hasil penggeledahan tersebut saksi Andre Wira Bako, saksi Chairun Nasihin dan saksi Febri Hardiansyah menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja dibungkus dengan kertas warna coklat yang terdakwa simpan di dalam kantong celana yang terdakwa pakai pada saat itu dan setelah itu saksi Andre Wira Bako, saksi Chairun Nasihin dan saksi Febri Hardiansyah mengintrogasi terdakwa dan atas keterangan terdakwa, narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa bersama dengan sdr. Dandi (DPO) yang dibeli oleh terdakwa dan sdr. Dandi DPO) kepada sdr. Wanda (DPO) di Desa Gelumbuk Kecamatan Kota Fajar Kabupaten Aceh Selatan, selanjutnya saksi Andre Wira Bako, saksi Chairun Nasihin dan saksi Febri Hardiansyah menangkap dan membawa terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polres Subulussalam untuk diproses secara hukum.
- Bahwa pada saat terdakwa memiliki, menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk itu dan terhadap 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat netto 11 (sebelas) gram setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Syariah Subulussalam sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 002/Narkoba/60909/2025 tanggal 06 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Juliadi Nik P. 87747, Kemudian setelah dilakukan analisis terhadap 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja dibungkus dengan kertas warna coklat sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. : 141/NNF/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh AKBP Debora Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt. dan Husna Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya barang bukti milik terdakwa Aulia Aditya Masyudi Bin Alm. Efendi tersebut adalah BENAR GANJA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-----------------------------
|