Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
RUDI YANSYAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-45/L.1.32/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI YANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : ---- Bahwa Terdakwa Rudi Yansah Bin Marwansah LIngga pada hari Senin 31 Januari 2025 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2025 bertempat di Area Parkir pada SMKN 1 Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bermula pada hari Selasa tanggal Rabu tanggal 29 Januari 2025, terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street dengan nomor polisi BL 3058 IP terparkir di Sekolah SMKN 1 Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam yang dibawa oleh Anak Saksi Rindi Nur Afni Bin Alm. Dedi Saripudin, lalu terdakwa mengikuti Anak Saksi Rindi Nur Afni untuk mengetahui di ruang kelas mana Anak Saksi Rindi duduk, kemudian pada tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 06.60 WIB, Anak Saksi Rindi pergi ke SMKN 1 Simpang Kiri dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street dengan nomor polisi BL 3058 IP, setelah sampai pada SMKN 1 Simpang Kiri, Anak Saksi Rindi memarkirkan sepeda motornya di area parkir SMKN 1 Simpang Kiri, selanjutnya sekitar pukul 07.30 WIB, Terdakwa datang ke SMKN 1 Simpang Kiri, dan ketika ruang kelas dari Anak Saksi Rindi sepi karena sedang ada pembelajaran di luar, Terdakwa masuk ke Ruang Kelas SMKN 1 tempat Anak Saksi Rindi belajar, lalu Terdakwa membuka tas milik korban dan mencari kunci sepeda motor merk Honda Beat Street dengan nomor polisi BL 3058 IP, dan terdakwa menemukan kunci dari sepeda motor tersebut di tas milik Anak Saksi Rindi dan langsung membawa kunci tersebut, kemudian Terdakwa menunggu area parkir tersebut sepi hingga sekitar pukul 12.30 WIB ketika area parkir sepi, Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya langsung membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street dengan nomor polisi BL 3058 IP keluar dari area Parkir SMKN 1 Simpang Kiri.------------------------------------------------------------ ---- Bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street dengan nomor polisi BL 3058 IP merupakan milik dari Saksi Rima Asma Yuliani Binti Alm. Ida Pardi yang merupakan Ibu Kandung dari Anak Saksi Rindi.--------------------------------------------------------------------------------- ---- Akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street dengan nomor polisi BL 3058 IP, diperkirakan Saksi Rima Asma Yuliani Binti Alm. Ida Pardi mengalami kerugian sejumlah Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah).------------- -----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 362 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya